Flag Counter

Sabtu, 18 Oktober 2014

Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang PerlindunganAnak



Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang PerlindunganAnak

Undang-undang ini mendefinisikan anak sebagai seseorang yang berusia 18 (delapan belas) tahuntermasuk yang masih dalam kandungan (Pasal 1, ayat 1) dan menetapkan bahwa Penyelenggaraanperlindungan anak didasarkan pada prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-hak Anak (pasal 2), yakni:
a.          Non diskriminasi
b.          Kepentingan yang terbaik bagi anak
c.          Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, dan
d.         Penghargaan terhadap pendapat anak
Salah satu pasal (Pasal 59) mengatur perlindungan khusus bagi anak yang berada dalam situasikhusus yang menjadi kewajiban dan tanggungjawab pemerintah dan lembaga negara lainnya.Yang dimaksud dengan anak dalam situasi khusus adalah:
a.          anak dalam situasi darurat
b.          anak yang berhadapan dengan hukum
c.          anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
d.         anak tereksploitasi secara eknomi dan/atau seksual
e.          anak yang diperdagangkan
f.           anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zatadiktif lainnya (napza)
g.          anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan
h.          anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental
i.            anak yang menyandang cacat, dan
j.            anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Undang-undang Perlindungan Anak menetapkan sanksi hukum bagi mereka yang tidak memberikanperlindungan bagi anak-anak yang dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual serta bagi merekayang melakukan eksploitasi secara ekonomi maupun seksual terhadap anak-anak. Pasal-pasalyang terkait dengan sanksi hukum yang terkait dengan masalah eksploitasi ekonomi adalah sbb:



Pasal 66 :
1.      Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimanadimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat
2.      Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanmelalui :
3.      Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundangan-undangan yangberkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual
4.      Pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
5.      Pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya, masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan seksual
6.      Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atauturut serta melakukan eksploitasi terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 78 :
Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritasdan terisolasi, anak tereksploitasi secara eknomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan,anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktiflainnya (napza),anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasansebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harusdibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama (5) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Pasal 88 :
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untukmenguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Berikut ini adalah pasal-pasal dari Undang-undang Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pekerjaanak.
Pasal 69
Anak berumur antara 13 (tiga belas) tahun dan 15 (lima belas) tahun dapat, di bawah ketentuan-ketentuantertentu yang ketat, melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak menghambat ataumenganggu perkembangan fisik, mental, dan sosial anak yang bersangkutan. Pengusaha yangmempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan berikut:
a.         Pengusaha harus mendapatkan izin tertulis dari orang tua atau wali;
b.         Harus ada perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c.         Pengusaha tidak boleh mengharuskan anak untuk bekerja lebih dari 3 (tiga) jam sehari
d.        Pengusaha hanya dibenarkan mempekerjakan anak pada siang hari tanpa mengganggu waktu sekolah anak yang bersangkutan;
e.         Dalam mempekerjakan anak, pengusaha harus memenuhi syarat-syarat keselamatan dankesehatan kerja;
f.          Adanya hubungan kerja yang jelas (antara pengusaha dan pekerja anak yang bersangkutan/orang tua atau walinya); dan
g.         Anak berhak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h.         Beberapa ketentuan di atas dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.
Pasal 70
Anak dapat diperbolehkan melakukan pekerjaan di tempat kerja sebagai bagian dari kurikulumpendidikan atau pelatihan sekolah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.Anak sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun. Pekerjaan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan kepada anak dengan syarat:
a.       Diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasandalam melaksanakan pekerjaan
b.      Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 72
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerjaanak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.
Pasal 73
Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 74
Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada bentuk-bentuk pekerjaan yangterburuk. Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak meliputi:
a.      Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b.      Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran,produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
c.      Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksidan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan
d.     Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Undang-undang ini menetapkan sanksi bagi para pelanggar hukum.Mereka yang melanggarketentuan mengenai bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dikenai hukuman penjara selama 2hingga 5 tahun atau denda sedikitnya 200 juta rupiah atau maksimum 500 juta rupiah. Sedangkanpelanggaran aturan mengenai pekerjaan ringan akan dikenai hukuman penjara selama 1 hingga 4tahun dan/atau denda sedikitnya 100 juta rupiah dan maksimum 400 juta rupiah.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NomorKEP. 235/MEN/2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yangMembahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak
Keputusan Menteri ini menetapkan jenis-jenis pekerjaan yang harus dianggap membahayakankesehatan, keselamatan atau moral anak. Kategori umumnya adalah:
a.           Pekerjaan yang berhubungan dengan mesin, pesawat, instalasi dan peralatan lainnya meliputipekerjaan pembuatan, perakitan/pemasangan, pengoperasian, perawatan dan perbaikan;
b.           Pekerjaan yang dilakukan pada lingkungan kerja yang berbahaya.
c.           Pekerjaan-pekerjaan yang mengandung bahaya fisik;
d.          Pekerjaan-pekerjaan yang mengandung bahaya kimia;
e.           Pekerjaan-pekerjaan yang mengandung bahaya biologis;
f.            Pekerjaan-pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu;
g.           Pekerjaan-pekerjaan yang dapat membahayakan moral anak;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar