Mata Kuliah: Dosen Pembimbing :
Sistim Politik Indonesia
Sri Erlinda, S.IP,. M.Si
BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
OLEH KELOMPOK VIII:
SALASIAH
NIM : 1005121254
JURUSAN
ILMU PENDIDIKAN SOSIAL PROGRAM STUDI PPKn
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
RIAU
2013
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kepada Allah SWT yang
telah memberikan rahmat dan hidayahnya dan sholawat kepada nabi Muhammad SAW, sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah tentang supra struktur politik khususnya Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang merupakan salah satu tugas dari mata
kuliah Sistem Politik Indonesia.
Makalah ini
disusun agar dapat dijadikan salah datu bahan diskusi akan masalah-masalah suprastruktur
politik Indonesia, khususnya pembahasan tentang BPK secara mendetail mungkin
baik dari fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan lain sebagainya. Kami menyadari makalah ini masih
banyak terdapat kekurangan, oleh sebab itu kami mohon kritik dan saran demi
perbaikan dimasa yang akan datang.
Penyusunan makalah ini diharapkan dapat dapat memberikan
wawasan yang lebih luas kepada kita semua sehingga dapat memahami suprastruktur
politik di Indonesia khususnya BPK. Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat
untuk kita semua. Amin.
Perknbaru, Oktober 2013
Penyusun
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................ ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1
1.1 Latar Belakang ............................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah .......................................................................... 2
1.3 Manfaat dan Tujuan Makalah......................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................ 3
2.1
Sejarah Berdirinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)................. 3
2.2 Visi dan Misi Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI .................... 6
2.3
Fungsi dan Tanggung Jawab Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia 7
2.4 Wewenang Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ....... 12
2.5 Cara memilih
keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia ...................................................................... 13
2.6 Struktur Kepemimpinan
Badan Pemeriksa Keuangan ................... 14
BAB III PENUTUP .......................................................................................... 18
3.1
Kesimpulan .................................................................................... 18
3.2
Saran .............................................................................................. 18
LAMPIRAN……………………………………………………………………….. 19
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................. 20
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Indonesia merupakan negara
yang besar yang didalamnya banyak terdapat kelembagaan negara yang berfungsi
mengelola negara Republik Indonesia yang lebih dikenal dengan istilah struktur
politik. Struktur politik selalu berkenaan dengan alokasi nilai-nilai yang
bersifat otortatif yaitu dipengaruhi oleh distribusi dan penggunaan kekuasaan.
Dengan demikian, lembaga politik merupakan organisasi (lembaga) yang mengambil
peran dalam suprastrukur politik dengan memiliki kekuasaan tertentu dan
menggunakn kekuasaannya ntuk kepentingan politk dan kepentingan negara.
Lembaga politk pada dasarnya
terbagai atas suprastruktur politik
dan infrastruktur politik.
Suprastruktur politik merupakan lembaga resmi negara yang berfungsi menjalankan
roda pemerintahan atau disebut lembaga politik formal misalnya, MPR, DPR,
Presiden/wakil presiden, MA, BPK dan sebagainya. Sedangkan infrastruktur
politik merupakan lembaga poittik informal yang berassal dari kekuatan riil
masyarakat, misalnya Prtai politik, LSM, media masa dan sebagainya. Mengetahui
secara jelas tentang semua kelembagaan negara sangatlah penting bagi setiap
warganegara karena itu sangat mempengaruhi jalannya roda pemerinthan sutu
negara. Untuk itu kita perlu membahas setiap kelambagaan plitik yang ada di
Indonesia. Penjelasan berikutnya akan mencoba membahas mengenai suprastruktur
politik Republik Indnesia khususnya Badan Pemeriksa Keuangan yang merupakan
salah satu lembaga yang juga ikut mempengaruhi berjalannya roda pemerintahan di
Indonesia.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apakah sebenarnya kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan
Itu?
2. Bagaimana sejarah terbentuknya BPK itu?
3. Apa saja fungsi, wewenang tanggung jawab Badan
Pemeriksa Keuangan?
1.3
Manfaat
dan Tujuan Makalah
1. Untuk
mengetahui apa sebenarnya kelembagaan
Badan Pemeriksa Keuanagan itu.
2. Untuk
mengetahui bagaimana kedudukan BPK
dalam supra struktur politik di Indfonesia.
3. Untuk mengetahui sebagaimana pentingya Badan Pemeriksa
keuangan itu ada di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Berdirinya Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dalam Suprastruktur ketatanegaraan Republik
Indonesia tidak terlepas dari peran lembaga-lembaga independen yang juga
membentu mempengaruhi dan mengawasi berjalannya roda pemerintahan di Indonesia.
Salah satunya yaitu Badan Pemeriksa Keuangan atau yang lebih dikenal dengan
sebutan BPK. Secara historis dapat kita lihat bahwa berdasarkan Surat
Penetapan amanat UUD Tahun 1945 telah dikeluarkan Pemerintah No.11/OEM tanggal
28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1
Januari 1947 yang berkedudukan sementara di Kota
Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang
pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya,
Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah
mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas
dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, dan untuk sementara masih menggunakan
peraturan perundang-undangan yang lama
yang berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa
Keuangan Hindia Belanda).
Dalam Penetapan
Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa
Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Karena saat itu Negara Republik Indonesia
yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal
23 ayat (5) UUD Tahun 1945, ketuanya
diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31
Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.
Dengan terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi
RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk pula Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan
salah satu alat perlengkapan negara RIS. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas
kantor Algemene Rekenkamer (BPK
Hindia Belanda) pada masa pemerintah Netherland Indies Civil
Administration (NICA).
Dengan kembalinya
bentuk Negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada
di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan
berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor yang namanya lebih dikenal dengan Dewan Pengawas Keuangan RIS.
Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa
Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.
Pada Tanggal 5 Juli
1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD
Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950
kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun
1945.
Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan pernah berubah
menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas
Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan
berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap
menggunakan peraturan perundang-undangan Badan Pemeriksa Keuangan Hindia
Belanda (ICW dan IAR).
Dalam amanat-amanat
Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan
MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan
keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga
dapat menjadi alat kontrol yang
independen dan efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12
Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti
dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dimana upaya tersebut dapat dilihat
dengan dikeluarkannya UU No. 17 Tahun 1965 yang antara lain
menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan
pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan
Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri
Koordinator dan Menteri.
Akhirnya oleh MPRS
dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan
fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas
BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa
Keuangan.
Dalam era Reformasi
sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan
konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat
kedudukan BPK RI sebagai lembaga independen
dalam hal pemeriksa Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR
No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa
Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan
peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan
profesional.
Untuk lebih memantapkan
tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah
diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23
ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 sampai sekarang dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII
A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.
Untuk menunjang
tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan
Negara, yaitu:
- UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara
- UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
2.2 Visi dan Misi Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Setiap kelembagaan yang dibentuk disuatu
negara pasti mempunyai cita-cita atau tujuan yang ingin di capai khususnya
untuk kepentingan bersama. Dimana cita-cita itu akan dapat dilihat dalam visi
misi kelembagaan tersebut. Berikut visi misi Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia.
· VISI
Menjadi Lembaga Pemeriksa Keuangan negara
yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif
dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan
transparan.
· MISI
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
- Memberikan pendapat untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
- Berperan aktif dalam menemukan dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara.
Dalam melaksanakan misinya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menjaga nilai-nilai dasar sebagai berikut:
- Independensi
Artinya bahwa BPK menjunjung tinggi
independensi, baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua
hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, kami bebas dalam sikap mental
dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan/atau organisasi yang dapat
mempengaruhi independensi.
- Integritas
Artinya BPK membangun
nilai integritas dengan bersikap jujur, obyektif, dan tegas dalam menerapkan
prinsip, nilai, dan keputusan.
- Profesionalisme
Artinya BPK membangun nilai
profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan
kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.
