Flag Counter

Selasa, 12 Februari 2013

Tata Cara Adat Perkawinan Suku Banjar.


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
               Budaya adalah bagian dari kehidupan umat manusia, termasuk pada kehidupan manusia umumnya dan masyarakat Riau khususnya, akan selalu mengalami perkembangan dan perubahan. Tidak akan ada budaya yang statis tanpa adanya perkembangan dan perubahan. Dalam hal ini perkembangan itu bersifat relatif. Artinya perkembangan budaya suatu masyarakat  akan berbeda dengan perkembangan budaya masyarakat lainnya. Kebudayaan merupakan suatu kontinum bertahap ke arah yang kompleks, bukan suatu kumulasi.( Helen, 2007 : 1 ).
Konsep kebudayaan itu sendiri asalnya dari bahasa Sanskerta, yaitu buddayah yang merupakan bentuk jamak dari “buddhi” yang berarti “budi” atau “akal”. Dengan demikian kebudayaan dapat diartikan: hal-hal yang bersangkutan dengan akal, dan secara lengkapnya kebudayaan diartikan sebagai keseluruhan sistem gagasan, tindakan, hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik dari manusia dengan belajar. ( Koentjaraningrat, 1994: 180-182 ). 
Budaya merupakan suatu proses yang dinamik yang Selalu berkembang dari zaman ke zaman.  Kemudian, Selo Soemardjan dan Soelaiman Sumardi memberikan batasan kebudayaan sebagai semua hasil karya rasa dan cifta masyarakat.( Hartomo & Arnicun Aziz, 1997: 38 ).
Kebudayaan mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat, menentukan sikapnya kalau berhubungan dengan orang lain.
 ( Hartono & Arnicun Aziz, 1997 : 43 ). 
Di dalam kebudayaan setiap masyarakat terdapat norma yang menjalin kehidupan kelompoknya. Norma itu tidak hanya berbentuk aturan-aturan tertulis tetapi ada juga yang berbentuk aturan-aturan yang tidak tertulis yang disebut dengan kebiasaan. Bangsa Indonesia yang merupakan negara kepulauan ini memiliki banyak suku bangsa ( etnis) yang mana dalam kelompok-kelompok suku bangsa tersebut memiliki banyak pula kebudayaan dan adat-istiadatnya. Suatu suku bangsa memiliki kebudayaan dan adat istiadat yang berbeda dengan suku bangsa lainnya, akan tetapi di dalam kebudayaan dan adat istiadat mereka itu terdapat banyak aturan-aturan yang mengikat masyarakatnya yang disebut norma.
Di Provinsi Riau umumnya, kebudayaan ini terdapat di daerah-daerah pelosok ataupun di kota-kota seperti di daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Kebudayaan yang ada dan tumbuh serta mengakar di Kabupaten Indragiri Hilir tersebut khususnya di Kecamatan Tempuling seperti kebudayaan masyarakat Suku Banjar.
Suku Banjar merupakan suku bangsa yang mayoritas dan dominan diantara suku-suku lain. Hal ini dapat kita lihat dari jumlah penduduknya serta pada aktivitas keseharian masyarakat Kecamatan Tempuling yang menggunakan bahasa banjar sebagai bahasa komunikasi sehari-hari, seperti dalam proses transaksi jual-beli.
Suku Banjar memiliki beraneka ragam tradisi yang menjadi ciri khas masyarakat banjar yang menarik untuk dikaji, seperti tentang tata cara adat perkawinan. Perkawinan dalam masyarakat Suku Banjar didasarkan pada adat dan kebiasaan-kebiasaan dalam  masyarakat yang tumbuh secara turun-temurun.
Adapun tahap-tahap perkawinan dalam masyarakat suku banjar seperti :
1. Tahap Pra Perkawinan : a. Basusuluh, b.Bapara, c.Meantar  jujuran, d. Bapingit.
2. Tahap Perkawinan : a. Nikah, b. Mandi Badudus, c. Basanding, d. Serah-terima
3. Tahap Pasca Perkawinan : a. Naik mentuhak, b. Bailangan.
Gejal-gejala yang tampak dalam masyarakat suku banjar di kecamatan tempuling yakni sistem perkawinan yang secara perlahan mulai terpengaruh oleh perubahan-perubahan sosial. Sehingga pelaksanaan upacara perkawinan masyarakat suku banjar khususnya di kecamatan tempuling mengalami perubahan.
Adapun perubahan yang terjadi, yakni :
a.       Pada masa sekarang upacara perkawinan dilakukan dengan lebih sederhana. Pesta perkawinan yag biasanya diadakan selama tiga hari tiga malam kini hanya dilaksanakan tidak lebih dari satu hari satu malam saja.
b.      Dalam hal ini perlengkapan perkawinan serta pakaian adat dan pelaminan khas Suku Banjar tidak dipergunakan lagi.
c.       Tahap-tahap pra perkawinan seperti basasuluh dan bapingit sudah lazim ditinggalkan.
d.      Pada masa dulu perkawinan biasanya diramaikan dengan kesenian tradisional, seperti : mamanda, balamut, madihin, dan lain-lain. Tetapi pada masa sekarang masyarakat Suku Banjar lebih menyukai hiburan modern seperti Orgen Tunggal ( Keyboard ).
e.       Pada masa lalu upacara serah terima menggunakan bahasa daerah yang sifatnya masih kedaerahan, tetapi pada masa sekarang serah terima tersebut sudah menggunakan bahasa Indonesia dan sudah bersifat nasional.
Menurut Samoel Koening ( dalam Sela Melisa, 2009 : 8), perubahan sosial menunjuk pada modifikasi-modifikasi yang terjadi di dalam pola-pola kehidupan manusia, modifikasi-modifikasi itu terjadi karena sebab-sebab intern dan ekstern.
Menurut Koentjaraningrat  menjelaskan ada tiga wujud kebudayaan, antara lain:
a. Wujud kebudayaan sebagai suatu komplek dari ide-ide, nilai-nilai, norma-norma dan peraturan dan sebagainya. Wujud kebudayaan ini bersifat abstrak tidak dapat diraba atau digambarkan sebab letaknya dalam fikiran manusia dimana kebuayaan itu tumbuh.
b. Wujud kebudayaan sebagai suatu komplek aktivitas kelakuan berpola dari manuasia dalam masyarakat.
c. Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia. Yaitu seluruh totalitas dari hasil fisik dari aktivitas, perbuatan dan karya semua manusia dalam masyarakat dan sifatnya paling konkrit. ( Koentjaraningrat, 1994 : 186-188 ).
Dari ketiga wujud kebudayaan diatas dapat dikatakan bahwa perubahan sistem perkawinan yang terjadi pada masyarakat Suku Banjar lebih ke wujud pada perubahan aktivitas perilaku dan perubahan benda-benda hasil karya, sedangkan ide-ide yang ada dalam masyarakat itu tidak mengalami perubahan.
Berkaitan dengan latar belakang di atas, penulis mencoba melakukan penelitian dengan judul : “Tinjauan Tentang Tata Cara Adat Perkawinan Masyarakat Suku Banjar di Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir”.
1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan dari uraian latar belakang di atas, maka penulis merumuskan masalah, yaitu :
1.      Bagaimana bentuk Tata Cara Adat Perkawinan Masyarakat Suku Banjar di Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir?
2.      Apakah ada perubahan yang terjadi dalam Tata Cara Adat Perkawinan Masyarakat Suku Banjar di Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir?
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui bagaimana tata cara adat perkawinan masyarakat Suku  Banjar di Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir.
2.      Untuk mengetahui apakah ada pergeseran yang terjadi dalam Tata Cara Adat Perkawinan Suku Banjar di Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir.
1.4. Manfaat Penelitian
1. Bagi penulis, untuk memenuhi tugas mata kuliah Seminar Pengajaran PPKn.
2. Sebagai sumbangan pikiran dan bahan bacaan  bagi masyarakat tentang kebudayaan Suku Banjar.
3. Bagi pemerintah, sebagai bahan pertimbangan dalam upaya pelestarian kebudayaan nasional.


1.5. Penjelasan Istilah
Agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap istilah-istilah yang digunakan dalam judul, maka penulisan mengemukakan penjelasannya.
Tinjauan                      :   Hasil meninjau ; pandangan ; pendapat ( sesudah
menyelidiki, mempelajari dsb ). ( Kamus Besar Bahasa
Indonesia, 2008 : 1470 ).
Dalam hal ini, tijauan yang dimaksud adalah menyelidiki,
mempelajari tentang tata cara adat perkawinan
masyarakat Suku Banjar.
Adat                            :  Aturan yang lazim atau biasa dipatuhi dan dilakukan oleh
sekelompok masyarakat yang mengandung kaidah-kaidah, aturan-aturan dan kebiasaan yang berlaku sejak zaman dahulu hingga sekarang. ( Helen, 2007 :11 )
Dalam hal ini adat istiadat yang dimaksud adalah adat perkawinan masyarakat Suku Banjar.
Perkawinan                 :  Pertalian yang syah antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan untuk waktu yang lama.           
Masyarakat                  :  Kelompok manusia individu yang diorganisasikan dan
mengikuti satu cara hidup tertentu. ( menurut M.L. Herkovitz, dalam Sjamsir Marzoeki, 2002 : 28 ).
Suku Banjar                :  Salah satu suku bangsa yang ada di Indonesia.
Tempuling                   :  Salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Indragiri
Hilir.
Indragiri Hilir              : Salah satu kabupaten yang terdapat di Provinsi Riau.


                                             

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Mohammad. 1992. Strategi Penelitian Pendidikan. Bandung : Angkasa
A.R, Novita. 2007. Skripsi UR. FKIP.
Bakhtiar, Nurhasanah. 2011. Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi.
Pekanbaru : Universitas Riau.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1978. Adat-istiadat Daerah
Kalimantan Selatan. Kalsel : Depdikbud
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pusat Bahasa.Edisi ke 4.Jakarta : PT. Gramedia
Eddison, Ahmad. 2007. Metodologi Penelitian. Pekanbaru : Cendikia Insani
Hartomo & Aziz Arnicun. 1990. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Bumi Aksara
Helen. 2007. Sripsi Pergeseran Adat Perkawinan Masyarakat Melayu-Riau
Berkembang ke Arah Budaya Majemuk ( Multicultural )di Kecamatan
Bukit  Batu.Kab.Bengkalis Th.2007.
Haar, Teer. 2001. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta : Pratya Paramita
Koentjaraningrat. 1981. Beberapa Pokok Antropologi Sosial. Jakarta : Dian
Rakyat
Koentjaraningrat. 1990. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta : PT.Rineka Cifta.
Maryaeni. 2005. Metode Penelitian Kebudayaan. Jakarta : Bumi Aksara
Marzoeki, Sjamsir. 2002. Pengantar Antropologi. Pekanbaru : Aba Persada
Bunda
Mawardi. 2007. Hukum Islam. Pekanbaru : Cendikia Insani
Melisa, Sela. 2008. Skripsi Perubahan Tata Cara Perkawinan Masyarakat Banjar
di Kecamatan Tembilhan Kab.Inhil Prov.Riau
Moleong, Lexi. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja
Rusdakarya
Parnia, Yuli. 2011. Skripsi Pergeseran Tata Cara Adat Perkawinan Pada Suku
Laut ( Mantang ) di Desa Panuba Kab.Lingga Prov.Kepri.
Setiadi.dkk. 2007. Ilmu Sosial Budaya dan Dasar. Jakarta : Kencana
Search : http://rizmarizma.blogspot.com/2011/02/pernikahan-adat-banjar.html
http://zipoer7.wordpress.com/2009/09/07/budaya-adat-pernikahan-banjar/
http://cupep.blogspot.com/2011/04/perkawinan-adat-banjar.html
Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : Raja
Grafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar