Flag Counter

Selasa, 04 Juni 2013

Contoh Sketsa Solusi Sederhana Buruh Dagang Pempek Palembang di Pekanbaru

SOLUSI BURUH DAGANG KELILING
 EMPEK-EMPEK PALEMBANG

A.    Hukum Perburuhan
Dalam kehidupan kehidupan ini manusia manusia mempunyai kebutuhan yang beraneka ragam, untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari tersebut manusia dituntut untuk bekerja. Baik pekerjaan yang diusahakan sendiri maupun bekerja pada orang lain. Pekerjaan yang diusahakan sendiri maksudnya bekerja atas usaha modal dan tanggung jawab sendiri. Sedangkan yang dimaksud bekerja pada orang lain maksudnya adalah bekerja dengan bergantung pada orang lain, yang member perintah dan mengutusnya, karena ia harus tunduk dan patuh pada orang lain yang memberikan pekerjaan tersebut.
Maka kaitannya dengan hukum perburuhan bukanlah orang yang bekerja atas usaha sendiri, tetapi orang yang bekerja pada orang lain atau pihak lain. Namun karena ketentuan ini sangat luas maka diadakan pembatasan-pembatasan tentang macam pekerjaan yang tidak tercakup dalam hukum perburuhan.
Mengenai hukum perburuhan ini, banyak para ahli memberikan defenisi yang diantaranya, yaitu:
1.      Menurut Molenaar, hukum perburuhan adalah bagian hukum yang berlaku, yang pokoknya mengatur hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha, antara tenaga kerja dan tenaga kerja.
2.      Menurut Mok, hukum perburuan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan risiko sendiri
3.      Menurut Soetikno, hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan dibawah perintah/pimpinan orang lain dan mengenai keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut dengan hubungan kerja tersebut.
4.      Menurut Imam Sopomo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berkenaan dengan kejadian saat seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
5.      Menurut M.G. Levenbach, hukum perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, yakni pekerja di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut dengan hubungan kerja itu.
6.      Menurut N.E.H. Van Esveld, hukum perburuhan adalah tidak hanya meliputi hubungan kerja dengan pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan, tetapi juga meliputi pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
7.      Menurut Halim, hukum perburuhan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja yang harus diindahkan oleh semua pihak, baik pihak buruh/pekerja maupun pihak majikan.
8.      Menurut Daliyo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan dengan mendapat upah sebagai balas jasa.
9.      Menurut Syahrani, hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan perburuhan, yaitu hubungan antara buruh dan majikan dengan perintah (penguasa).
Mengingat istilah tenaga kerja mengandung pengertian yang sangat luas dan untuk menghindari adanya kesalahan persepsi terhadap penggunaan istilah lain yang kurang sesuai dengan tuntutan perkembangan hubungan industrial, penulis berpendapat bahwa istilah hukum ketenagakerjaan lebih tepat dibandingkan dengan istilah hukum perburuhan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika dicermati hukum ketenagakerjaan memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
1.      Serangkaian peraturan yang berbentuk tertulis dan tidak tertulis.
2.      Mengatur tentang kejadian hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha/majikan.
3.      Adanya orang pekerja pada dan di bawah orang lain, dengan mendapatkan upah sebagai balas jasa.
4.      Mengatur perlindungan pekerja/buruh, meliputi masaIah sakit, haid, hamil, melahirkan, keberadaan organisasi pekerja/buruh dan sebagainya.

B.     Buruh Dagang
Buruh dagang merupakan buruh yang bekerja menjualkan barang orang lain dengan mendapat upah dari pemilik usaha. Dalam hal ini saya mengambil contoh yaitu buruh dagang Penjual empek-empek Palembang keliling.
Buruh dagang penjual empek-empek Palembang biasanya mengambil empek-empek ke pemilik usasha pada pagi hari. Banyak empek-empek yang diambil berkisar 500-600 buah dalam satu hari dengan harga Rp.600/buah siap goreng, sedangkan buruh dagang empek-empek keliling tersebut menjual dengan harga Rp.1.000/buah. Jadi, keuntungan yang diperoleh buruh dagang sekitar Rp.200.000-240.000 per hari jika empek empeknya laris terjual semua. Buruh dagang empek-empek Palembang tersebut berjualan menggunakan gerobak motor sehingga dapat menjangkau berjualan seputar keliling kota pekanbaru. Biasanya buruh dagang berjualan dari pagi hari hingga malam, terkadang ada yang berjualan dari sore saja pukul 16.00-23.00 WIB tergantung keinginan sang buruh. Buruh dagang empek-empek berjualan dengan mendatangi pemukiman penduduk, seperti kompleks perumahan, sekolah sekolah maupun tempat keramaian. 

C.    Solusi Buruh Dagang Empek-empek Keliling
Berhubung jumlah buruh dagang empek-empek Palembang ini cukup banyak yang terebar di Pekanbaru dan sekitarnya, maka menurut saya, solusi yang diberikan kepada buruh dagang empek-empek keliling tersebut yaitu dibuatkan tempat usaha empek-empek seperti restoran menengah keatas. Karena selama ini sang buruh menjual empek-empek milik orang lain hanya mendapat penghasilan rata-rata sehari semalam Rp.200.000-240.000, jika buruh dagang tersebut mampu menjual seluruh empek-empeknya. Dan kendalanya apabila sang buruh tidak bekerja maka mereka tidak mendapat penghasilan. Dengan diberikannya usaha seperti “Kedai Empek-empek palembang” para buruh bisa bekerja secara berkelompok seperti bagian pengolahan, penggorengan, melayani pengunjung, bagian kasir dan bagian antar orderan. Berhubung seluruh buruh dagang tersebut sudah berpengalaman dalam berjualan empek-empek Palembang, maka mereka bisa saling berbagi informasi bagaimana nantinya agar usaha tersebut laris. Dan sang buruh sudah akrab bagi masyarakat sebagai penjual empek-empek,  maka itu dapat menjadi marketing yang bagus ditambah buruh dagang tersebut mungkin mempunyai link lainnya. Empek-empek Palembang yang biasanya dijual harga Rp.1.000/buah, jika di Kedai Empek-empek bisa menjual dengan harga Rp.2.000 -2.500/buah dengan jumlah empek-empek yang dibuat tanpa dibatasi sesuai kondisi. Selain menjual empek-empek juga ditambah dengan menjual minuman seperti Just, minuman kaleng, soda dan lain-lain yang semuanya itu menambah penghasilan sang buruh dagang. Maka dengan begitu sehingga penghasilan buruh dagang empek-empek Palembang akan meningkat lebih tinggi dibandingkan dengan sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar