Tinjauan Umum Tentang Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warganegara
dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara menjadi warga negara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Tukiran Taniredja, Dkk (2009).
Zamroni
(dalam Azyumardi
Azra, 2005) berpendapat bahwa Pendidikan Kewargaegaraan adalah
pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat
berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan
kesadaran kepada generasi baru kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk
kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat. Selain itu,
Pendidikan Kewargangaraan adalah suatu proses dilakukan oleh lembaga pendidikan
dimana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik yang
bersangkutan memiliki political
knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation
serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional dan menguntungkan
bagi dirinya juga bagi masyarakat dan bangsa.
Pendidikan
kewarganegaraan telah berkembang menjadi kajian keimuwan (iscientific area of study) yang bersifat multifaset dengan konteks
lintas bidang keilmuwan, memiliki ontologi dsar ilmu politik khususnya konsep political democracy untuk aspek duties and
rights of citizen (chreshore:1886). Dari dasar ontologis inilah berkembang konsep civics, yang secara
harfiah diambil dari bahasa latin civicus yang artinya warganegara pada zaman
kuno. Kemudian diakui secara akademis sebagai embrionya civic educatin dan di
indonesia diadaptasi menjadi “ pendidikan kewarganegaraan “(pkn). Saat ini
tradsisi itu sudah berkembang pesat menjadi suatu body of knowledge yang
memiliki paradigma sistematik dengan tiga dominan citizenship education yakni: domain akademis, domain kurikuler dan
domain kultural (winataputra dalam
Tukiran Taniredja, 2009).
Ketiga
domain itu satu sama lain memiliki saling keterkaitan struktural dan fungsional
yang diikat oleh konsepsi civic virtue and
culture yang mencakup civic
knowledge, civic disposition, civic skills, civic confidence, civic commitment
dan civic competence (CEE:1998). Oleh karena
itu pendidikan kewarganegaraan saat ini sudah lebih lluas dari
embrionya, kajian pendidikan kewarganegaraan, program kurikuler pendidkan
kewarganegaraan dan aktivitas sosial kultural pendidikankewarganegaraan yang
tercakup didalamnya memberi ciri multidemensionalitas. Sifat
multidemensionalitas inilah yang membuat bidang studi pendidikan kewarganegaraan
dapat disikapi menjadi: pendidikan
kewarganegaraan, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan hukum dan hak asasi
manusia dan pendidikan demokrasi. Hal itu tergantung dari aspek ontologi mana kita berangkat,
dengan metode kerja efistemologi mana pengetahuan itu dibangun, dan unutk atau
tujuan aksiologis mana kegiatan itu akan membawa implikasi.
Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan suatu wahana pendidikan demokrasi yang mengandung
tiga dimensi konseptual interaktif, yakni “kajian ilmiah
kewarganegaraan,program kurikuler kewarganegaraan , dan aktivitas sosiokultural
kewarganegaraan Winataputra (dalam Tukiran Taniredja, 2009). Oleh karena itu pendidiikan
kewarganegaraan seyogyanya dikembangkan sebagai pendidikan demokrasi
konstitusional Indonesia yang religius dan mencerdaskan (sesuai amanat UUD 1945
dan UU no 20 tahun 2003) dan bersifat multidimensional dan ditangani secara
profesional karena diyakini bahwa democracy
cannot teach itself and it is not inherrited-it is learned as a life-long
learning process.
Pkn sebagai suatu tubuh atau sistem
pengetahuan memiliki:
1)
Ontoligi
civic behavior dan civic culture yang
bersifat multidimensional (filosofis,
ilmiah, kurikuler dan sosial kultural)
2)
Epistemologi
research, develovment, and diffusion
dalam bentuk kajian ilmiah dan pengembangan program kurikuler dan sosial dalam
rangka penerapan hasil kajian ilmiah dan pengembangan kurikulr dan
instruksional dalam praksis pendidikan demokrasi untuk warganegara disekolah
dan masyarakat.
3)
Aksiologi
untuk memfasilitasi pengembangan biody of
knowledge sistem pengetahuan atau disiplin pendidikan
kewarganegaraan;melandasi dan mefasilitasi pengembangandan pelaksanaan
pendidikan demokrasi di sekolah dan diluar sekolah, dan membingkai serta
memfasilitasi berkembangnya koridor proses demokratisasi secara sosial kultura
dalam masyarakat.
Secara
paradigmatik sistem pendidikan kewarganegaraan yang memiliki tiga komponen,
yakni (1) kajian ilmiah pendidikan ilmu kewarganegaraan; (2) program kurikuler
pkn (3) gerakan sosial-kultural
kewarganegaraan, secara koheren bertolak dari esensi dan bermuara pada upaya
pengembangan pengetahuan kewarganegaraan, nilai dan sikap kewarganegaraan, dan
keterampilan kewarganegaraan.
Bangsa Indonesia
dikenal sebagai bangsa yang santun dalam pergaulan antar bangsa. Bangsa yang
santun merupakan salah satu ciri identitas bangsa Indonesia.
Kesantunan berupa menjadi manusia yang religius, adil dan beradab, bersatu,
demokratis, untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh bangsa. Paradigma ini tidak
tumbuhdengan sendirinya padasetiap pribadi bagsa, namun harus diajarkan kepada
generasi muda penerus bangsa. Salah satu bentuknya yaitu dengan membangun
karakter bangsa (national character
building) agar tegak dan tegar menghadapi pergolakan dunia, lebih-lebih
pada era globalisasi.
a)
Visi
dan Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam
UU no 20 tahun 2003 pasal 37 (1) tentang sistem pendidikan nasional menyatakan
bahwa dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat beberapa mata
pelajaran yaitu (a) pendidikan agama (b) pendidikan kewarganegaraan, (c)
bahasa, (d) matematika, (e) ilmu pengetahuan alam, (f) ilmu pengetahuan sosial,
(g) seni dan budaya, (h) pendidikan jasmani dan olahraga, (i) keterampilan/kejuruan
dan (j) muatan lokal. Kemudian dalam ayat (3) dinyatakan untuk kurikulum
pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah (a) pendidikan agama, (b) pendidikan
kewarganegaraan dan (c) bahasa. Lebih khusus lagi dalam kurikulum 2004
(Depdiknas, 2003) menyatakan pendidikan kewarganegaraan (citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukkan diri yang beragam dari segi agama, sosio kultural, bahasa, usia
dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil dan
berkarakter yang diamanatkan oleh pancasila dan UUD 1945. Selanjutnya dalam
Rencana Program Pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang
dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan dan Depdiknas (2006) jelas
dijabarkan tentang visi dan misi serta tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.
Dimana visi Pendidikan Kewarganegaraan terwujudnya suatu mata pelajaran yang
berfungsi sebagai sarana pembinaan watak bangsa (nation and character building) dan pemberdayaan warga negara. Misi
Pendidikan Kewarganegaraan adalah membentuk warga negara yang baik, yakni warga
negara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara sesuai dengan UUD 1945.
b) Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Adapun
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk mengembangkan agar siswa:
(1)
Memiliki
kemampuan berpikir secara rasional, kreatif, sehingga mampu memahami berbagai
wacana kewarganegaraan
(2)
Memiliki
kemampuan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan
bertanggung jawab
(3)
Memiliki
watak dan kepribadian yang baik, sesuai dengan
norma-norma yang berlaku dalam kehidupan yang bermasyarakat dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar