1.
Pengertian Anak
Konsep
“anak” didefenisikan dan dipahami secara bervariasi dan berbeda, sesuai dengan
sudut pandang dan kepentingan yang beragam.Dalam kamus Bahasa Indonesia
Kontemporer mengatakan bahwa anak adalah insan (manusia) kecil. Berdasarkan
menurut Keppres No. 36 tahun 1990, anak adalah setiap orang yang berusia di
bawah 18 tahun kecuali berdasarkan UU yang berlaku bagi yang ditentukan bahwa
usia dewasa dicapai lebih awal. Sedangkan menurut UU No.23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk
anak yang masih di dalam kandungan. Untuk kebutuhan penelitian ini, anak yang
didefenisikan sebagai seseorang manusia yang masih kecil yang berkisar usianya
7-18 tahun yang mempunyai ciri-ciri fisik yang masih berkembang dan masih
memerlukan dukungan dari lingkungannya.Selain itu anak menurut UU No. 39 tahun
1999, anak adalah setiap manusia, termasuk anak yang masih dalam kandungan
apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
Pada
prinsipnya anak memiliki hak kesejahteraan sosial sesuai UU No. 4 tahun 1979
tentang kesejahteraan anak, yang tercantum pada BAB II pasal 2 antara lain:
a. Anak
berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih
sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus utuk tumbuh dan
kembang dengan wajar.
b. Anak
berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya,
sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa untuk menjadi warga Negara yang
baik dan berguna.
c. Anak
berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik sesama dalam kandungan maupun
sesudah dilahirkan.
d. Anak
berhak atas perlindungan terhadap hidup yang dapat membahayakan atau menghambat
pertumbuhan dan perkembangannya.
1. Hak-Hak
Anak
Anak
adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan
dipenuhi oleh orang tua, keluarga masyarakat, pemerintah dan Negara. Secara
internasional sejak tahun 1989 masyarakat dunia telahmempunyai instrument
hukum, yakni Konvensi Hak Anak (KHA), yangmempunyai kekuatan mengikat Negara
peserta dan penandatanganan KHA.KHA mendiskripsikan hak-hak anak secara detail,
menyeluruh dan maju.KHA memposisikan anak sebagai dirinya sendiri dan hak anak
sebagaisegmen (bagian) manusia yang harus dibantu perjuangannya bersama-samaorang
dewasa. KHA yang memiliki 54 pasal itu dapat dikategorikan dalam empat hak,
yakni:
1.
Hak untuk mendapatkan perlindungan (protection48
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 1 Ayat (12)
2.
Hak mempertahankan eksistensi kehidupan
(survival rights)
3.
Hak untuk berkembang fisik, psikis dan
biologis (development rights) dan
4.
Hak atas partisipasi (participation
rights).
Pemerintah
dan Negara Indonesia sebagai Negara anggota PBB dan masyarakat internasional,
sejak Agustus 1990 sudah meratifikasi KHA melalui Keppres No 36 Tahun 1990.Peratifikasian
KHA mengakibatkan Indonesia terikat secara hukum untuk mengimplementasikan konvensi.Indonesia
juga berkewajiban mengharmonisasikan semua perangkat kebijakan KHA,
mensosialisasikannya serta melakukan pemantauan.Implementasi tersebut dapat
terwujud dalam pembentukan hukum nasional, program aksi dan kewajiban menbuat
laporan nasional mengenai usaha-usaha dan perkembangan penegakan KHA di Indonesia.Keterlibatan
Indonesia dalam konstelasi global tentang anak dan tersedianya berbagai
perangkat kebijakan, merupakan awal bagi tindakan-tindakan segera dan berlanjut
dalam pemenuhan hak-hak anak. Berkaitan dengan pekerja anak, telah ditetapkan
hak-hak pekerja anak sebagai berikut:
a. Mendapatkan
upah yang sama dengan memperhatikan prinsip upah untuk pekerjaan yang sama
nilainya.
b. Memberikan
pembatasan waktu yang ketat dalam melaksanakan pekerjaannya di tempat kerja
untuk paling lama 4 jam kerja sehari, dan dilarang untuk melakukan kerja
lembur.
c. Kepesertaan
dalam program jaminan sosial dan program pemeliharaan kesehatan.
d. Pemberlakuan
standard keselamatan dan kesehatan secara konsisten dan wajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar