Flag Counter

Jumat, 17 Oktober 2014

Pengertian Konsep Anak




1. Pengertian Anak
Konsep “anak” didefenisikan dan dipahami secara bervariasi dan berbeda, sesuai dengan sudut pandang dan kepentingan yang beragam.Dalam kamus Bahasa Indonesia Kontemporer mengatakan bahwa anak adalah insan (manusia) kecil. Berdasarkan menurut Keppres No. 36 tahun 1990, anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun kecuali berdasarkan UU yang berlaku bagi yang ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal. Sedangkan menurut UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan. Untuk kebutuhan penelitian ini, anak yang didefenisikan sebagai seseorang manusia yang masih kecil yang berkisar usianya 7-18 tahun yang mempunyai ciri-ciri fisik yang masih berkembang dan masih memerlukan dukungan dari lingkungannya.Selain itu anak menurut UU No. 39 tahun 1999, anak adalah setiap manusia, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
Pada prinsipnya anak memiliki hak kesejahteraan sosial sesuai UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, yang tercantum pada BAB II pasal 2 antara lain:
a.       Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus utuk tumbuh dan kembang dengan wajar.
b.      Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa untuk menjadi warga Negara yang baik dan berguna.
c.       Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik sesama dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
d.      Anak berhak atas perlindungan terhadap hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya.
1.  Hak-Hak Anak
Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga masyarakat, pemerintah dan Negara. Secara internasional sejak tahun 1989 masyarakat dunia telahmempunyai instrument hukum, yakni Konvensi Hak Anak (KHA), yangmempunyai kekuatan mengikat Negara peserta dan penandatanganan KHA.KHA mendiskripsikan hak-hak anak secara detail, menyeluruh dan maju.KHA memposisikan anak sebagai dirinya sendiri dan hak anak sebagaisegmen (bagian) manusia yang harus dibantu perjuangannya bersama-samaorang dewasa. KHA yang memiliki 54 pasal itu dapat dikategorikan dalam empat hak, yakni:
1.      Hak untuk mendapatkan perlindungan (protection48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 1 Ayat (12)
2.      Hak mempertahankan eksistensi kehidupan (survival rights)
3.      Hak untuk berkembang fisik, psikis dan biologis (development rights) dan
4.      Hak atas partisipasi (participation rights).
Pemerintah dan Negara Indonesia sebagai Negara anggota PBB dan masyarakat internasional, sejak Agustus 1990 sudah meratifikasi KHA melalui Keppres No 36 Tahun 1990.Peratifikasian KHA mengakibatkan Indonesia terikat secara hukum untuk mengimplementasikan konvensi.Indonesia juga berkewajiban mengharmonisasikan semua perangkat kebijakan KHA, mensosialisasikannya serta melakukan pemantauan.Implementasi tersebut dapat terwujud dalam pembentukan hukum nasional, program aksi dan kewajiban menbuat laporan nasional mengenai usaha-usaha dan perkembangan penegakan KHA di Indonesia.Keterlibatan Indonesia dalam konstelasi global tentang anak dan tersedianya berbagai perangkat kebijakan, merupakan awal bagi tindakan-tindakan segera dan berlanjut dalam pemenuhan hak-hak anak. Berkaitan dengan pekerja anak, telah ditetapkan hak-hak pekerja anak sebagai berikut:
a.       Mendapatkan upah yang sama dengan memperhatikan prinsip upah untuk pekerjaan yang sama nilainya.
b.      Memberikan pembatasan waktu yang ketat dalam melaksanakan pekerjaannya di tempat kerja untuk paling lama 4 jam kerja sehari, dan dilarang untuk melakukan kerja lembur.
c.       Kepesertaan dalam program jaminan sosial dan program pemeliharaan kesehatan.
d.      Pemberlakuan standard keselamatan dan kesehatan secara konsisten dan wajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar