Flag Counter

Selasa, 24 Juni 2014

Otonomi Desa ( Defenisi, Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa)

 Otonomi Daerah


Menurut Azyumardi Azra (2005:150) otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Selanjutny pengaertian otonomi daerah berdasarkan pasal 1 ayat 5 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahyan Daerah, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan diberlakukannya undang-undang ini maka secara yuridis memberikan peluang pelaksanaan otonomi daerah yang mengedepankan nilai-nilai demokrasi, pluralism, dan partisipatif, bahkan secara bersamaan otonomi daerah guna mewujudkan good governmance dan civil society.
Secara teoritis perwujudan dan penerapan otonomi daerah merupakan penerapan asas desentralisasi. Menurut M. turner dan D. Hulme (dalam Azyumardi Azra, 2003:52) desentralisasi adalah transfer kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan kepada publik dari seseorang atau agen pemerintah pusat kepada beberapa individu atau agen lain yang lebih dekat kepada publik yang dilayani.
Selanjutnya Rondinelli (dalam Azyumardi Azra, 2003:52) berpendapat bahwa :
Desentralisasi adalah transfer tanggungjawab dalam perencanaan, manajemen dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah pusat dan agen-agennya kepada unit kementrian pemerintah pusat, unit yang ada dibawah level pemerintah, otoritas atau korporasi public semi otonomi, otoritas regional atau fungsional dalam wilayah yang luas, atau lembaga privat non pemerintah dan organisasi nirlaba. 

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah pada dasarnya adalah adanya pelimpahan wewenang atau tugas pemerintahan kepada lembaga atau individu yang ada dibawahnya.Dalam pelaksanaan asas ini tentunya pelaksanaan Otonomi Daerah selaludilandasi prinsip-prinsip demokrasi yang tidak sebatas pada pengambilan keputusan secara demokratis, tetapi juga nilai-nilai demokrasi yang selalu diupayakan untuk tumbuh didalam jiwa masyarakat sebagai mitra pemerintahan daerah termasuk Pemerintahan Desa.
1.    Pengertian DaerahOtonom
Dalam menjalankan pemerintahan sebuah negara tentunya dibutuhkan wilayah yang mempunyai kekuatan hukum untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai dengan kondisi sosial budaya dan adat istiadat.Dengan diberlakukannya asas desentralisasi sebagai akibat dari tuntutan demokrasi, maka di Indonesia memiliki daerah otonom.
Berdasarkan pasal 1 ayat 6 yang dimaksud dengan Daerah Otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah demokratisasi dan keadilan, memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, sesuai hubungan pusat dan daerah meningkatkan kemandirian daerah dengan meletakkan otonomi daerah yang luas dan utuh pada kabupaten/kota (HAW.Widjaja, 2004:84).
2.    Pengertian Otonomi Desa
Penyelenggaraan pemerintah desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah.Pemerintah desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat serta tonggak strategis untuk keberhasilan semua program.
Menurut HAW Widjaja (2004:3) desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai pemerintahan desa adalah keanekaragaman, aprtisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.Berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 1999 pada dasarnya telah memberikan keluangan dan kesempatan bagi desa dalam memberdayakan masyarakat desa serta desa. Masyarakat desa dapat mewujudkan masyarakat yang otonom (desa otonom) sebagain otonomi yang asli. Desa yang otonom akan memberi ruang gerak yang luas pada perencanaan pembangunan yang merupakan kebutuhan nyata masyarakat dan tidak banyak terbebani oleh program-program kerja dari bebbagai instansi dan pemerintah. 
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa otonomi desa merupakan konsep penyelenggaraan pemerintahan desa yang merupakan bagian dari otonomi daerah, dalam hal ini desa diberikan wewenang untuk memberdayakan masyarakat yang didasarkan pada asal-usul adat istiadat dan secara legalitas didalam pelaksanaannya diakui dan di atur sesuai undang-undang.
3. Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa
a) Pemerintah Desa
Menurut pasal 1 ayat 7 PP nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
(1)   Kepala Desa
Istilah Kepala Desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat.Calon Kepala Desa yang terpilih dengan mendapat dukungan suara terbanyak, ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa dan dishakan Oleh Bupati.Secara umum kepala desa berperan sebagai pemimpin yang langsung mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Pola memimpin kepala desa juga dituntut untuk selalu mengutamakan nilai-nilai demokrasi. Pengembangan perilaku kepemimpinan yang berkualitas demokratis menurut Wibawa (1994:67) ditujukan pada peningkatan empat kapasitas berikut:
1.      Kepekaan terhadap situasi lingkungan yaitu kemampuan untuk membaca perkembanganyang terjadi di sekitarnya, sehingga bisa secara tepat mengantisipasi kecenderungan perubahan yang akan dihadapi.
2.      Penjelasan atas moral masyarakat yaitu kemampuan untuk memahami diri agar terjebak melakukan sesuatu yang dapat menciptakan atau meningkatkan keresahan dalam masyarakat. Seorang pemimpin yang demokratis tidak akan menghasut masyarakat untuk melakukan tekanan dengan cara-cara kekerasan demi memperjuangkan perubahan.
3.      Keterbukaan pikiran yaitu kemampuan untuk memahami bahwa dalam interaksi politik khususnya dalam pertarungan kepentingan tidak ada kebenaran yang bersifat tunggal dan tidak ada suatu kelompok yang memiliki hak monopoli atas kebenaran.
4.      Mendengar, mempelajari dan menterjemahkan suara orang yang banyak, yaitu kemampuan untuk dekat dan mau mengurus kepentingan orang banyak. Dalam demokrasi dukungan orang banyak adalah salah satu kunci pokok bagi keberhasilan seorang pemimpin.
Hak untuk dapat dipilih menjadi Kepala Desa berdasarkan pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Warga negara Republik Indonesia
2.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.      Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
4.      Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
5.      Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
6.      Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
7.      Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di dsa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.
8.      Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
9.      Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
10.  Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
11.  Berbadan sehat
12.  Tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan
13.  Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah.

 (2).Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa
Tugas Kepala Desa berdasarkan pasal 14 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 Tentang Desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa, Kepala Desa memiliki Wewenang sebagaimana di atur dalam pasal 14 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa sebagai berikut:
1.      Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
2.      Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
3.      Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
4.      Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBD desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
5.      Membina kehidupan masyarakat desa.
6.      Membina perekonomian desa.
7.      Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
8.      Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.      Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Kepala Desa berdasarkan pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 Tentang Desa adalah sebagai berikut:
1.      Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3.      Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
4.      Melaksanakan kehidupan demokrasi.
5.      Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme.
6.      Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
7.      Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
8.      Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
9.      Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
10.  Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
11.  Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
12.  Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
13.  Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
14.  Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
15.  Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selanjutnya kewajiban Kepala Desa juga dijelaskan juga dalam pasal 5 poin p Peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan desa, yaitu Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk:
1.      Membuat laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati.
2.       Membuat laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD.
3.       Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat.
Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati ini wajib disampaikan melalui camat 1 (satu) kali dalam satu tahun (Pasal 15 ayat 3 PP NO. 72 Tahun 2005), untuklaporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD (Pasal 15 ayat 4 PP NO. 72 Tahun 2005) sedangkan untuk menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat dilakukan dengan menggunakan selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa (Pasal 15 ayat 5 PP NO. 72 Tahun 2005).
Berdasarkan pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjelakan bahwa kepala desa dapat berhenti dikarenakan:
1.      Meninggal dunia.
2.      Permintaan sendiri.
3.      Diberhentikan




b)     Perangkat Desa
Perangkat desa merupakan unsur pemerintah desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.Perangkat Desa dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa. Perangkat desa dijelaskan dalam pasal 12 ayat 2 dan 3 PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa yaitu terdiri dari Sekretaris Desa (Sekdes), pelaksana teknis lapangan dan Unsur Kewilayahan. Pengaturan lebih lanjut mengenai Perangkat Desa baik mengenai tata cara pemilihan dan atau pengangkatan perangkat desa ditetapkan didalam peraturan daerah masing-masing Kabupaten/Kota. Namun secara umum khususnya perangakat desa dalam hal ini tentang Sekretaris Desa telah diatur dalam PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa.
Kedudukan Sekretaris Desa berdasarkan pasal 25 ayat 1 PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang langsung diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota yang memenuhi persyaratan yaitu:
1.      Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau Sederajat.
2.      Mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan.
3.      Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran.
4.      Mempunyai kemampuan dibidang administrasi keuangan dan dibidang perencanaan.
5.      Memahami sosial budaya masyarakat setempat.
6.      Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
Berdasarkan Hierarki peraturan perundang-undangan maka PeraturanDaerah kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 Tahun 2011 pasal 10 dan 11 telah mengatur dengan jelas tentang perangkat Desaselain Sekretaris Desa yaitu unsur pelaksanaan teknis dan unsur wilayah. Unsur pelaksanaan teknis berkedudukan sebagai pembantu Kepala Desa dibidang teknis tertentu yang berada di wilayah kerja.Pelaksanaan teknis mempunyai tugas dalam merencanakan, mengelola dan mengembangkan desa, yang berkewajiban langsung kepada kepala desa.Sedangkan unsur wilayah berkedudukan sebagai pembantu Kepala Desa diwilayah kerjanya yang langsung dilimpahkan oleh Kepala Desa.Unsur wilayah mempunyai tugas membantu Kepala Desa melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Selain Sekretaris Desa, unsur pelaksanaan teknis dan unsur wilayahdidalam organisasi pemerintahan Desa juga terdapat perangkat desa lainnya.Berdasarkan Pasal 18 ayat 1 Perda Kabupaten Kepuluan Meranti bahwa Kepala Dusun merupakan bagian dari perangkat desa lainnya.Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 Peraturan Daerah kabupaten Kepulauan Meranti nomor 12 Tahun 2011 Tentang pedoman penyusunan organisasi tata kerja pemerintahan desa, yang dapat menjadi perangkat desa lainnya adalah penduduk desa setempat Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah Indonesia.
3.      Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan/atau sederajat.
4.      Berumur paling rendah 20 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada saat pendaftaran.
5.      Tidak terganggu jiwanya.
6.      Sehat jasmani rohani.
7.      Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
8.      Bersedia diangkat menjadi perangtkat desa.
9.      Tidak dalam status jabatan rangkap dalam pemerintahan desa.

(c) Pemerintahan Desa
Pengertian pemerintahan desa dijelaskan pada pasal 1 ayat 6 PP nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, bahwa Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan pengertian di atas telah jelas bahwa Pemerintahan desa terdiri dari kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Lebih tegasnya di dalam pasal 1 ayat 8 Peraturan pemerintah nomor 72 Tahun 2005 Tantang Desa menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.  Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa , menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Struktur pimpinan BPD terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil, satu orang sekretaris dan jumlah kuota anggota ganjil minimal 5 orang dan maksimal 11 orang (Pasal 31 PP  No 72 Tahun 2005). 
Adapun yang menjadi wewenang Badan Permusyawaratan Desa telah di atur dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 Tentang Desa sebagai berikut:
1.      Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
2.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.
3.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
4.      Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
5.      Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
6.      Menyusun tata tertib BPD.
Sedangkan selanjutnya pasal 36Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 Tentang Desa menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa memiliki hak sebagai berikut:
1.      Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa.
2.      Menyatakan pendapat.
            Anggota BPD yang merupakan perwujudan dari kehidupan demokratis tentunya memiliki hak guna dapat menyampaikan langsung aspirasi masyarakat.Adapaun hak dan kewajiban anggota BPD telah di atur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa. Adapun yang menjadi hak anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana yang telah di atur adalah sebagai berikut:
1.      Mengajukan rancangan peraturan Desa.
2.      Mengajukan pertanyaan.
3.      Menyampaikan usul dan pendapat.
4.      Memilih dan dipilih.
5.      Memperoleh tunjangan.
Selanjutnya diatur juga bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa memiliki kewajiban sebagai berikut:
1.      Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan.
2.      Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
3.       Memepertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.      Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
5.      Memproses pemilihan Kepala Desa.
6.      Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok kdan golongan.
7.      Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.
8.      Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan antara pemerintah desa dan pemerintahan desa.Pemerintah desa yang dimaksud adalah kepala desa dan perangkat desa yang terstruktur dalam organisasi pemerintahan desa.Sedangkan pemerintahan desa yang dimaksud adalah kepala desa, perangkat desa termasuk perangkat desa lainnya dan Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan undang-undang.
(1)   Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai konsekuensi dari bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia tentunya tidak terlepas dari konsep penyelenggaraan Otonomi Daerah.Pemerintahan Desa merupakan bagian dari Pemerintahan Daerah tentunya memiliki batas-batas kewenangan yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan nasional. Adapaun prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut:
1.      Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan.
2.      Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan daerah kota.
3.      Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa (Bratakusumah dan Solihin, 2004:6)
Menurut HAW. Widjaja (2010:77) arah kebijakan dan strategi pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat diselaraskan dengan prinsip demokrasi transparansi, akuntabel, partisipatif dan mempertahankan Hak Asasi Manusia sesuai kondisi sosial masyarakat setempat.
Berdasarkan Penjelasan umum Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, bahwa prinsip yang dijadikan landasan pemikiran pengaturan pemerintahan desa adalah sebagai berikut:
1.      Keanekaragaman
Memiliki makna bahwa istilah desa dapat disesuaikan denagn asal-usul dan kondisi sosial budaya setempat seperti nagari, negeri, kampong, pekon, lembang, pamusungan, huta, bori atau marga. Hal ini memiliki arti bahwa pokok penyelenggaraan Pemerintahan Desa akan menghormati system nilai yang berlaku dalam adat istiadat dan budaya masyarakat setempat, namun tetap harus mengindahkan system nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.      Partisipasi
Memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat merasa memiliki dan turut bertanggungjawabterhadap perkembanagan kehidupan bersama sebagai sesame warga desa sekaligus sebagai mendukung prinsip demokratisasi.
3.      Demokratisasi
Demokratisasi yaitu prinsippenyelenggaraan Pemerintahan Desa yang mengakomodasi aspirasi masyarakat yang di artikulasi dan diagresi melalui Badan Perwakilan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa
4.      Pemberdayaan masyarakat
Hal lainnya adalah bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa diabdikan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
(2)   Kewenangan Pemerintahan Desa
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa menegaskan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system pemerintahan nasional dan berada didaerah kabupaten. Oleh sebab itu desa memiliki kewenangan dalam mengatur pemerintahannya sendiri.Namun kewenangan ini tidak sepenuhnya menjadi kebebasan, tetap di atur didalam peraturan perundang-undangan nasional.Adapun yang menjadi kewenangan Desa meliputi tiga hal pokok sebagai berikut:
1.      Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa.
2.      Kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah.
3.      Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten (HAW. Widjaja, 2004:51).




Sumber Referensi:
1.      Bratakusumah, Deddy S dan Dadang Solihin. 2004. Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. PT. Gramedia Pustaka Utama:Jakarta
2.      Husen, La Ode. 2005. Hubungan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.CV. Utomo: Bandung
3.       Sri. 2004. Demokratisasi Pemerintahan Desa (Studi proses Demokratisasi Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah di Desa Kalipang Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang). Tesis
4.      Widjaja, HAW. 2004. Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan utuh. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta

Writer By  M.Yusuf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar