PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan
landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia.
Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang
fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan
Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan
permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah
nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan
nilai keadilan.
1. Makna Nilai dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan
sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia
merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga
memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati
kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif
antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab
mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral
dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan
sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung
makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa
nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia
sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang
dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai Kerakyatan
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu
tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun
batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya
abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat
operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh
nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai.
Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan
dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai
sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan
norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu
adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum
di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu
kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada
pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai
grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara)
dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya
dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan,
ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan,
dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai
penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk
tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004
menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana
tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila
sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai
sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena
itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik).
Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau
acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik
sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut
bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik
tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan
Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang
etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran
nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah
laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang
sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
a. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa
kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling
peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong
menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas dengan itu juga
menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang
bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu,
perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan
diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan lapisan
masyarakat.
b. Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik
yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan
aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan
untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang
ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika
pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi
dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa
telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi
amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan
agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun
pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan
realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong
berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing,
serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui
usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan
terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang
bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi,
persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku menghalalkan
segala cara dalam memperoleh keuntungan.
d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan
dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan
keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum
dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya
supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup
dan berkembang di dalam masyarakat.
e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan
menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu
berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan
secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar,
meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru,
serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang
tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita
amalkan. Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik
kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan
sebagai berikut. a. Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya
menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan
mengundang simpati dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak
lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b. Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi.
c. Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b. Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi.
c. Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
d. Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika
profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang
dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya
melalui kode etik profesi masing-masing.
e. Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang MahaEsa.
e. Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang MahaEsa.