Flag Counter

Selasa, 30 April 2013

 PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.


1. Makna Nilai dalam Pancasila

a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.

b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.

c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai Kerakyatan

Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.


e. Nilai Keadilan


Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.

2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum

Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.

Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut.

a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah

Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.

3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat

a. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan lapisan masyarakat.

b. Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.

c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.

d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.

e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut. a. Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b. Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi.
c. Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
d. Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
e. Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang MahaEsa.

Selasa, 23 April 2013

Laporan Penelitian Buruh Rumah Tangga


BAB 1
PENDAHULUAN
1.         Latar Belakang
Kebutuhan ekonomi yang terus memaksa seseorang untuk bekerja demi memenuhi kebutuhannya walaupun terkadang pekerjaan yang dilakoninya banyak dianggap tidak layak bahkan terkesan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan rendahan. Seperti yang dilakoni dua narasumber kami yang berprofesi sama sebagai buruh rumah tangga. Profesi sebagai buruh rumah tangga merupakan salah satu contoh pekerjaan yang dianggap sebagian orang adalah pekerjaan yang kurang layak. Namun, berbeda halnya dengan narasumber yang kami wawancarai yaitu Lisa dan Marliana, mereka tidak memperdulikan pendapat orang lain tersebut. Menurut mereka, pekerjaan sebagai buruh rumah tangga bukan pekerjaan yang tidak layak.
Monalisa ( narasumber 1 ) seorang gadis berusia 17 tahun yang bekerja sebagai buruh  rumah tangga di rumah keluarga Ibu Yuyun yang beralamat di Jalan Taman Karya, Perumahan Citra Kencana Blok E.26 Kecamatan Tampan-Panam Pekanbaru. Lisa adalah salah satu buruh yang mewakili ratusan bahkan mungkin ribuan orang yang bernasib sama dengannya.
Lisa mengutarakan, ia terpaksa bekerja menjadi buruh rumah tangga demi untuk membantu keluarganya. Terlahir ditengah – tengah keluarga yang kurang mampu terpaksa memupus harapanya untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Baginya dapat menyelesaikan pendidikan tingkat SMP sudah lebih dari cukup untuk modal mencari pekerjaan.
Saya rela bekerja apapun yang penting halal, kasian orang tua saya yang masih banyak tanggungannya, adik saya masih kecil dan masih banyak biaya hidup yang diperlukan, kalau saya tidak ikut membantu bagaimana nasib mereka kedepan,” ujarnya.
Nasib yang tidak jauh berbeda juga dialami oleh Marlianna (Narasumber 2), ia merupakan buruh rumah tangga yang berkerja dikeluarga ibu Maria Magdalena Purba.
Dari cerita kedua narasumber tersebut, dapat kita simpulkan inilah potret yang terjadi di negeri kita. Keterbatasan ekonomi, dan ketidak mampuan seseorang berbuat lebih banyak memaksa mereka untuk melakoni pekerjaan apapun asalkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dibalik ini semua tentu  mereka memiliki harapan – harapan yang dapat membuat kehidupan mereka lebih baik lagi, dan pihak – pihak yang terkait diharapkan mampu memberikan solusi yang cemerlang agar kesejahteraan bagi semua bangsa dapat tercapai tidak terkecuali buruh rumah tangga itu sendiri.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
a.       Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b.      Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
c.       Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d.      Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Dari uraian di atas dapat di ketahui bahwa tidak adanya permasalahan yang cukup besar, seperti kekerasaan fisik terhadap buruh rumah tangga. Namun, permasalahan yang kami temui adalah masalah upah dan waktu yang digunakan untuk bekerja.
2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
A.    Bagaimana buruh rumah tangga ini dalam memperoleh hak-haknya?
B.     Bagaimana buruh rumah tangga ini dalam menjalankan kewajibannya?
C.     Berapa penghasilan yang diterima oleh buruh rumah tangga?
D.    Bagaimana kelebihan dan keluhan yang dirasakan oleh buruh/pekerja selama bekerja sebagai buruh rumah tangga?
E.     Apa solusi penyeselesaian yang terbaik bagi buruh rumah tangga?
3.      Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk:
A.    Untuk mengetahui apa saja hak-hak yang diperoleh oleh buruh rumah tangga.
B.     Untuk mengetahui apa saja kewajiban-kewajiban buruh rumah tangga.

C.     Untuk mengetahui jumlah penghasilan yang diterima oleh buruh rumah tangga.
D.    Untuk mengetahui kelebihan dan keluhan yang dirasakan oleh buruh/pekerja selama bekerja.
E.     Cara penyelesaian dari keluhan butuh rumah tangga.
4.      Metode Penelitian
Adapun metode yang dipergunakan dalam pelaksanaan penelitian ini yaitu:
A.    Wawancara.
B.     Dokumentasi.
5.   Waktu penelitian
Penelitian ini kami laksanakan pada senin, 26 Maret 2013. Sebelum waktu pelaksanaan penelitian terlebih dahulu kami melaksanakan  observasi atau pra-penelitian dari buruh rumah tangga yang kami jadikan narasumber.
6.   Objek  Penelitian
Objek penelitian kami ialah seorang buruh rumah tangga, yang bekerja sebagai buruh rumah tangga beralamat di Jalan Taman Karya, Perumahan Citra Kencana Blok E. 26 Kecamatan Tampan – Panam PekanBaru Riau. Sedangkan narasumber 2 beralamat di Jalan Damai Langgeng, blok D.10 Pekanbaru.

BAB II
HASIL PENELITIAN
1.   Profil Narasumber
Narasumber 1:
Nama Lengkap            :Monalisa
Tempat/tanggal lahir   : Tanjung Lajau, 03 Juli 1994
Anak ke                       : 2 dari 6 bersaudara
Agam                          :Islam
Hobby                         : Bernyanyi
Nama Orangtua
Ayah                 : Aripin
  Ibu                   : Maimunah
Pekerjaan Orangtua    
                       Ayah                 : Nelayan
                       Ibu                    : Ibu rumah tangga dan penjual kue
Narasumber 2
Nama Lengkap            : Marlianna
Tempat/tanggal lahir   : Medan, 04 Maret 1982
Anak ke                       : 3 dari 5 bersaudara
Agama                         : Kristen
Hobby                         : Memasak
Nama Orangtua
Ayah                 : Alm. Johan Purba
  Ibu                   : Ernita
Pekerjaan Orangtua    
                       Ayah                 : Buruh sawit
                       Ibu                    : Pedagang sayur di pasar
2.   Hak Yang Diperoleh Buruh Rumah Tangga
Menurut pengakuan Lisa (Narasumber 1), selama ia bekerja menjadi buruh rumah tangga di keluarga Ibu Yuyun, ia mendapatkan hak-hak seperti boleh makan makanan apa saja yang ada di rumah tersebut tanpa di potong uang gaji, mendapatkan tempat tinggal dirumah tersebut dan bebas menggunakan semua fasilitas yang ada dirumah tesebut. Namun ia juga berkata, walau ia mendapatkan hak tersebut dia harus tahu diri juga. Dan sekali-kali keluarga Ibu Yuyun mengajak Lisa untuk jalan-jalan kerumah saudaranya hitung-hitung refreshing imbuhnya lagi.
Kemudian Marlianna (Narasumber 2), ia mendapat hak yang sama dengan Narasumber 1 seperti makan makanan apa saja yang ada di rumah  tersebut dan lain-lainnya.
3.   Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan Buruh Rumah Tangga
Lisa (narasumber 1) sebagai buruh rumah tangga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi yakni bangun lebih awal daripada majikan, bersih-bersih rumah, mencuci pakaian, nyetrika dan mengasuh balita anak ibu Yuyun tersebut.
Sedangkan dari Marlianna (narasumber 2) kami peroleh data bahwa kewajiban ia sebagai buruh rumah tangga di keluarga majikannya seperti: memasak, mencuci pakaian, mencuci piring, mengepel, menyapu, menjaga 3 orang anak majikan tersebut.
4.      Penghasilan
Lisa (narasumber 1) bekerja di keluarga Ibu Yuyun dengan upah Rp.500.000/bulan baginya lumayan cukup untuk  memenuhi kebutuhannya dan membantu ekonomi keluarganya.  Sedangkan Marlianna (narasumber 2) yang bekerja dikeluarga Maria Magdalena Purba memperoleh upah lebih besar yaitu Rp. 700.000/bulan.
5.      Kelebihan
Lisa (narasumber 2) telah mengenal keluarga Ibu Yuyun ini cukup lama, karena dahulunya keluarga ibu Yuyun ini sebelum pindah ke Pekanbaru bertempat tinggal di Tembilahan Indragiri Hilir. Dulunya Lisa juga murid ibu Yuyun.  Jadi, selama bekerja di keluarga ini Lisa sudah dianggap sebagai saudara sendiri dan diperlakukan selayaknya saudara bukan sebagai pembantu rumah tangga pada umumnya dan pembayaran uang gajipun selalu dibayarkan tepat waktu.
Berbeda halnya dengan Marlianna (narasumber 2) , ia mengenal keluarga ibu Maria dari pembantu sebelumnya yang pernah bekerja di keluarga ibu Maria. Kelebihan yang ia peroleh,  ia lebih merasa nyaman karna keluarga ibu Maria sangat baik terhadapnya serta tambahan bonus uang pulsa per minggunya. Selain itu Marlianna juga sering dibawa refresing bersama majikanya, seperti ke Mall dan lain-lain.
6.      Keluhan
Selama bekerja sebagai pembantu, Lisa jarang bahkan belum pernah mendapatkan waktu liburan seperti jalan-jalan atau piknik, kalaupun ada waktu luang dia hanya pergi ke rumah keluarga Ibu Yuyun. Padahal dia mengaku ingin sekali-kali refreshing,” ujarnya. Alasan dia tidak mendapatkan waktu libur, dia bukan warga Pekanbaru jadi tidak boleh bepergian terlalu jauh bepergian, karena Lisa sepenuhnya menjadi tanggung jawab ibu Yuyun.
Beda halnya dengan yang dialami Marlianna (narasumber 2), menurutnya tidak ada keluhan seperti yang dialami Lisa (narasumber 1).
7.      Solusi Penyelesaian
Untuk menimalisir kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan, maka perlu adanya undang-undang yang mengatur jaminan dan kesejahteraan semua buruh rumah tangga yang ada di Indonesia ini supaya semua buruh mendapatkan hak yang sesuai dengan kewajibannya, begitu keinginan Lisa mewakili rekan-rekannya sesama buruh rumah tangga. Kemudian, Undang-undang yang nantinya dikeluarkan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang menjamin hak-hak buruh rumah tangga seperti gaji maupun hak-hak yang lainnya.
8.   Rekomendasi
Dalam rangka untuk menjamin perlindungan seperti kesejahteraan buruh rumah tangga, kami merekomendasikan kepada pihak yang berwenang untuk membentuk undang-undang atau peraturan tentang buruh rumah tangga, khususnya upah minimum untuk buruh rumah tangga. Tujuannya adalah agar hak-hak buruh rumah tangga dapat terpenuhi upah minimum, gaji yang tetap sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal itu karena dikhawatirkan tidak adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban buruh rumah tangga itu sendiri.
Setelah penelitian ini kami laksanakan, maka kami menyimpulkan sebaiknya masalah yang terjadi pada buruh rumah tangga ini perlu perhatian yang khusus dari pemerintah. Hendaknya buruh rumah tangga juga mendapatkan kejelasan dari statusnya untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih lagi. Maka kami merekomendasikannya kepada pihak Perserikatan Buruh Indonesia dan Departemen Ketenagakerjaan bahkan kalau perlu kita merekomendasikan kepada MENKOKESRA (Mentri Koordinator Kesejahteraan Rakyat).
 BAB III
PENUTUP
1.   Simpulan
            Indonesia adalah salah satu negara yang penduduknya banyak dan beraneka ragam, maka beraneka ragam pula usaha mereka dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya adalah buruh rumah tangga, mereka melakukan pekerjaan ini demi memenuhi kebutuhan hidupya. Walau terkadang ada buruh dari rumah tangga ini yang mendapatkan hak tidak sesaui dengan kewajiban yang harus dikerjakannya.
            Untuk itu penelitian dilakukan supaya jelas bagaimana sebetulnya fenomena yang terjadi dikalangan para buruh rumah tangga, supaya dapat jalan penyelesaian yang terbaik. Meskipun tidak mudah, namun diharapkan dari penelitian ini mampu memberikan sedikit masukan kepada pihak-pihak yang terkait untuk membuat kebijakan-kebijakan yang dapat memperbaiki kesejahteraan buruh rumah tangga tersebut.
            Buruh rumah tangga, bukan suatu pekerjaan yang hina tapi pekerjaan ini banyak yang mengganggap rendah untuk itu kitalah yang seharusnya memberikan kekuatan kepada mereka bahwa pekerjaan mereka cukup mulia. Sesungguhnya semua pekerjaan berkaitan satu sama lainnya seperti mata rantai dan supaya mata rantai tersebut tidak putus mari kita saling bekerja sama untuk sama-sama memperjuangkan kehidupan yang lebih baik kedepannya.
2.      Saran
Setelah melakukan penelitian, beberapa saran yang dapat kami sampaikan, sebaiknya pihak-pihak yang terkait benar-benar memikirkan nasib dari para buruh rumah tangga ini karena kesejahteraan berhak didapatkan oleh setiap warga negara termasuk buruh rumah tangga dan berikan mereka hak yang adil sesuai dengan kewajibannya.