2.3 Fungsi dan
Tanggung Jawab Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia
Secara umum tanggung jawab
BPK sesuai Pasal 23E UUD 1945 adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Namun pada
dasarnya fungsi dan tanggung jawab dari BPK dapat dilihat sebagai berikut:
a. Meningkatkan Efektivitas Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Memenuhi Harapan Pemangku Kepentingan
Pengelolaan keuangan
negara yang baik adalah pengelolaan keuangan negara yang dilakukan secara
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikelola secara
ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
BPK dalam meningkatkan perannya untuk mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang baik berupaya untuk membangun komunikasi dua arah secara efektif kepada semua pemangku kepentingan. Komunikasi efektif mencakup adanya pengelolaan informasi yang jelas dan akurat, pilihan media komunikasi yang tepat dan penerimaan informasi yang baik bagi semua pemangku kepentingan. Komunikasi yang efektif menitikberatkan kepada proses pendidikan kepada publik (public awareness) untuk dapat memahami kedudukan, peranan dan hasil pemeriksaan BPK. Dengan demikian, BPK dapat menyajikan informasi yang akurat mengenai mutu pengelolaan keuangan negara dan dapat menjaring serta menerima umpan balik informasi dari publik untuk perbaikan kualitas proses bisnis BPK.
BPK dalam meningkatkan perannya untuk mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang baik berupaya untuk membangun komunikasi dua arah secara efektif kepada semua pemangku kepentingan. Komunikasi efektif mencakup adanya pengelolaan informasi yang jelas dan akurat, pilihan media komunikasi yang tepat dan penerimaan informasi yang baik bagi semua pemangku kepentingan. Komunikasi yang efektif menitikberatkan kepada proses pendidikan kepada publik (public awareness) untuk dapat memahami kedudukan, peranan dan hasil pemeriksaan BPK. Dengan demikian, BPK dapat menyajikan informasi yang akurat mengenai mutu pengelolaan keuangan negara dan dapat menjaring serta menerima umpan balik informasi dari publik untuk perbaikan kualitas proses bisnis BPK.
Melalui sasaran
strategis ini BPK mengharapkan adanya kontribusi dan partisipasi seluruh
pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan efektivitas tindak lanjut hasil
pemeriksaan BPK dan mempercepat upaya perbaikan mutu pengelolaan keuangan
negara secara komprehensif.
b. Meningkatkan Fungsi Manajemen
Pemeriksaan
Manajemen pemeriksaan
mencakup kegiatan perencanaan strategis pemeriksaan, perencanaan pemeriksaan,
pelaksanaan pemeriksaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan untuk seluruh jenis
pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK.
Melalui sasaran strategis ini, BPK melakukan upaya pengendalian mutu pemeriksaan yang sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik serta sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan. Sasaran strategis ini juga meliputi upaya peningkatan cakupan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Melalui pelaksanaan pemeriksaan yang terintegrasi, BPK berkomitmen untuk meningkatkan fungsi manajemen pemeriksaan melalui pelaksanaan pemeriksaan yang lebih efisien dan efektif melalui pemanfaatan biaya pemeriksaan yang optimal dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pemeriksaan yang dikelola dengan baik akan memberikan hasil pemeriksaan yang sesuai dengan kebutuhan dan bermanfaat bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan.
Melalui sasaran strategis ini, BPK melakukan upaya pengendalian mutu pemeriksaan yang sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik serta sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan. Sasaran strategis ini juga meliputi upaya peningkatan cakupan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Melalui pelaksanaan pemeriksaan yang terintegrasi, BPK berkomitmen untuk meningkatkan fungsi manajemen pemeriksaan melalui pelaksanaan pemeriksaan yang lebih efisien dan efektif melalui pemanfaatan biaya pemeriksaan yang optimal dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pemeriksaan yang dikelola dengan baik akan memberikan hasil pemeriksaan yang sesuai dengan kebutuhan dan bermanfaat bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan.
c. Meningkatkan Mutu Pemberian
Pendapat dan Pertimbangan
BPK dapat memberikan
pendapat kepada para pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat
pekerjannya. Pendapat yang diberikan dapat berupa perbaikan kebijakan dan tata
kelola di bidang pendapatan, pengeluaran, pinjaman, privatisasi, likuidasi,
merger, akuisisi, penyertaan modal pemerintah, penjaminan pemerintah, dan
bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara. Di samping itu, BPK juga dapat memberikan pertimbangan atas penyelesaian
kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kewenangan BPK dalam
memeriksa pengelolaan keuangan negara memungkinkan BPK memiliki data dan
informasi keuangan negara yang diperlukan dalam memberikan pendapat dan
pertimbangan yang diperlukan oleh para pemangku kepentingan.
d.
Meningkatkan Percepatan
Penetapan Tuntutan Perbendaharaan dan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian
Negara
Kerugian negara adalah
kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya
sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik karena kesengajaan maupun karena
kelalaian. BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang
diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik secara sengaja maupun lalai yang
dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang
menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. BPK melakukan pemantauan atas
penyelesaian ganti kerugian negara di seluruh instansi pemerintah, baik pusat
maupun daerah, dan BUMN/BUMD.
Melalui sasaran
strategis ini BPK ingin memastikan proses penetapan kerugian negara yang
disebabkan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain
dilakukan secara lebih cepat dengan memperhatikan peraturan yang berlaku. Di
samping itu, BPK akan berupaya untuk dapat menyajikan database status
penyelesaian ganti kerugian negara yang lengkap, akurat dan tepat waktu
sehingga dapat menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian negara.
e. Meningkatkan Efektivitas Penerapan Sistem
Pemerolehan Keyakinan Mutu
Sebagai lembaga profesi BPK dituntut untuk terus
meningkatkan (1) kapasitas kelembagaan, (2) kompetensi pelaksananya sesuai
dengan perkembangan dunia pemeriksaan, dan (3) hasil pemeriksaan yang bebas
dari kesalahan, yang sejalan dengan kebutuhan pemangku kepentingan yang terus berubah.
Melalui sasaran strategis ini, BPK berupaya untuk melaksanakan Sistem
Pemerolehan Keyakinan Mutu (SPKM) secara konsisten dan berkesinambungan.
f.
Pemenuhan dan Harmonisasi
Peraturan di Bidang Pemeriksaan Keuangan Negara
Dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara, BPK berwenang untuk merumuskan aturan-aturan
pelaksanaan yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kewenangan yang ada. Kewenangan
BPK sebagaimana tertuang dalam peraturan perundangan-undangan antara lain mencakup
kewenangan mengakses semua data dan informasi yang terkait dengan pengelolaan
keuangan negara serta mengatur perangkat yang diperlukan dalam melaksanakan
pemeriksaan. Melalui sasaran
strategis ini BPK bertekad untuk menyelesaikan aturan pelaksanaan yang
dibutuhkan dan terlibat secara aktif dalam proses harmonisasi peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan dan pemeriksaan keuangan
negara.
g.
Meningkatkan Mutu Kelembagaan dan Ketatalaksanaan
Semua tugas dan wewenang BPK harus terakomodasi
dalam suatu struktur organisasi efektif yang dilengkapi dengan perangkat
organisasi sebagaimana diperlukan. Melalui sasaran strategis ini BPK
berupaya untuk memiliki organisasi yang fleksibel dengan komposisi hemat
struktur dan kaya fungsi serta dilengkapi dengan pedoman kerja yang jelas untuk
memastikan standar kualitas kerja yang tinggi.
h.
Meningkatkan Kompetensi SDM dan
Dukungan Manajemen
Sebagai organisasi yang
bertumpu pada kecakapan dan keahlian, SDM merupakan aset terpenting BPK. Oleh
sebab itu, penambahan jumlah pemeriksa dan pengembangan kemampuan serta
kompetensi pegawai BPK menjadi prioritas utama untuk dapat mencapai hasil
pemeriksaan yang berkualitas. Selain itu, BPK perlu menyediakan suatu
lingkungan kerja yang kondusif, untuk menarik orang-orang terbaik di bidangnya,
termasuk melalui peningkatan kesejahteraan pegawai.
Melalui sasaran strategis ini, BPK berupaya untuk menyusun dan mengimplementasikan manajemen sumber daya manusia yang komprehensif dan terintegrasi.
Melalui sasaran strategis ini, BPK berupaya untuk menyusun dan mengimplementasikan manajemen sumber daya manusia yang komprehensif dan terintegrasi.
i.
Meningkatkan Pemenuhan Standar
dan Mutu Sarana dan Prasarana
Kinerja BPK yang tinggi
perlu didukung dengan tersedianya fasilitas kerja yang memadai sesuai dengan
standar sarana dan prasarana kerja. Melalui sasaran strategis ini, BPK secara
khusus berupaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui
penyediaan infrastruktur dan jaringan yang mendukung pelaksanaan seluruh
kegiatan BPK. Selain itu, BPK akan terus berupaya meningkatkan sarana dan
prasarana kerja lainnya untuk seluruh unit organisasi BPK.
j.
Meningkatkan Pemanfaatan
Anggaran
Sebagai pelaksana
anggaran negara BPK tidak lepas dari kewajiban untuk mengelola keuangan negara
secara efisien, efektif, dan ekonomis dengan mengedepankan akuntabilitas dan
transparansi. Melalui sasaran strategis ini BPK berupaya untuk meningkatkan
kualitas, ketertiban, dan kepatuhan proses perencanaan, penggunaan dan
pertanggungjawaban anggaran BPK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di samping pertanggungjawaban
anggaran, sasaran strategis ini difokuskan pada pemanfaatan anggaran secara optimal
dalam rangka peningkatan kinerja BPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
2.4 Wewenang Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Sebagaimana telah
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh
unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17
tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sehubungan dengan itu, BPK
diberi kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan, yakni:
1.
Pemeriksaan
keuangan, yaitu
pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan
opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
pemerintah.
2. Pemeriksaan kinerja, yaitu
pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek
efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat
pengawasan intern pemerintah.
23E Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja
pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan
hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk
pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan
keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta
memenuhi sasarannya secara efektif.
3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu pemeriksaan yang dilakukan dengan
tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk
dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang
berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
Pelaksanaan pemeriksaan
sebagaimana dimaksudkan di atas didasarkan pada suatu standar pemeriksaan.
Standar dimaksud disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan standar di lingkungan
profesi audit secara internasional. Sebelum standar dimaksud ditetapkan, BPK
perlu mengkonsultasikannya dengan pihak pemerintah serta dengan organisasi
profesi di bidang pemeriksaan.
2.5 Cara memilih keanggotaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Secara umum menurut pasal
23F ayat 1 dan 2 UUD 1945 telah jelas bahwa untuk memilih anggota BPK, yaitu
dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan kemudian diresmikan
oleh presiden. Sedangkan untuk memilih pimpinan BPK itu langsung dipilih oleh
anggota BPK itu sendiri melalui sidang
anggota BPK, yang tata caranya dijelaskan dalam pasal 15
UU No.15 tahun 2006 yang
dijelaskan sebagai berikut:
1. Pimpinan
BPK terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.
2. Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan
oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh
Presiden.
3. Sidang Anggota BPK untuk pemilihan pimpinan
BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Anggota BPK
tertua.
4. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila mufakat tidak dicapai pemilihan
dilakukan dengan cara pemungutan suara.
ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pembagian
Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia.
2.6 Struktur
Kepemimpinan Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap
Anggota, dan 7 (tujuh) orang Anggota. Dimana penempatan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengisi
jabatan Anggota I, Anggota II, Anggota III, Anggota IV, Anggota V, Anggota VI,
dan Anggota VII ditetapkan berdasarkan hasil Sidang Badan Pemeriksa Keuangan.
Berikut tugas dan wewenangnya masing-masing anggota BPK:
I. Ketua merangkap Anggota
Tugas dan
wewenang Ketua Badan Pemeriksa Keuangan meliputi pelaksanaan tugas yang berkaitan
dengan kelembagaan BPK, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara secara umum dan hubungan kelembagaan dalam dan luar negeri.
II. Wakil Ketua merangkap
Anggota
Tugas dan wewenang Wakil Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan meliputi pelaksanaan
tugas penunjang dan Sekretariat Jenderal, dan penanganan kerugian negara.
III. Anggota I
III. Anggota I
Tugas dan wewenang Anggota I meliputi pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang politik, hukum,
pertahanan, dan keamanan.
IV.Anggota II
IV.Anggota II
Tugas dan wewenang Anggota II meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang
perekonomian dan perencanaan pembangunan nasional dan pemeriksaan investigatif.
V. Anggota
III
Tugas dan wewenang Anggota III meliputi pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang lembaga negara,
kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara, riset dan
teknologi.
VI. Anggota IV
Tugas dan wewenang Anggota IV meliputi pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang lingkungan hidup,
pengelola sumber daya alam, dan infrastruktur.
VII. Anggota V
Tugas dan wewenang Anggota V meliputi pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah dan kekayaan daerah yang
dipisahkan pada Wilayah I (Sumatera dan Jawa).
Tugas dan wewenang Anggota V meliputi pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Wilayah
I (Sumatera dan Jawa).
VIII. Anggota VI
Tugas dan
wewenang Anggota VI meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Wilayah II (Bali, Nusa
Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua).
IX. Anggota VII.
Tugas dan wewenang Anggota VII meliputi pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang kekayaan negara yang
dipisahkan.
Daftar Nama –Nama Ketua BPK RI :
1. R. Soerasno (1947-1957)
2. Karim
Pringgodigdo (1957-1961).
3. Soemardjo
(1961-1964)
4. Sri Sultan
Hamungkubuono IX (1964-1966)
5. Dadang
Suprayogi (1966-1973)
6. Umar
Wirahadikusumah (1973-1983)
7. M. Yusuf (1983-1993)
8. Drs. Bambang
Triadji (1993-1998)
9. Prof. Dr. Satrio Budihardjo Joedono (1998-2004)
10. Prof. Dr. H. Anwar Nasution, S.E, M.P.A.
(2004-2009)
9. Drs. Hadi Poernomo, Ak (2009-2014)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Badan
pemeriksa Keuanagan atau lebih dikenal dengan BPK merupkan salah satu lembaga
yang bergerak secara independen dalam mengawasi hal keuangan Republik
Indonesia. Kedudukan BPK yang telah diakui secara resmi dalam suprastruktur
pemerintahan di Indonesia sangatlah penting. Karena fungsi BPK itu sendiri
sangat membantu keamanan uang negara yang dikelola para aktor politik d Indonesia.
Sehingga kehadiran BPK sangat dibutuhkan dalam kehidupan bernegara khususnya di
Indonesia.
3.2 Saran
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa Badan pemeriksa
Keuangan (BPK) merupakan salah satu lembaga politik yang ada di Indonesia yang
bergerak secara independen dalam ikut serta mengawasi berjalannya roda
pemerintahan hendaknya benar-benar dapat menjalankan fungsinya sebagaimana yang
telah diamanatkan dalam Undang-Undang sehingga akan tercapai semua cita-cita
bangsa ini dengan seiring dengan berjalannya roda pemerintaha
DAFTAR PUSTAKA
Erlinda, Sri. 2006. Sistem Politik
Indonesia. Cendikia Insani: Pekanbaru
Redaksi Sinar
Grafika. 2007. UUD 1945 Hasil Amandemen
dan Proses amandemen UUD 1945. Sinar Grafika: Jakarta
Sanit, Arbit.Sistem Politik Indonesia.2010.PT
RajaGrafindo Persada : Jakarta
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan
Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
Google search:
http://www.bpk.go.id/web/?page.id=664
nice :)
BalasHapusMksh..:-)
BalasHapusboleh minta softfile nya kah..hihihihiiii
BalasHapusBoleh.
BalasHapusTp..Salin aja makalah itu dx.
Tp gk bsa dicopas tu..:)
Boleh minta softcopynya ???
BalasHapusMaaf,soft file nya udah gk ada lagi. Fd ter format.
BalasHapusCoba searching di google gmna cara copas blog yg gk bsa dicopas.
Misalnya:
http://breinhardtian.blogspot.com/2014/03/cara-mudah-copy-paste-blog-yang-di.html
good luck
vangkeeeeee
Hapustrims...atas infonya
BalasHapus