Flag Counter

Kamis, 30 Mei 2013

Cara Jitu Mengatasi Patah Hati Karena Putus Cinta



21 Cara Mengatasi Patah Hati Karena Putus Cinta
(21 Ways to Overcome Broken Heart For Love Drop)

Putus CINTA, sakit hati and kamu jadi Down?
Hari gini masih ada istilah "Down" karena putus CINTA?
LEBAAAAAAAAAAY.....(just kidding).

Banyak orang pernah merasakan putus cinta dan sakit hati, hal ini banyak terjadi di kalangan ladies remaja maupun mereka yang dewasa bahkan orang tu lho. Hiii
 
Semua mengatakan PUTUS CINTA ITU SAKIIIIIIIT BANGET. Saking sakitnya sehingga sebagian tidak kuat menerima sehingga mereka mengambil LANGKAH-LANGKAH NEKAT DAN BODOH, misal: Mencoba bunuh diri : Minum racun serangga, terjun dari ketinggian, gantung diri, motong urat nadi dan masih banyak lagi langkah lain. Ih..NGeriiiiii"

Hei..aku mau berbagi sedikit tips.. buat kamu yang lagi patah hati..

SELAMAT MEMBACA....:-)
  • Weep (Menangislah).
Angkat tinju tinggi-tinggi dan sesali diri: "Napa sih ?". Jatuhkan diri ke lantai dan pukullah lantai dengan penuh perasaan: "Hedeuuuh..kenapa akhirnya hanya begini saja?" Kalau perlu, kamu mengamuk dan sambunglah dengan cucuran air mata sambil menangisi kejamnya perbuatan umat manusia. Kalau kamu nggak bisa nangis, sewa film English Patient biar air mata mengalir deras.
  •  Let grief struck (Biarkan Kesedihan Melanda)
Kamu boleh berduka cita. Ini lebih baik daripada memendam perasaan. Hanya saja, cobalah untuk tetap bersikap anggun. Jangan keliatan murung di hadapannya. Berakting sedih seperti pemain sinetron tidak ada pengaruhnya bagi orang lain.
  • Tell your grief ( Ceritakan Kesedihanmu)
Ceritakan kesedihyan kamu  pada teman dekat atau keluarga yang dapat dipercaya. Kalau kamu bilang nggak ada seorang pun yang memahami situasinya, kamu salah besar. Kita semua pernah mengalami trauma putus cinta, jadi kita semua mengerti dan ingin melupakannya. Tapi jangan muntahkan perasaanmu pada semua orang yang kamu temui. Asal tahu saja, banyak orang sering tidak peduli dengan perasaan orang lain.

  • Don't Worry (Jangan Kuatir)
     Jika dia bertingkah seolah-olah berhasil mengangkat 10 ton beban dari pundaknya. Pria membutuhkan waktu lebih lama untuk mengakui dengan terus terang mengenai perasaannya. Cepat atau lambat dia akan memperlihatkannya juga. Untuk sementara, kamu boleh ngerasa senang. Santai saja, jangan kuatir dengan permaslahan mu apalagi mengkuatirkan dirinya.
  • Distance yourself from him ( Jauhkan Dirimu darinya)
    Jika itu membuatmu merasa lega. Asal aja kamu ingat-ingat lagi sulitnya untuk berlagak cuek pada saat kamu lagi butuh. Jauh-jauh dari nya, jika perlu beberapa saat jangan lah bertemu atau contack ataupun berbicara pada nya.

  • Join a fitness workout  (Ikutilah Latihan Kebugaran)
 Aliran endorfin akan menaikkan semangat kamu dan siapa tahu kecengan cakep yang tersenyum lagi aerobik itu akan melambungkan hati kamu. Bagi kamu-kamu yang tidak bisa fitnes kamu bisa berolahraga, bersepeda, atau mungkin bagi yang gemar Footsall kamu bisa ikut teman mu bermain foottsall.
  • Begin to read books ( Mulailah untuk membaca buku)
     Susahnya kalau kehilangan kekasih adalah hilangnya seseorang untuk dirangkul. Membaca buku bermutu sebelum tidur, ternyata merupakan cara lebih ampuh. Kamu juga bisa membaca buku-buku comik lucu atau buku-buku humor lain yang membuat kamu tertawa.

  • Enjoy objects ( Nikmati Benda-benda)
   Nikmati benda-benda yang dibenci dia semasa kamu masih bersamanya. Bakarlah minyak aromaterapi dengan bau yang keras, konsultasilah dengan psikolog, masaklah makanan vegetarian atau pakai pakaian yang kamu suka tanpa takut dikritik. 
  • Cut your hair (Potonglah Rambut mu)
    Secara simbolis memotang rambut berarti mengangkat beban dari pundak atau memulai sesuatu yang baru.
 
  •  Change your perfume (Gantilah Parfum mu)
     Kamu nggak memerlukan lagi bau-bauan yang biasanya mengingatkan kembali pada hari-hari yang indah bersamanya.

  • Spend time with friends (Habiskan Waktu bersama teman-teman)
        Nikmatilah bergaul seperti masa-masa ABG dulu. Belief it, kamu bakal ngerasa lebih tenang setelah mendengat cerita sedih yang juga dialami teman-teman.
  •  Be Asexual (Bersikaplah Aseksual)
    Bersikaplah aseksual dan hindari lawan jenis untuk sementara waktu. Cara ini akan melancarkan jalan kamu menuju ketenangan emosi. Tapi kalau kamu nggak bisa melupakan keinginan untuk bermesraan dengan sang mantan, anggap saja itu hal yang biasa. Putus cinta sudah pasti membuat orang lebih rindu. Kalau akhirnya kamu bisa bertemu lagi, bukan pertanda anda kembali menjalin hubungan yang sudah gagal itu.
  •  Think carefully (Berfikirlah secara matang)
      Yakinkan diri kamu kalau kejadian itu memang harus terjadi. Percaya pada kemampuan diri sendiri, itulah cara untuk menyembuhkan perasaan. Luapan kegembiraan tidak harus selalu berakhir di pelaminan. Putus cinta memang menyakitkan, tetapi tidak separah perceraian.
  •  Make two different lists (Buatlah daftar berbeda)
      Pada satu daftar, catatlah apa yang bikin kamu nggak bahagia dalam hubungan kalian. Kemudian, pada daftar satunya lagi, tuliskan apa yang kamu harapkan dari sebuah hubungan. Pakailah kedua daftar itu untuk membantu menghilangkan pola pikir negatif anda, yaitu adanya perasaan di tolak oleh si dia.
  •  Listen (Dengarkan) 
    Jika teman-teman baik membeberkan kekurangan-kekurangan mantan kamu dan membantu kamu untuk memandang dia lebih realistis. Tetapi jangan teruskan pembicaraan yang bersifat ‘penuh kebencian’.
  • Replace (Gantilah)
    Gantilah barang-barang di tempat tinggal kamu yang mengingatkan kamu padanya. Kalau tinggal berdekatan pindahlah sementara waktu kalau perlu. Singkirkan foto-fotonya. Berhenti mendengarkan lagu-lagu yang pernah kalian senangi. Ciptakan suasana baru dengan membeli CD baru yang nggak ada hubungannya dengan kenangan masa lalu.
  •  Use all your strength (Gunakan Semua Kekuatan mu)
   Gunakan semua kekuatan mu untuk mempertahankan keputusanmu. Hati kamu mungkin hancur lebur, tapi akhirnya apa yang tampak seperti kekuatan dari luar akan menjadi jalan keluar untuk penyembuhan di dalam diri kamu.
  •  Pamper Yourself (Manjakan Dirimu)
     Kamu dipaksa berhenti untuk mikirin orang lain. So, kumpulin saja seluruh tenaga itu untuk diri sendiri.
  • Against fear ( Lawan Rasa Takut)
   Putus secara mendadak seperti dipaksa mengubah kebiasaan dengan tiba-tiba. Biar nggak takut menghadapinya sadari aja kamu mendapat pengalaman baru akibat perubahan itu, yaitu pematangan emosi yang ternyata bisa menguatkan watak.
  • Seek help ( Carilah Bantuan)
    Meskipun kamu udah berusaha sekuat tenaga dan segala upaya untuk menyembuhkan diri and tetep gagal, cobalah untuk berkonsultasi dengan ahlinya (Psikolog juga boleh!). Beberapa hal yang dapat membantu kamu untuk bangkit lagi, adalah menerima saran obyektif dari seorang teman yang pendengar setia, ngobrol dengan teman-teman dan memusatkan perhatian agar sembuh dari sakit hati & kehilangan.
  • Get closer to God (Lebih Mendekatkan Diri Pada Tuhan)
      Sebenarnya tidak ada obat yang paling jitu dalam menghadapi keterpurukan hidup, misalnya karena putus cinta selain relegi. Pendekatan diri pada Allah, berdoa dan bertawakal Cberserah diri pada-Nya) merupakan suatu langkah jitu. Berdoalah se khusuk  mungkin, kamu renungi dosa-dosa dan meminta ampunan serta berdoa meminta diberikan kekuatan untuk menghadapi kekacauan hati tersebut. Kamu harus yakin bahwa segala sesuatu itu pasti ada hikmahnya. Berfikir positif bahwa mungkin "dia" bukan yang terbaik bagi mu di mata Allah. Mungkin juga selama ini kamu mulai jauh dari agama, dengan cobaan tersebut menuntun mu untuk senantiasa ingat kepada-Nya.
Kemudian kamu juga bisa melakukan shalat tahajud, berdoalah. Insya Allah yang kamu harapkan dikabulkan Allah. Amiin.



Good Luck!!!!!!!!!

Minggu, 12 Mei 2013

Drama Baru Park Shin Hye-Lee Min Hoo dan Jong Yong Hwa

Jung Yong Hwa, Park Shin Hye dan Lee Min Ho akan beradu akting bersama dalam drama terbaru?

Jung Yong Hwa, Park Shin Hye dan Lee Min Ho akan beradu akting bersama dalam drama terbaru?
Leader sekaligus vokalis dan gitaris band CN Blue yakni Jung Yong Hwa siap kembali ke dunia akting kembali.
Menurut kantor berita lokal, Yong Hwa akan ikut serta menjadi salah satu karakter di drama Heirs. Istimewanya, Heirs sudah memiliki nama pemeran utama aktor tampan Lee Min Ho dan aktris cantik Park Shin Hye.
Kabar itu dibenarkan oleh agensi CN Blue, FNC Entertainment yang resmi menyebutkan bahwa Yong Hwa akan kembali terlibat dalam drama seperti dilansir soompi.com.
Drama Heirs akan menjadi kali pertama bagi Yong Hwa bekerja sama dengan Min Ho namun kali ketiga Yong Hwa kembali beradu akting dengan Shin Hye pasca terlibat dalam You’re Beautiful dan Heartstrings.
Heirs dianggap para penggemar cukup menjanjikan lantaran skenario ditulis oleh Kim Eun Sook yang pernah menulis skenario untuk drama Lovers in Paris, Secret Garden, A Gentleman’s Dignity serta disutradarai oleh Kang Shin Hyo yang pernah menjadi sutradara Tazza dan Midas.
 ”Heirs”akan menjadi sebuah drama 20 episode yang cukup menarik perhatian para penggemar drama Korea Seorang perwakilan mengatakan, “ Penulis kim Eun Seok telah menelepon artis Park Shin Hye dan menerima persetujuan dari Perusahaan Produksi SBS . Penulis Kim telah mengincar Park Shin Hye untuk proyek kali ini.” Walaupun member girl group juga dipertimbangkan, namun dia ingin merekrut seorang aktris bukan karena sekedar mempunyai kemampuan akting yang stabil.

Dan berikut adalah kesan Park Shin Hye ketika menerima tawaran untuk membintangi serial drama ini “Sudah lama aku ingin berakting di serial Kim Eun Sook,” ujar Park Shin Hye menyambut gembira tawaran ini. “Aku sangat gembira keinginanku bisa terkabul.”
Drama ini rencananya akan tayang pada bulan Oktober tahun ini dan disiarkan di stasiun televisi SBS.

Lee Min Ho juga berbagi, “Seperti biasanya aku menonton produksi penulis Kim, aku ingin benar-benar bekerja dengannya dan keinginanku dipenuhi melalui kesempatan ini. Bekerja dengan penulis dan sutradara yang aku hormati, aku pikir itu akan menjadi produksi yang berarti. “

Makalah Hukum Tata Usaha Negara

SARANA TATA USAHA
 NEGARA LAINNYA
 
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat  Allah  SWT,  berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami  dapat menyusun makalah yang berjudul “SARANA TATA USAHA NEGARA LAINNYA.
Dalam makalah  yang  kami  susun ini membahas tentang Sarana Tata Usaha Negara (sarana hukum lainnya), peraturan-peraturan kebijaksanaan dan bentuk perbuatan materil (ferilijke handelingen).
Dan tidak lupa ucapan terima kasih  kami  sampaikan kepada segala pihak  yang telah membantu  kami  menyelesaikan makalah ini.
“Tidak  ada  gading  yang  tak  retak”. Begitu pula dengan  kami,  sehingga  besar  harapan  kami  kritik dan  saran  dari  para  pembaca  yang bersifat  membangun   demi  kesempurnaan makalah yang  kami  susun  ini.  Semoga  laporan  ini  dapat  bermanfaat  bagi  para  pembaca.  Amiin ya  robbal  alamiin.
                                                                              


Pekanbaru, 5 Mei 2013


                                                                                    Penulis

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Administrasi adalah sebuah istilah yang bersifat generik, yang mencakup semua bidang kehidupan. Karena itu, banyak sekali definisi mengenai administrasi. Sekalipun demikian, ada tiga unsur pokok dari administrasi. Tiga unsur ini pula yang merupakan pembeda apakah sesuatu kegiatan merupakan kegiatan administrasi atau tidak. Dari definisi administrasi yang ada, kita dapat mengelompokkan administrasi dalam pengertian proses, tata usaha dan pemerintahan atau administrasi negara.
Sebagai ilmu, administrasi mempunyai berbagai cabang, yang salah satu di antaranya adalah administrasi negara. Administrasi negara juga mempunyai banyak sekali definisi, yang secara umum dapat dibagi dalam dua kategori. Pertama, definisi yang melihat administrasi negara hanya dalam lingkungan lembaga eksekutif saja. Dan kedua, definisi yang melihat cakupan administrasi negara meliputi semua cabang pemerintahan dan hal-hal yang berkaitan dengan publik. Terdapat hubungan interaktif antara administrasi negara dengan lingkungan sosialnya. Di antara berbagai unsur lingkungan sosial, unsur budaya merupakan unsur yang paling banyak mempengaruhi penampilan (performance) administrasi negara. 
Di dalam kehidupan sehari-hari orang sudah mengetahui bahwa yang menjadi tujuan negara ialah: "Menciptakan masyarakat adil dan makmur." Apa pun yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mencapai tujuan negara tersebut dikenal dengan istilah "administrasi negara". Drs. Sukarna mengutip pendapat Prof. Leonard D. White mengatakan bahwa secara definitif administrasi negara ialah: "Segala pekerjaan yang bertalian dengan pencapaian tujuan atau pelaksanaan kebijaksanaan negara." (Sukarna, 1974).
Penyelenggaraan aktivitas administrasi negara sangat tergantung pada sarana administrasi negara(sarana manajemen) yang tersedia. Ini berarti bahwa kelancaran penyelenggaraan aktivitas administrasi negara ditentukan oleh jumlah dan kualitas sarana administrasi negara yang diperlukan dalam pembangunan. Apabila jumlah sarana administrasi negara tidak memadai dan apalagi kualitasnya rendah, maka hal ini akan mengorbankan kepentingan pembangunan.
Tidak dapat disangkal bahwa pada negara-negara yang sedang berkembang seperti negara kita, pemanfaatan sarana administrasi negara dalam aktivitas pembangunan masih merupakan masalah pokok yang harus dicari jalan pemecahannya.
Pemerintahan merupakan organ untuk menjalankan wewenang yang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap rakyat. Meskipun jabatan pemerintahan memiliki hak dan kewajiban/diberikan hak untuk melakukan kegiatan hukum, pemerintah tidak dapat bertindak sendiri. Oleh karena itu diperlukan suatu peraturan-peraturan dan sarana-sarana agar pemerintahan bisa menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik.
Dalam urusan usaha negara, pemerintahan merupakan tombak utama dalam kegiatan tersebut, karena keputusan yang akan diambil atau dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu disini akan dijelaskan apa itu peraturan perundang-undangan dan keputusan-keputusan tata usaha negara yang memuat pengaturan yang bersifat umum. Agar kita mengetahui kenapa setiap keputusan itu harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan. Kemudian di dalamnya diperlukan sarana-sarana lain untuk menjalankan pemerintahan tersebut, yaitu peraturan kebijaksanaan, rencana (het plan) untuk suatu tujuan yang baik, perbuatan materiel sebagai pekerjaan pemerintah yang sebagian besar ditunjukkan kepada usaha memenuhi kebutuhan nyata.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan masalah yang akan dibahas sebagai berikut : handelingen
1.   Apa saja yang menjadi sarana Tata Usaha Negara ( sarana hukum lainnya ) ?
2.      Apa saja peraturan-peraturan kebijaksanaan?
3.      Bagaimana bentuk perbuatan materil ( ferilijke handelingen ) ?
1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.      Untuk mengetahui apa saja yang menjadi sarana Tata Usaha Negara yang lainnya.
2.      Untuk mengetahui apa saja yang menjadi peraturan kebijaksanaan.
3.      Untuk mengetahui bagaimana bentuk perbuatan materil ( ferilijke handelingen ).

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Peraturan Perundang-Undangan (Algemeen Verbindende Voorschriften) Dan Keputusan-Keputusan Tata Usaha Negara Yang Memuat Pengaturan Bersifat Umum (Besluiten Van Algemene Strekking)
Secara teoritis, istilah perundang-undangan mempunyai dua pengertian, yaitu:
a) Perundang-undangan merupakan proses pembentukan/proses membentuk peraturan-peraturan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
b) Perundang-undangan adalah segala peraturan negara, yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Namun secara umum, Peraturan Perundangan dapat didefinisikan sebagai sumber tata tertib hukum Republik Indonesia. Menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) RI Nomor XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPR GR mengenai sumber Tata tertib hukum Republik Indonesia dibuatlah tata urutan perundangan RI dengan istilah peraturan perundangan. Sementara itu, beberapa produk undang-undang menggunakan istilah Peraturan Perundang-Undangan selaku penamaan bagi semua hukum tertulis yang dibuat dan diberlakukan dengan dasar UUD 1945. Namun dalam prosesnya pengertian ini disempurnakan dengan apa yang tercantum dalam Pasal 1 Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 sehingga yang dimaksud dengan Sumber Hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan perundang-undangan yang terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tak tertulis, dimana Pancasila adalah sumber hukum dasar nasional.
Selain itu Peraturan Perundang-Undangan memiliki ciri-ciri berikut ini:
a) Bersifat umum dan komprehensif.
b) Bersifat universal.
c) Memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri.
Peraturan perundang-undangan itu juga bersifat umum-abstrak, yang dicirikan oleh unsur-unsur diantaranya:
a) Waktu; tidak hanya berlaku pada saat tertentu.
b) Tempat; tidak hanya berlaku pada tempat tertentu.
c) Orang; tidak hanya berlaku pada orang tertentu.
TAP MPRS RI Nomor XX/MPRS/1966 mengemukakan berbagai bentuk peraturan perundangan menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
3. UU dan Perpu
4. Peraturan Pemerintah

5. Keppres
6. Peratutan Pelaksana Lainnya Seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, Dan Lain-Lain
Dimana Tap MPRS tersebut telah diubah dengan Pasal 2 Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang tata urutan peraturan perundangan yang merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum antara lain :
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Perpu
5. Perpres
6. Kepres
7. Perda
Sehingga ketika Tap MPR Nomor III/MPR/2000 disahkan maka Tap MPR Nomor XX/MPRS/1966 dianggap tidak berlaku lagi. Dalam perkembangannya lahirlah UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangan, berdasarkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berisi tata urutan perundangan sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. UU atau Perpu
3. PP
4. Perpres
5. Perda (yang terdiri dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan peraturan desa/setingkat)
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa tidak semua perundang-undangan dibuat badan legislatif. Pada pasal 1 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 merumuskan bahwa Peraturan Perundang-Undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan pejabat tata usaha negara dan atau badan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang juga bersifat secara umum. Dari rumusan pasal di atas dapat disimpulkaan bahwa keputusan dari badan atau pejabat tata usaha negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum (Besluit Van Algemene Strekking) termasuk ke dalam Peraturan Perundang-Undangan (Algemeen Verbindende Voorscriften). Bentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau Besluit Van Algemene Strekking demikian tidak merupakan bagian dari perbuatan keputusan dalam arti Beschickkingsdaad Van De Administratie tetapi diklasifikasikan dalam perbuatan tata usaha di bidang pembuatan peraturan (Regelend Daad Van De Administratie). Dalam Pasal 2 Huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 secara tegas menentukan bahwa keputusan tata usaha negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum (Besluit Van Algemene Strekking ) tidak termasuk Keputusan Tata Usaha Negara dalam arti Beschikking yang mempunyai konsekuensi logis perbuatan badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan yang merupakan pengaturan yang bersifat umum tidak dapat diganggu gugat di hadapan hakim Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada umumnya pemerintah menetapkan adanya deferensiasi bentuk untuk membedakan peraturan yang bersifat umum dan peraturan yang bersifat Keputusan Tata Usaha Negara Beschikking. Dalam implementasi di lapangan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat umum disebut dengan judul Keputusan, seperti halnya keputtusan menteri, keputusan direktur jenderal, keputusan gubernur. Sementara keputusan tata usaha negara yang bersifat Beschikking diberi judul Surat Keputusan, seperti halnya surat keputusan menteri, surat keputusan gubernur. Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Beschikking harus didasari dan selaras dengan peraturan perundangan yang mendasarinya.
Pasal 53 Ayat 2 Huruf a dari UU Nomor 5 tahun 1986 menentukan bahwa salah satu dasar pengujian (Toetsinggrond) yang dapat digunakan seseorang atau badan hukum perdata untuk menggugat badan atau pejabat negara di hadapan hakim Peradilan Tata Usaha Negara ketika keputusan (Beschikking) yang dikeluarkan itu bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Peraturan perundangan-undangan yang dimaksud pada Pasal 53 Ayat 2 Huruf b UU Nomor 5 Tahun 1986 termasuk pula keputusan tata usaha yang bersifat umum (Besluit Van Algemene Strekking). Seperti halnya dengan peraturan perundangan lainnya maka Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum dapat dijadikan sebagai salah satu dasar hukum bagi dikeluarkannya surat keputusan.
2.2 Peraturan – Peraturan Kebijaksanaan ( Beleidsregels, Policy Rulers )
            Peraturan kebijaksanaan adalah peraturan umum yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan berkenaan dengan pelaksanaan wewenang pemerintahan terhadap warga negara atau terhadap instansi pemerintahan lainnya dan pembuatan peraturan tersebut tidak memiliki dasar yang tegas dalam UUD dan undang-undang formal baik langsung maupun tidak langsung.

Ciri-ciri peraturan kebijaksanaan adalah sebagai berikut:
1. Peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
2. Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pada peraturan kebijaksanaan.
3. Peraturan kebijaksanaan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tidak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk membuat keputusan peraturan kebijaksanaan tersebut.
4. Peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan freies Ermessen dan ketiadaan wewenang administrasi bersangkutan membuat peraturan perundang-undangan.
5.    Pengujian terhadap peraturan kebijaksanaan lebih diserahkan pada doelmatigheid sehingga batu ujinya adalah asas-asas umum pemerintahan yang layak.
6.    Dalam praktik diberi format dalam berbagai bentuk dan jenis aturan.
Peraturan kebijaksanaan dapat difungsikan secara tepat guna dan berdaya guna, yang berarti:
1. Sebagai sarana pengaturan yang melengkapi, menyempurnakan, dan mengisi kekurangan-kekurangan yang ada pada peraturan perundang-undangan.
2. Sebagai sarana pengaturan bagi keadaan vakum peraturan perundang-undangan.
3. Sebagai sarana pengaturan bagi kepentingan-kepentingan yang belum terakomodasi secara patut, layak, benar, dan adil dalam peraturan perundang-undangan.
4.
Sebagai sarana pengaturan untuk mengatasi kondisi peraturan perundang-undangan yang sudah ketinggalan zaman.
5.Tepat guna dan berdaya guna bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi di bidang pemerintahan dan pembangunan yang bersifat cepat berubah atau memerlukan pembaruan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
Sementara itu, penerapan atau penggunaan peraturan kebijaksanaan harus memperhatikan hal-hal di antaranya:
1. Harus sesuai dan serasi dengan tujuan undang-undang yang memberikan ruang kebebasan bertindak.
2. Serasi dengan asas-asas hukum umum yang berlaku.
3. Sesuai dan tepat guna dengan tujuan yang hendak dicapai.

2.3 Perbuatan Materil ( Fertelejke Handelingen ; Factual Action ).
Van Vollenhoven ( sebagaimana dikutip oleh W.F Prins, 1950:14) mengemukakan bahwa suatu pekerjaan pemerintahan untuk sebagian besar ditujukan kepada usaha memenuhi kebutuhan nyata, untuk sebagian bergerak di luar bidang hokum ( “bestuurwerkzaamheid” untuk sebagian besar merupakan “gericht ofde onmiddelijke voorziening in concrete behoeften en spelt zich ten dele af sfeer van het recht”) seperti halnya “materiele daden” berupa pemasangan jembatan atau penyisihan rintangan-rintangan lalu lintas ( het upruimen van een verkeersobstakel).
Perbuatan materil dari badan Tata Usaha Negara dimaksud dikenal dengan nama feitelijke handeling. Belum terdapat keseragaman istilah di kalangan pakar Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Administrasi di Indonesia berkenaan terjemahan dari “feitelijke handeling van de overhead” itu.
Menurut E. Utrect (1963:80) menggunakan istilah “perbuatan yang bukan perbuatan hukum”  bagi penamaan feitelijke handeling dimaksud. Sedangkan menurut Kuntjoro Purbopranoto  (1975:44, 1981 : 8) menterjemahkan istilah feitelijke handeling dengan istilah “tindakan pemerintahan yang berdasarkan fakta”. Sedangkan  menurut Djenal Hoesen Koesoemahatmadja ( 1979 : 44)  menggunakan istilah “tindakan yang bukan tindakan hukum” bagi fetelijke handeling.
Berarti jelaslah bahwa feitelijke handeling yang dilakukan oleh badan tata usaha negara atau pejabat tata usaha negara tidak termasuk “ recthshandeling van de administratie”. Pada umumnya feitelijke handeling selalu dikemukakan sebagai jenis perbuatan pemerintah yang berdiri sendiri dan ditempatkan secara terpisah dari jenis pengelompokan perbuatan hokum (rechtshandeling) pemerintahan.
Van Wijk et.al.(1984:160) secara garis besar membagi overheidsbesluiten dalam dua kelompok besluiten, yakni : “m.b.t feitelijke handelingen” dengan “rechtshandelingen”. Seadangkan Van Wijk.et.al (1984:201) mengkaji beberapa putusan pengadilan tata usaha negara di Negeri Belanda berkenaan dengan “besluiten gricht of feilijk handelin” itu. Disimpulkan bahwa “Volgens constante jurispundentie is een besluit tot het verichten een feilijke handeling of de weigering daarvan, niet gericht op rechtgevolg, tenjij er bijzondere, bijkomende omstandigheden zijn”. Dikemukakannya beberapa contoh feitelijke yang dipetik dari berbagai putusan pengadilan tata usaha negara di Belanda,a.l. Perbutan-perbuatan tata usaha negara seperti halnya pemasangan suatu tegelpad (putusan Apdeling Rechtspraak van de Raad van State, bertanggal 12 Juli 1978, Administratief restelijke beslissing 433), perubahan banenstelsel dari Bandar udara Teuge (putusan A.R bertanggal 26 Agustus 1977,A.B 421), penutupan jalanan lalu lintas mobil berkenaan dengan pemasangan tiang-tiang beton (putusan A.R., bertanggal 26 Maret 1981, De Gemeenstem 6666).
Forsthoff (sebagaimana dikutif oleh P.M Hadjon, 1987:2,3) membedakannya pula dalam dua kelompok perbuatan, yakni : feitelijke en rechtshandeling”. Pembedaan yang diberikan terhadap kedua kelompok perbuatan pemerintahan itu mengikuti pembedaan oleh Waline atas “operations purement materielles” dan acte jurideques” (Perancis).
Pada umumnya pembedaan yang diberikan terhadap kedua perbuatan pemerintah itu didasarkan pada terdapat atau tidaknya akibat hukum (rechtsgevolg) dari perbuatan pemerintah yang bersangkutan. Dikemukakan bahwa feitelijke handeling tidak melahirkan akibat hukum, sedangkan rechtshandeling justru dimaksudkan untuk melahirkan akibat hukum.
P.de Han et al (1986:113) menjelaskan pembedaan dari kedua bestuurhandelingen, dimaksud berikut :
“ Kategori terakhir dari tindakan pemerintah adalah perbuatan materil dari penguasa. Perbuatan ini dibedakan dari perbuatan, hukum bukan karena sifatnya yang “ fleitelijk” oleh karena dalam perbuatan hukum pun “fleitelijk” yaitu “rechtsfeiten” . Perbedaan antara keduanya ialah bahwa dalam perbuatan hukum ada maksud untuk untuk melahirkan akibat hukum. Sedangkan perbuatan materil tidak punya maksud itu.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka terdapat kesan bahwa tidak mungkin membawa suatu kasus feitelijke handeling ke hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara karena keputusan (beschikking) yang dimaksud pada ketentuan Undanng-Undang Peradila Tata Usaha Negara itu memuat perbuatan hukum Tata Usaha Negara dan mensyaratkan timbulnya sifat hukum  bagi seseorang atau badan hukum perdata (pasal1 butir 3).
A.M Donner (1987: )  berpendapat bahwa beberapa feitelijke handeling dari tata usasa negara seperti halnya pemasangan papan nama jalanan, pengukuran tanah swasta guna pembangunan gedung-gedung pemerintah merupakan perbuatan yang secara langsung menimbulkan akibat-akibat hukum  rechtsgevolgen). Bukan tidak mungkin, seseorang warga atau badan hukum swasta mengalami kerugian berkenaan feitelijke handeling dari suatu upaya pembangunan yang dilakukan oleh tata usaha negara. Ada kalanya feitelijke handeling merupakan onrectmatige overheidsdaad (perbuatan penguasa yang melanggar hukum).
B.de Goede (seperti dikutip oleh P.M Hadjon, 1987 : 3) memandang bahwa pembangunan jembatan penyeberangan yang dilakukan pemerintah merupakan feitelijke handeling. Dalam pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut mungkin saja suatu perbuatan yang onsrechtmatig.
De Haan et al (1986 :113) menggarisbawahi kemungkinan tersebut, seperti yang dikemukakannya sebagai berikut : kemungkinan lain bahwa suatu perbuatan materil itu “rechtmatig” namun dapat menjadi dasar pemberian ganti rugi. Berbeda dengan ganti rugi berhubungan dengan OOD, ganti rugi berkenaan “rechtmatige overheidsdaad” belum ada peraturannya, hanya saja secara secara insidental seperti pasal 49 Wet op de Ruimtelijke Ordening.
Maka tidak dapat disangkal bahwa feitelijke handeling yang dilakukan berkenaan dengan suatu upaya pembangunan tidak terlepas dari wewenang publik yang melekat pada jabatan aparat pemerintahan/badan tata usaha negara. Wewenang public dimaksud diadakan berdasar peraturan perundang-undangan.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pemerintahan merupakan organ untuk menjalankan wewenang yang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap rakyat. Meskipun jabatan pemerintahan memiliki hak dan kewajiban/diberikan hak untuk melakukan kegiatan hukum, pemerintah tidak dapat bertindak sendiri. Oleh karena itu diperlukan suatu peraturan-peraturan dan sarana-sarana agar pemerintahan bisa menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka terdapat kesan bahwa tidak mungkin membawa suatu kasus feitelijke handeling ke hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara karena keputusan (beschikking) yang dimaksud pada ketentuan Undanng-Undang Peradila Tata Usaha Negara itu memuat perbuatan hukum Tata Usaha Negara dan mensyaratkan timbulnya sifat hukum  bagi seseorang atau badan hukum perdata (pasal1 butir 3).

DAFTAR PUSTAKA
A.Siti Soetami, 2005 .Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.Aditama:Bandung
Boetomi.1994.Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara Dalam Teori dan Praktek.Alumni:Bandung
Irfan Fachruddin.2004.Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah.Alumni:Bandung
Hadjon,Philipus M. 1994.Pengantar Hukum Administrasi Indonesia.Surabaya : Gadjah Mada University Press.
Goggle Search :
http://jumaidi-eljumeid.blogspot.com/2009/09/sarana-sarana-tata-usaha-negara-lainnya.html
http://kerandamimpi.blogspot.com/2012/11/sarana-administrasi-negara.html
http://websiteayu.com/artikel/sistematika-hukum-perdata-materiil/
http://sukatulis.wordpress.com/2012/04/07/peraturan-kebijaksanaan-beleidsregels/