Flag Counter

Rabu, 03 April 2013

Makalah Tentantang Badan Pemeriksa Keuangan RI



Mata Kuliah:                                                                                                              Dosen Pembimbing :
Sistim Politik Indonesia                                                                                        Sri Erlinda, S.IP,. M.Si

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

OLEH KELOMPOK VIII:
SALASIAH
 NIM : 1005121254





JURUSAN ILMU PENDIDIKAN SOSIAL PROGRAM STUDI PPKn
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS RIAU
                                                                            2013


KATA PENGANTAR
           Puji Syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya dan sholawat kepada nabi Muhammad SAW, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang supra struktur politik khususnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang merupakan salah satu tugas dari mata kuliah Sistem Politik Indonesia.
            Makalah ini disusun agar dapat dijadikan salah datu bahan diskusi akan masalah-masalah suprastruktur politik Indonesia, khususnya pembahasan tentang BPK secara mendetail mungkin baik dari fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan lain sebagainya.  Kami menyadari makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, oleh sebab itu kami mohon kritik dan saran demi perbaikan dimasa yang akan datang.
Penyusunan makalah ini diharapkan dapat dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada kita semua sehingga dapat memahami suprastruktur politik di Indonesia khususnya BPK. Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua. Amin.



Perknbaru, Oktober 2013

                                                                                       Penyusun
 i


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................  ii
DAFTAR ISI ...........................................................................................................  iii
BAB I          PENDAHULUAN .............................................................................  1
1.1  Latar Belakang ...............................................................................  1
1.2  Rumusan Masalah ..........................................................................  2
1.3  Manfaat dan Tujuan Makalah......................................................... 3
BAB II         PEMBAHASAN ................................................................................  3
                     2.1 Sejarah Berdirinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)................. 3
                     2.2  Visi dan Misi  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ....................  6
         2.3 Fungsi dan Tanggung Jawab Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia             7
                     2.4 Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ....... 12
                     2.5 Cara memilih keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan
                             Republik Indonesia ...................................................................... 13
                     2.6 Struktur Kepemimpinan Badan Pemeriksa Keuangan ...................  14
BAB III       PENUTUP .......................................................................................... 18
                     3.1 Kesimpulan .................................................................................... 18
                     3.2 Saran .............................................................................................. 18
LAMPIRAN………………………………………………………………………..            19
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................  20




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Indonesia merupakan negara yang besar yang didalamnya banyak terdapat kelembagaan negara yang berfungsi mengelola negara Republik Indonesia yang lebih dikenal dengan istilah struktur politik. Struktur politik selalu berkenaan dengan alokasi nilai-nilai yang bersifat otortatif yaitu dipengaruhi oleh distribusi dan penggunaan kekuasaan. Dengan demikian, lembaga politik merupakan organisasi (lembaga) yang mengambil peran dalam suprastrukur politik dengan memiliki kekuasaan tertentu dan menggunakn kekuasaannya ntuk kepentingan politk dan kepentingan negara.
Lembaga politk pada dasarnya terbagai atas suprastruktur politik dan infrastruktur politik. Suprastruktur politik merupakan lembaga resmi negara yang berfungsi menjalankan roda pemerintahan atau disebut lembaga politik formal misalnya, MPR, DPR, Presiden/wakil presiden, MA, BPK dan sebagainya. Sedangkan infrastruktur politik merupakan lembaga poittik informal yang berassal dari kekuatan riil masyarakat, misalnya Prtai politik, LSM, media masa dan sebagainya. Mengetahui secara jelas tentang semua kelembagaan negara sangatlah penting bagi setiap warganegara karena itu sangat mempengaruhi jalannya roda pemerinthan sutu negara. Untuk itu kita perlu membahas setiap kelambagaan plitik yang ada di Indonesia. Penjelasan berikutnya akan mencoba membahas mengenai suprastruktur politik Republik Indnesia khususnya Badan Pemeriksa Keuangan yang merupakan salah satu lembaga yang juga ikut mempengaruhi berjalannya roda pemerintahan di Indonesia.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah sebenarnya kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan Itu?
2.      Bagaimana sejarah terbentuknya BPK itu?
3.      Apa saja fungsi, wewenang tanggung jawab Badan Pemeriksa Keuangan?
1.3  Manfaat dan Tujuan Makalah
1.      Untuk mengetahui apa sebenarnya kelembagaan Badan Pemeriksa Keuanagan itu.
2.      Untuk mengetahui bagaimana kedudukan BPK dalam supra struktur politik di Indfonesia.  
3.      Untuk mengetahui sebagaimana pentingya Badan Pemeriksa keuangan itu ada di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Berdirinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dalam Suprastruktur ketatanegaraan Republik Indonesia tidak terlepas dari peran lembaga-lembaga independen yang juga membentu mempengaruhi dan mengawasi berjalannya roda pemerintahan di Indonesia. Salah satunya yaitu Badan Pemeriksa Keuangan atau yang lebih dikenal dengan sebutan BPK. Secara historis dapat kita lihat bahwa berdasarkan Surat Penetapan amanat UUD Tahun 1945 telah dikeluarkan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara di Kota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, dan untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang lama yang berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda).
Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Karena saat itu Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945, ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.
Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk pula Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer (BPK Hindia Belanda) pada masa pemerintah Netherland Indies Civil Administration (NICA).
Dengan kembalinya bentuk Negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka  Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor yang namanya lebih dikenal dengan Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.
Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.
Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan pernah berubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan peraturan perundang-undangan Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda (ICW dan IAR).
Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang independen dan efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dimana upaya tersebut dapat dilihat dengan  dikeluarkannya UU No. 17 Tahun 1965 yang antara lain menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri Koordinator dan Menteri.
Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga independen dalam hal pemeriksa Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.
Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 sampai sekarang dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.
Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu:

  • UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara
  • UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
  • UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
2.2 Visi dan Misi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
            Setiap kelembagaan yang dibentuk disuatu negara pasti mempunyai cita-cita atau tujuan yang ingin di capai khususnya untuk kepentingan bersama. Dimana cita-cita itu akan dapat dilihat dalam visi misi kelembagaan tersebut. Berikut visi misi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

·         VISI

Menjadi Lembaga Pemeriksa Keuangan negara yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.

·         MISI

  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
  2. Memberikan pendapat untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
  3. Berperan aktif dalam menemukan dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara.

Dalam melaksanakan misinya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia  menjaga nilai-nilai dasar sebagai berikut:

  1. Independensi
Artinya bahwa BPK menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, kami bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan/atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi.
  1. Integritas
Artinya BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, obyektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.
  1. Profesionalisme
Artinya BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.
2.3 Fungsi dan Tanggung Jawab Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia
            Secara umum tanggung jawab BPK sesuai Pasal 23E UUD 1945 adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung  jawab tentang keuangan negara. Namun pada dasarnya fungsi dan tanggung jawab dari BPK dapat dilihat sebagai berikut:
a. Meningkatkan Efektivitas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Memenuhi Harapan Pemangku Kepentingan
Pengelolaan keuangan negara yang baik adalah pengelolaan keuangan negara yang dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikelola secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
BPK dalam meningkatkan perannya untuk mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang baik berupaya untuk membangun komunikasi dua arah secara efektif kepada semua pemangku kepentingan. Komunikasi efektif mencakup adanya pengelolaan informasi yang jelas dan akurat, pilihan media komunikasi yang tepat dan penerimaan informasi yang baik bagi semua pemangku kepentingan. Komunikasi yang efektif menitikberatkan kepada proses pendidikan kepada publik (public awareness) untuk dapat memahami kedudukan, peranan dan hasil pemeriksaan BPK. Dengan demikian, BPK dapat menyajikan informasi yang akurat mengenai mutu pengelolaan keuangan negara dan dapat menjaring serta menerima umpan balik informasi dari publik untuk perbaikan kualitas proses bisnis BPK.
Melalui sasaran strategis ini BPK mengharapkan adanya kontribusi dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan mempercepat upaya perbaikan mutu pengelolaan keuangan negara secara komprehensif.
b. Meningkatkan Fungsi Manajemen Pemeriksaan
Manajemen pemeriksaan mencakup kegiatan perencanaan strategis pemeriksaan, perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan untuk seluruh jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK.
Melalui sasaran strategis ini, BPK melakukan upaya pengendalian mutu pemeriksaan yang sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik serta sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan. Sasaran strategis ini juga meliputi upaya peningkatan cakupan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Melalui pelaksanaan pemeriksaan yang terintegrasi, BPK berkomitmen untuk meningkatkan fungsi manajemen pemeriksaan melalui pelaksanaan pemeriksaan yang lebih efisien dan efektif melalui pemanfaatan biaya pemeriksaan yang optimal dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pemeriksaan yang dikelola dengan baik akan memberikan hasil pemeriksaan yang sesuai dengan kebutuhan dan bermanfaat bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan.
c. Meningkatkan Mutu Pemberian Pendapat dan Pertimbangan
BPK dapat memberikan pendapat kepada para pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjannya. Pendapat yang diberikan dapat berupa perbaikan kebijakan dan tata kelola di bidang pendapatan, pengeluaran, pinjaman, privatisasi, likuidasi, merger, akuisisi, penyertaan modal pemerintah, penjaminan pemerintah, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Di samping itu, BPK juga dapat memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kewenangan BPK dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara memungkinkan BPK memiliki data dan informasi keuangan negara yang diperlukan dalam memberikan pendapat dan pertimbangan yang diperlukan oleh para pemangku kepentingan.
d.        Meningkatkan Percepatan Penetapan Tuntutan Perbendaharaan dan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara
Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian. BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik secara sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. BPK melakukan pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan BUMN/BUMD.
Melalui sasaran strategis ini BPK ingin memastikan proses penetapan kerugian negara yang disebabkan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain dilakukan secara lebih cepat dengan memperhatikan peraturan yang berlaku. Di samping itu, BPK akan berupaya untuk dapat menyajikan database status penyelesaian ganti kerugian negara yang lengkap, akurat dan tepat waktu sehingga dapat menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian negara.
e.     Meningkatkan Efektivitas Penerapan Sistem Pemerolehan Keyakinan Mutu
Sebagai lembaga profesi BPK dituntut untuk terus meningkatkan (1) kapasitas kelembagaan, (2) kompetensi pelaksananya sesuai dengan perkembangan dunia pemeriksaan, dan (3) hasil pemeriksaan yang bebas dari kesalahan, yang sejalan dengan kebutuhan pemangku kepentingan yang terus berubah. Melalui sasaran strategis ini, BPK berupaya untuk melaksanakan Sistem Pemerolehan Keyakinan Mutu (SPKM) secara konsisten dan berkesinambungan.
f.         Pemenuhan dan Harmonisasi Peraturan di Bidang Pemeriksaan Keuangan Negara
Dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK berwenang untuk merumuskan aturan-aturan pelaksanaan yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kewenangan yang ada. Kewenangan BPK sebagaimana tertuang dalam peraturan perundangan-undangan antara lain mencakup kewenangan mengakses semua data dan informasi yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara serta mengatur perangkat yang diperlukan dalam melaksanakan pemeriksaan. Melalui sasaran strategis ini BPK bertekad untuk menyelesaikan aturan pelaksanaan yang dibutuhkan dan terlibat secara aktif dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara.
g.        Meningkatkan Mutu Kelembagaan dan Ketatalaksanaan
Semua tugas dan wewenang BPK harus terakomodasi dalam suatu struktur organisasi efektif yang dilengkapi dengan perangkat organisasi sebagaimana diperlukan. Melalui sasaran strategis ini BPK berupaya untuk memiliki organisasi yang fleksibel dengan komposisi hemat struktur dan kaya fungsi serta dilengkapi dengan pedoman kerja yang jelas untuk memastikan standar kualitas kerja yang tinggi.
h.   Meningkatkan Kompetensi SDM dan Dukungan Manajemen
Sebagai organisasi yang bertumpu pada kecakapan dan keahlian, SDM merupakan aset terpenting BPK. Oleh sebab itu, penambahan jumlah pemeriksa dan pengembangan kemampuan serta kompetensi pegawai BPK menjadi prioritas utama untuk dapat mencapai hasil pemeriksaan yang berkualitas. Selain itu, BPK perlu menyediakan suatu lingkungan kerja yang kondusif, untuk menarik orang-orang terbaik di bidangnya, termasuk melalui peningkatan kesejahteraan pegawai.
Melalui sasaran strategis ini, BPK berupaya untuk menyusun dan mengimplementasikan manajemen sumber daya manusia yang komprehensif dan terintegrasi.
i.      Meningkatkan Pemenuhan Standar dan Mutu Sarana dan Prasarana
Kinerja BPK yang tinggi perlu didukung dengan tersedianya fasilitas kerja yang memadai sesuai dengan standar sarana dan prasarana kerja. Melalui sasaran strategis ini, BPK secara khusus berupaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penyediaan infrastruktur dan jaringan yang mendukung pelaksanaan seluruh kegiatan BPK. Selain itu, BPK akan terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana kerja lainnya untuk seluruh unit organisasi BPK.
j.     Meningkatkan Pemanfaatan Anggaran
Sebagai pelaksana anggaran negara BPK tidak lepas dari kewajiban untuk mengelola keuangan negara secara efisien, efektif, dan ekonomis dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi. Melalui sasaran strategis ini BPK berupaya untuk meningkatkan kualitas, ketertiban, dan kepatuhan proses perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran BPK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di samping pertanggungjawaban anggaran, sasaran strategis ini difokuskan pada pemanfaatan anggaran secara optimal dalam rangka peningkatan kinerja BPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
2.4 Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
            Sehubungan dengan itu, BPK diberi kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan, yakni:
1.      Pemeriksaan keuangan, yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
2. Pemeriksaan kinerja, yaitu pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif.
3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas didasarkan pada suatu standar pemeriksaan. Standar dimaksud disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara internasional. Sebelum standar dimaksud ditetapkan, BPK perlu mengkonsultasikannya dengan pihak pemerintah serta dengan organisasi profesi di bidang pemeriksaan.
2.5 Cara memilih keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
            Secara umum menurut pasal 23F ayat 1 dan 2 UUD 1945 telah jelas bahwa untuk memilih anggota BPK, yaitu dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan kemudian diresmikan oleh presiden. Sedangkan untuk memilih pimpinan BPK itu langsung dipilih oleh anggota BPK itu sendiri  melalui sidang anggota BPK, yang tata caranya dijelaskan dalam  pasal 15  UU  No.15 tahun 2006 yang dijelaskan sebagai berikut:
1.  Pimpinan BPK terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.
2.  Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden.
3.  Sidang Anggota BPK untuk pemilihan pimpinan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  dipimpin oleh Anggota BPK tertua.
4.  Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  dan ayat (3)  dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila mufakat tidak dicapai pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara.
ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.


2.6 Struktur Kepemimpinan Badan Pemeriksa Keuangan          
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, dan 7 (tujuh) orang Anggota. Dimana penempatan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengisi jabatan Anggota I, Anggota II, Anggota III, Anggota IV, Anggota V, Anggota VI, dan Anggota VII ditetapkan berdasarkan hasil Sidang Badan Pemeriksa Keuangan.
Berikut tugas dan wewenangnya masing-masing anggota BPK:
I.     Ketua merangkap Anggota
Tugas dan wewenang Ketua Badan Pemeriksa Keuangan meliputi pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan kelembagaan BPK, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum dan hubungan kelembagaan dalam dan luar negeri.
II. Wakil Ketua merangkap Anggota
Tugas dan wewenang Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan meliputi pelaksanaan tugas penunjang dan Sekretariat Jenderal, dan penanganan kerugian negara.
III. Anggota I
Tugas dan wewenang Anggota I meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan.
IV.Anggota II
Tugas dan wewenang Anggota II meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang perekonomian dan perencanaan pembangunan nasional dan pemeriksaan investigatif.


V. Anggota III

Tugas dan wewenang Anggota III meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara, riset dan teknologi.
VI. Anggota IV
Tugas dan wewenang Anggota IV meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang lingkungan hidup, pengelola sumber daya alam, dan infrastruktur.
VII. Anggota V
Tugas dan wewenang Anggota V meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Wilayah I (Sumatera dan Jawa).
Tugas dan wewenang Anggota V meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Wilayah I (Sumatera dan Jawa).
VIII. Anggota VI
Tugas dan wewenang Anggota VI meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua).

IX. Anggota VII.
Tugas dan wewenang Anggota VII meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang kekayaan negara yang dipisahkan.

Daftar Nama –Nama Ketua BPK RI :
1. R. Soerasno (1947-1957)
2. Karim Pringgodigdo (1957-1961).
3. Soemardjo (1961-1964)
4. Sri Sultan Hamungkubuono IX (1964-1966)
5. Dadang Suprayogi (1966-1973)
6. Umar Wirahadikusumah (1973-1983)
7. M. Yusuf (1983-1993)
8. Drs. Bambang Triadji (1993-1998)
9. Prof. Dr. Satrio Budihardjo Joedono (1998-2004)
10. Prof. Dr. H. Anwar Nasution, S.E, M.P.A. (2004-2009)
9. Drs. Hadi Poernomo, Ak (2009-2014)






  
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Badan pemeriksa Keuanagan atau lebih dikenal dengan BPK merupkan salah satu lembaga yang bergerak secara independen dalam mengawasi hal keuangan Republik Indonesia. Kedudukan BPK yang telah diakui secara resmi dalam suprastruktur pemerintahan di Indonesia sangatlah penting. Karena fungsi BPK itu sendiri sangat membantu keamanan uang negara yang dikelola para aktor politik d Indonesia. Sehingga kehadiran BPK sangat dibutuhkan dalam kehidupan bernegara khususnya di Indonesia.


3.2 Saran
            Sebagaimana telah dijelaskan bahwa Badan pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan salah satu lembaga politik yang ada di Indonesia yang bergerak secara independen dalam ikut serta mengawasi berjalannya roda pemerintahan hendaknya benar-benar dapat menjalankan fungsinya sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang sehingga akan tercapai semua cita-cita bangsa ini dengan seiring dengan berjalannya roda pemerintaha






DAFTAR PUSTAKA
Erlinda, Sri. 2006. Sistem Politik Indonesia. Cendikia Insani: Pekanbaru
Redaksi Sinar Grafika. 2007. UUD 1945 Hasil Amandemen dan Proses amandemen UUD 1945. Sinar Grafika: Jakarta
Sanit, Arbit.Sistem Politik Indonesia.2010.PT RajaGrafindo Persada : Jakarta
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Google search:
http://www.bpk.go.id/web/?page.id=664




8 komentar:

  1. boleh minta softfile nya kah..hihihihiiii

    BalasHapus
  2. Boleh.
    Tp..Salin aja makalah itu dx.
    Tp gk bsa dicopas tu..:)

    BalasHapus
  3. Maaf,soft file nya udah gk ada lagi. Fd ter format.
    Coba searching di google gmna cara copas blog yg gk bsa dicopas.
    Misalnya:
    http://breinhardtian.blogspot.com/2014/03/cara-mudah-copy-paste-blog-yang-di.html

    good luck

    BalasHapus