DEMOKRASI PANCASILA
A.
Pengertian
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Dasar Demokrasi Pancasila yaitu Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Makna Demokrasi Pancasila yaitu keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
Dalam demokrasi
Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan
berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai
pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan
melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan
Umum.
Di samping itu perlu
juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a)
demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j) berkeadilan sosial.
b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j) berkeadilan sosial.
B. Prinsip
Pokok
Prinsip merupakan
kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam
menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok
yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh
setiap orang yang menjadi pemimpin
negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1.
Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan
atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik
penguasa negara.
2.
Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku
pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh
rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa
bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun
prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (machtstaat),
b.
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c.
Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3.
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4.
Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang
merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain
contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6.
Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7.
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1
ayat 2 UUD 1945),
8.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9.
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME,
diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
C.
Ciri-ciri
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan
Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri
demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan
ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
D. Sistem
Pemerintahan
Landasan formil dari
periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta
Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila
menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945
berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1.
Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia
berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka
(Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun
lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus
dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya.
Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di
dalamnya.
2.
Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan
sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan
yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa
pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh
ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang
merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang
tertinggi
Seperti telah
disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa
(kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR
mempunyai tugas pokok, yaitu:
a.
Menetapkan UUD
b.
Menetapkan GBHN; dan
c.
Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b.
Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c.
Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d.
Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila
presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e.
Mengubah undang-undang.
4.
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR,
presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain
diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis.
Presiden adalah Mandataris MPR yang
wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5.
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat
(kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja
sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan
undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang
legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak
DPR di bidang pengawasan meliputi:
a.
Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b.
Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c.
Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d.
Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e.
Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6.
Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR
Presiden memiliki
wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak
bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut,
berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan
Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai
tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya
berada di bawah koordinasi presiden.
7.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak
tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR
kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap
menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
E.
Fungsi
Adapun
fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b.
Ikut menyukseskan Pembangunan;
c.
Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2.
Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3.
Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem
konstitusional,
4.
Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5.
Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga
negara,
6.
Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b.
Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
F.
Tujuan
Tujuan Demokrasi Pancasila
adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap
berdemokrasi seharusnya. Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai
dengan Pancasila karena:
1. sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
2.
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
3.
lebih menghargai hak asasi manusia;
4.
menjamin kelangsungan hidup bangsa;
5.
mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan sosial.
Sumber : http://ernaunyu.wordpress.com/2010/11/18/pkn-perbedaan-pelaksanaan-demokrasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar