Flag Counter

Sabtu, 18 Oktober 2014

Tinjauan Umum Tentang Pendidikan Kewarganegaraan



Tinjauan Umum Tentang Pendidikan Kewarganegaraan
1.      Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warganegara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Tukiran Taniredja, Dkk (2009).
Zamroni (dalam Azyumardi Azra, 2005) berpendapat bahwa Pendidikan Kewargaegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat. Selain itu, Pendidikan Kewargangaraan adalah suatu proses dilakukan oleh lembaga pendidikan dimana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional dan menguntungkan bagi dirinya juga bagi masyarakat dan bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan telah berkembang menjadi kajian keimuwan (iscientific area of study) yang bersifat multifaset dengan konteks lintas bidang keilmuwan, memiliki ontologi dsar ilmu politik khususnya konsep political democracy untuk aspek duties and rights of citizen (chreshore:1886). Dari dasar ontologis  inilah berkembang konsep civics, yang secara harfiah diambil dari bahasa latin civicus yang artinya warganegara pada zaman kuno. Kemudian diakui secara akademis sebagai embrionya civic educatin dan di indonesia diadaptasi menjadi “ pendidikan kewarganegaraan “(pkn). Saat ini tradsisi itu sudah berkembang pesat menjadi suatu body of knowledge  yang memiliki paradigma sistematik dengan tiga dominan citizenship education yakni: domain akademis, domain kurikuler dan domain kultural (winataputra dalam Tukiran Taniredja, 2009).
Ketiga domain itu satu sama lain memiliki saling keterkaitan struktural dan fungsional yang diikat oleh konsepsi civic virtue and culture yang mencakup civic knowledge, civic disposition, civic skills, civic confidence, civic commitment dan civic competence (CEE:1998). Oleh karena itu pendidikan kewarganegaraan saat ini sudah lebih lluas dari embrionya, kajian pendidikan kewarganegaraan, program kurikuler pendidkan kewarganegaraan dan aktivitas sosial kultural pendidikankewarganegaraan yang tercakup didalamnya memberi ciri multidemensionalitas. Sifat multidemensionalitas inilah yang membuat bidang studi pendidikan kewarganegaraan dapat disikapi menjadi: pendidikan kewarganegaraan, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan hukum dan hak asasi manusia dan pendidikan demokrasi. Hal itu tergantung  dari aspek ontologi mana kita berangkat, dengan metode kerja efistemologi mana pengetahuan itu dibangun, dan unutk atau tujuan aksiologis mana kegiatan itu akan membawa implikasi.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu wahana pendidikan demokrasi yang mengandung tiga dimensi konseptual interaktif, yakni “kajian ilmiah kewarganegaraan,program kurikuler kewarganegaraan , dan aktivitas sosiokultural kewarganegaraan Winataputra (dalam Tukiran Taniredja, 2009). Oleh karena itu pendidiikan kewarganegaraan seyogyanya dikembangkan sebagai pendidikan demokrasi konstitusional Indonesia yang religius dan mencerdaskan (sesuai amanat UUD 1945 dan UU no 20 tahun 2003) dan bersifat multidimensional dan ditangani secara profesional karena diyakini bahwa democracy cannot teach itself and it is not inherrited-it is learned as a life-long learning process.
Pkn sebagai suatu tubuh atau sistem pengetahuan memiliki:
1)      Ontoligi civic behavior dan civic culture yang bersifat multidimensional  (filosofis, ilmiah, kurikuler dan sosial kultural)
2)      Epistemologi research, develovment, and diffusion dalam bentuk kajian ilmiah dan pengembangan program kurikuler dan sosial dalam rangka penerapan hasil kajian ilmiah dan pengembangan kurikulr dan instruksional dalam praksis pendidikan demokrasi untuk warganegara disekolah dan masyarakat.
3)      Aksiologi untuk memfasilitasi pengembangan biody of knowledge sistem pengetahuan atau disiplin pendidikan kewarganegaraan;melandasi dan mefasilitasi pengembangandan pelaksanaan pendidikan demokrasi di sekolah dan diluar sekolah, dan membingkai serta memfasilitasi berkembangnya koridor proses demokratisasi secara sosial kultura dalam masyarakat.
Secara paradigmatik sistem pendidikan kewarganegaraan yang memiliki tiga komponen, yakni (1) kajian ilmiah pendidikan ilmu kewarganegaraan; (2) program kurikuler pkn  (3) gerakan sosial-kultural kewarganegaraan, secara koheren bertolak dari esensi dan bermuara pada upaya pengembangan pengetahuan kewarganegaraan, nilai dan sikap kewarganegaraan, dan keterampilan kewarganegaraan.
            Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang santun dalam pergaulan antar bangsa. Bangsa yang santun merupakan salah satu ciri identitas bangsa Indonesia. Kesantunan berupa menjadi manusia yang religius, adil dan beradab, bersatu, demokratis, untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh bangsa. Paradigma ini tidak tumbuhdengan sendirinya padasetiap pribadi bagsa, namun harus diajarkan kepada generasi muda penerus bangsa. Salah satu bentuknya yaitu dengan membangun karakter bangsa (national character building) agar tegak dan tegar menghadapi pergolakan dunia, lebih-lebih pada era globalisasi.
a)   Visi dan Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam UU no 20 tahun 2003 pasal 37 (1) tentang sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat beberapa mata pelajaran yaitu (a) pendidikan agama (b) pendidikan kewarganegaraan, (c) bahasa, (d) matematika, (e) ilmu pengetahuan alam, (f) ilmu pengetahuan sosial, (g) seni dan budaya, (h) pendidikan jasmani dan olahraga, (i) keterampilan/kejuruan dan (j) muatan lokal. Kemudian dalam ayat (3) dinyatakan untuk kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah (a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan dan (c) bahasa. Lebih khusus lagi dalam kurikulum 2004 (Depdiknas, 2003) menyatakan pendidikan kewarganegaraan (citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari segi agama, sosio kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh pancasila dan UUD 1945. Selanjutnya dalam Rencana Program Pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan dan Depdiknas (2006) jelas dijabarkan tentang visi dan misi serta tujuan Pendidikan Kewarganegaraan. Dimana visi Pendidikan Kewarganegaraan terwujudnya suatu mata pelajaran yang berfungsi sebagai sarana pembinaan watak bangsa (nation and character building) dan pemberdayaan warga negara. Misi Pendidikan Kewarganegaraan adalah membentuk warga negara yang baik, yakni warga negara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan UUD 1945.
b)      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Adapun Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk mengembangkan agar siswa:
(1)   Memiliki kemampuan berpikir secara rasional, kreatif, sehingga mampu memahami berbagai wacana kewarganegaraan
(2)   Memiliki kemampuan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab
(3)   Memiliki watak dan kepribadian yang baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan yang bermasyarakat dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar