Undang-undang
no. 23 tahun 2002 tentang PerlindunganAnak
Undang-undang ini mendefinisikan anak
sebagai seseorang yang berusia 18 (delapan belas) tahuntermasuk yang masih
dalam kandungan (Pasal 1, ayat 1) dan menetapkan bahwa
Penyelenggaraanperlindungan anak didasarkan pada prinsip-prinsip dasar Konvensi
Hak-hak Anak (pasal 2), yakni:
a.
Non diskriminasi
b.
Kepentingan yang
terbaik bagi anak
c.
Hak untuk hidup,
kelangsungan hidup, dan perkembangan, dan
d.
Penghargaan terhadap
pendapat anak
Salah satu pasal (Pasal 59) mengatur
perlindungan khusus bagi anak yang berada dalam situasikhusus yang menjadi
kewajiban dan tanggungjawab pemerintah dan lembaga negara lainnya.Yang dimaksud
dengan anak dalam situasi khusus adalah:
a.
anak dalam situasi
darurat
b.
anak yang berhadapan
dengan hukum
c.
anak dari kelompok
minoritas dan terisolasi
d.
anak tereksploitasi secara eknomi dan/atau seksual
e.
anak yang diperdagangkan
f.
anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika,
dan zatadiktif lainnya (napza)
g.
anak korban penculikan,
penjualan dan perdagangan
h.
anak korban kekerasan
baik fisik dan/atau mental
i.
anak yang menyandang
cacat, dan
j.
anak korban perlakuan
salah dan penelantaran.
Undang-undang Perlindungan Anak
menetapkan sanksi hukum bagi mereka yang tidak memberikanperlindungan bagi
anak-anak yang dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual serta bagi
merekayang melakukan eksploitasi secara ekonomi maupun seksual terhadap
anak-anak. Pasal-pasalyang terkait dengan sanksi hukum yang terkait dengan
masalah eksploitasi ekonomi adalah sbb:
Pasal
66 :
1. Perlindungan
khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggungjawab
pemerintah dan masyarakat
2. Perlindungan
khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukanmelalui :
3. Penyebarluasan
dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundangan-undangan yangberkaitan
dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual
4. Pemantauan,
pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
5. Pelibatan
berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya, masyarakat,
dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan
seksual
6. Setiap
orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan,
atauturut serta melakukan eksploitasi terhadap anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
Pasal 78 :
Setiap orang yang mengetahui dan sengaja
membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 60, anak
yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritasdan terisolasi, anak tereksploitasi secara eknomi dan/atau
seksual, anak yang diperdagangkan,anak yang menjadi korban penyalahgunaan
narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktiflainnya (napza),anak
korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasansebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan
harusdibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama (5) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Pasal
88 :
Setiap orang yang mengeksploitasi
ekonomi atau seksual anak dengan maksud untukmenguntungkan diri sendiri atau
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
UU
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Berikut ini adalah pasal-pasal dari
Undang-undang Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pekerjaanak.
Pasal
69
Anak berumur antara 13 (tiga belas)
tahun dan 15 (lima belas) tahun dapat, di bawah ketentuan-ketentuantertentu
yang ketat, melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak menghambat ataumenganggu
perkembangan fisik, mental, dan sosial anak yang bersangkutan. Pengusaha
yangmempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan
berikut:
a.
Pengusaha harus
mendapatkan izin tertulis dari orang tua atau wali;
b.
Harus ada perjanjian
kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c.
Pengusaha tidak boleh
mengharuskan anak untuk bekerja lebih dari 3 (tiga) jam sehari
d.
Pengusaha hanya
dibenarkan mempekerjakan anak pada siang hari tanpa mengganggu waktu sekolah
anak yang bersangkutan;
e.
Dalam mempekerjakan
anak, pengusaha harus memenuhi syarat-syarat keselamatan dankesehatan kerja;
f.
Adanya hubungan kerja
yang jelas (antara pengusaha dan pekerja anak yang bersangkutan/orang tua atau
walinya); dan
g.
Anak berhak menerima
upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h.
Beberapa ketentuan di
atas dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.
Pasal
70
Anak dapat diperbolehkan melakukan
pekerjaan di tempat kerja sebagai bagian dari kurikulumpendidikan atau
pelatihan sekolah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.Anak
sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas)
tahun. Pekerjaan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan kepada anak
dengan syarat:
a. Diberi
petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan
pengawasandalam melaksanakan pekerjaan
b. Diberi
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal
72
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama
dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerjaanak harus dipisahkan dari tempat
kerja pekerja/buruh dewasa.
Pasal
73
Anak dianggap bekerja bilamana berada di
tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal
74
Siapapun dilarang mempekerjakan dan
melibatkan anak pada bentuk-bentuk pekerjaan yangterburuk. Bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak meliputi:
a. Segala
pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b. Segala
pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk
pelacuran,produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
c. Segala
pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk
produksidan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya; dan
d. Semua
pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Undang-undang ini menetapkan sanksi bagi
para pelanggar hukum.Mereka yang melanggarketentuan mengenai bentuk pekerjaan
terburuk untuk anak dikenai hukuman penjara selama 2hingga 5 tahun atau denda
sedikitnya 200 juta rupiah atau maksimum 500 juta rupiah. Sedangkanpelanggaran
aturan mengenai pekerjaan ringan akan dikenai hukuman penjara selama 1 hingga
4tahun dan/atau denda sedikitnya 100 juta rupiah dan maksimum 400 juta rupiah.
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NomorKEP. 235/MEN/2003 tentang
Jenis-Jenis Pekerjaan yangMembahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak
Keputusan Menteri ini menetapkan
jenis-jenis pekerjaan yang harus dianggap membahayakankesehatan, keselamatan
atau moral anak. Kategori umumnya adalah:
a.
Pekerjaan yang berhubungan
dengan mesin, pesawat, instalasi dan peralatan lainnya meliputipekerjaan
pembuatan, perakitan/pemasangan, pengoperasian, perawatan dan perbaikan;
b.
Pekerjaan yang
dilakukan pada lingkungan kerja yang berbahaya.
c.
Pekerjaan-pekerjaan
yang mengandung bahaya fisik;
d.
Pekerjaan-pekerjaan
yang mengandung bahaya kimia;
e.
Pekerjaan-pekerjaan
yang mengandung bahaya biologis;
f.
Pekerjaan-pekerjaan
yang mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu;
g.
Pekerjaan-pekerjaan
yang dapat membahayakan moral anak;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar