Otonomi Daerah
Menurut
Azyumardi Azra (2005:150) otonomi
daerah adalah kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan
keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Selanjutny
pengaertian otonomi daerah berdasarkan pasal 1 ayat 5 UU Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahyan Daerah, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan
diberlakukannya undang-undang ini maka secara yuridis memberikan peluang
pelaksanaan otonomi daerah yang mengedepankan nilai-nilai demokrasi, pluralism,
dan partisipatif, bahkan secara bersamaan otonomi daerah guna mewujudkan good governmance dan civil society.
Secara
teoritis perwujudan dan penerapan otonomi daerah merupakan penerapan asas
desentralisasi. Menurut M. turner dan D. Hulme (dalam Azyumardi Azra, 2003:52) desentralisasi adalah transfer kewenangan
untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan kepada publik dari seseorang atau
agen pemerintah pusat kepada beberapa individu atau agen lain yang lebih dekat
kepada publik yang dilayani.
Selanjutnya
Rondinelli (dalam Azyumardi Azra, 2003:52)
berpendapat bahwa :
Desentralisasi adalah transfer tanggungjawab dalam
perencanaan, manajemen dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah pusat dan
agen-agennya kepada unit kementrian pemerintah pusat, unit yang ada dibawah
level pemerintah, otoritas atau korporasi public semi otonomi, otoritas regional
atau fungsional dalam wilayah yang luas, atau lembaga privat non pemerintah dan
organisasi nirlaba.
Berdasarkan
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah
pada dasarnya adalah adanya pelimpahan wewenang atau tugas pemerintahan kepada
lembaga atau individu yang ada dibawahnya.Dalam pelaksanaan asas ini tentunya
pelaksanaan Otonomi Daerah selaludilandasi prinsip-prinsip demokrasi yang tidak
sebatas pada pengambilan keputusan secara demokratis, tetapi juga nilai-nilai demokrasi
yang selalu diupayakan untuk tumbuh didalam jiwa masyarakat sebagai mitra
pemerintahan daerah termasuk Pemerintahan Desa.
1. Pengertian DaerahOtonom
Dalam
menjalankan pemerintahan sebuah negara tentunya dibutuhkan wilayah yang
mempunyai kekuatan hukum untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
sesuai dengan kondisi sosial budaya dan adat istiadat.Dengan diberlakukannya
asas desentralisasi sebagai akibat dari tuntutan demokrasi, maka di Indonesia
memiliki daerah otonom.
Berdasarkan
pasal 1 ayat 6 yang dimaksud dengan Daerah Otonom selanjutnya disebut daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip
penyelenggaraan otonomi daerah adalah demokratisasi dan keadilan, memperhatikan
potensi dan keanekaragaman daerah, sesuai hubungan pusat dan daerah
meningkatkan kemandirian daerah dengan meletakkan otonomi daerah yang luas dan
utuh pada kabupaten/kota (HAW.Widjaja,
2004:84).
2. Pengertian Otonomi Desa
Penyelenggaraan
pemerintah desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi
daerah.Pemerintah desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada
masyarakat serta tonggak strategis untuk keberhasilan semua program.
Menurut
HAW Widjaja (2004:3) desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul
yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai pemerintahan desa
adalah keanekaragaman, aprtisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan
pemberdayaan masyarakat.Berdasarkan
Undang-Undang No. 22 tahun 1999 pada dasarnya telah memberikan keluangan dan
kesempatan bagi desa dalam memberdayakan masyarakat desa serta desa. Masyarakat
desa dapat mewujudkan masyarakat yang otonom (desa otonom) sebagain otonomi
yang asli. Desa yang otonom akan memberi ruang gerak yang luas pada perencanaan
pembangunan yang merupakan kebutuhan nyata masyarakat dan tidak banyak
terbebani oleh program-program kerja dari bebbagai instansi dan
pemerintah.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa
otonomi desa merupakan konsep penyelenggaraan pemerintahan desa yang merupakan
bagian dari otonomi daerah, dalam hal ini desa diberikan wewenang untuk
memberdayakan masyarakat yang didasarkan pada asal-usul adat istiadat dan
secara legalitas didalam pelaksanaannya diakui dan di atur sesuai
undang-undang.
3. Pemerintah Desa dan
Pemerintahan Desa
a) Pemerintah Desa
Menurut
pasal 1 ayat 7 PP nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, pemerintah desa atau yang
disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
(1)
Kepala
Desa
Istilah
Kepala Desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat.Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang
memenuhi syarat.Calon Kepala Desa yang terpilih dengan mendapat dukungan suara
terbanyak, ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa dan dishakan Oleh Bupati.Secara umum kepala desa berperan sebagai pemimpin yang
langsung mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Pola memimpin kepala desa
juga dituntut untuk selalu mengutamakan nilai-nilai demokrasi. Pengembangan
perilaku kepemimpinan yang berkualitas demokratis menurut Wibawa (1994:67) ditujukan pada peningkatan empat kapasitas
berikut:
1.
Kepekaan
terhadap situasi lingkungan yaitu kemampuan untuk membaca perkembanganyang
terjadi di sekitarnya, sehingga bisa secara tepat mengantisipasi kecenderungan
perubahan yang akan dihadapi.
2.
Penjelasan
atas moral masyarakat yaitu kemampuan untuk memahami diri agar terjebak
melakukan sesuatu yang dapat menciptakan atau meningkatkan keresahan dalam
masyarakat. Seorang pemimpin yang demokratis tidak akan menghasut masyarakat
untuk melakukan tekanan dengan cara-cara kekerasan demi memperjuangkan
perubahan.
3.
Keterbukaan
pikiran yaitu kemampuan untuk memahami bahwa dalam interaksi politik khususnya
dalam pertarungan kepentingan tidak ada kebenaran yang bersifat tunggal dan
tidak ada suatu kelompok yang memiliki hak monopoli atas kebenaran.
4.
Mendengar,
mempelajari dan menterjemahkan suara orang yang banyak, yaitu kemampuan untuk
dekat dan mau mengurus kepentingan orang banyak. Dalam demokrasi dukungan orang
banyak adalah salah satu kunci pokok bagi keberhasilan seorang pemimpin.
Hak
untuk dapat dipilih menjadi Kepala Desa berdasarkan pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga negara Republik Indonesia
2. Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
pertama atau sederajat.
5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
7. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di dsa
setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.
8. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih,
kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan
secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana
serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
10. Tidak
sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
11. Berbadan sehat
12. Tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa
jabatan
13. Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah.
(2).Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa
Tugas
Kepala Desa berdasarkan pasal 14 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 Tentang Desa adalah menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
Desa, Kepala Desa memiliki Wewenang sebagaimana di atur dalam pasal 14 ayat 2
Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 Tentang Desa sebagai berikut:
1. Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD.
2. Mengajukan
rancangan Peraturan Desa.
3. Menetapkan
peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
4. Menyusun
dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBD desa untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD.
5. Membina
kehidupan masyarakat desa.
6. Membina
perekonomian desa.
7. Mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif.
8. Mewakili
desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban
Kepala Desa berdasarkan pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 Tentang Desa adalah sebagai berikut:
1. Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
3. Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat.
4. Melaksanakan
kehidupan demokrasi.
5. Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
nepotisme.
6. Menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
7. Mentaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
8. Menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik.
9. Melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
10. Melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa.
11. Mendamaikan
perselisihan masyarakat di desa.
12. Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa.
13. Membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
14. Memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa.
15. Mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selanjutnya kewajiban Kepala Desa juga dijelaskan juga
dalam pasal 5 poin p Peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
desa, yaitu Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk:
1.
Membuat
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati.
2.
Membuat laporan keterangan pertanggung jawaban
kepada BPD.
3.
Menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan Desa kepada masyarakat.
Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati
ini wajib disampaikan melalui camat 1 (satu) kali dalam satu tahun (Pasal 15 ayat 3 PP NO. 72 Tahun 2005),
untuklaporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu)
kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD (Pasal 15 ayat 4 PP NO. 72 Tahun 2005) sedangkan untuk
menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat
dilakukan dengan menggunakan selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman
atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa (Pasal 15 ayat 5 PP NO. 72 Tahun 2005).
Berdasarkan
pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjelakan
bahwa kepala desa dapat berhenti dikarenakan:
1. Meninggal
dunia.
2. Permintaan sendiri.
3. Diberhentikan
b)
Perangkat
Desa
Perangkat
desa merupakan unsur pemerintah desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya.Perangkat Desa dalam menjalankan tugasnya
bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa. Perangkat desa dijelaskan dalam
pasal 12 ayat 2 dan 3 PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa yaitu terdiri dari
Sekretaris Desa (Sekdes), pelaksana teknis lapangan dan Unsur Kewilayahan. Pengaturan
lebih lanjut mengenai Perangkat Desa baik mengenai tata cara pemilihan dan atau
pengangkatan perangkat desa ditetapkan didalam peraturan daerah masing-masing
Kabupaten/Kota. Namun secara umum khususnya perangakat desa dalam hal ini
tentang Sekretaris Desa telah diatur dalam PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa.
Kedudukan
Sekretaris Desa berdasarkan pasal 25 ayat 1 PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa
diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang langsung diangkat oleh Sekretaris
Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota yang memenuhi persyaratan
yaitu:
1. Berpendidikan
paling rendah lulusan SMU atau Sederajat.
2. Mempunyai
pengetahuan tentang teknis pemerintahan.
3. Mempunyai
kemampuan di bidang administrasi perkantoran.
4. Mempunyai
kemampuan dibidang administrasi keuangan dan dibidang perencanaan.
5. Memahami
sosial budaya masyarakat setempat.
6. Bersedia
tinggal di desa yang bersangkutan.
Berdasarkan
Hierarki peraturan perundang-undangan maka PeraturanDaerah kabupaten Kepulauan
Meranti Nomor
12 Tahun 2011 pasal 10 dan 11 telah mengatur dengan jelas tentang perangkat
Desaselain Sekretaris Desa yaitu unsur pelaksanaan teknis dan unsur wilayah. Unsur
pelaksanaan teknis berkedudukan sebagai pembantu Kepala Desa dibidang teknis
tertentu yang berada di wilayah kerja.Pelaksanaan teknis mempunyai tugas dalam
merencanakan, mengelola dan mengembangkan desa, yang berkewajiban langsung
kepada kepala desa.Sedangkan unsur wilayah berkedudukan sebagai pembantu Kepala
Desa diwilayah kerjanya yang langsung dilimpahkan oleh Kepala Desa.Unsur
wilayah mempunyai tugas membantu Kepala Desa melaksanakan kegiatan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Selain
Sekretaris Desa, unsur pelaksanaan teknis dan unsur wilayahdidalam organisasi
pemerintahan Desa juga terdapat perangkat desa lainnya.Berdasarkan Pasal 18
ayat 1 Perda Kabupaten Kepuluan Meranti bahwa Kepala Dusun merupakan bagian
dari perangkat desa lainnya.Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 Peraturan Daerah
kabupaten Kepulauan Meranti nomor 12 Tahun 2011 Tentang pedoman penyusunan organisasi
tata kerja pemerintahan desa, yang dapat menjadi perangkat desa lainnya adalah
penduduk desa setempat Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1. Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia
kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan pemerintah Indonesia.
3. Berpendidikan
paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan/atau sederajat.
4. Berumur
paling rendah 20 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada saat pendaftaran.
5. Tidak
terganggu jiwanya.
6. Sehat
jasmani rohani.
7. Tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum
tetap.
8. Bersedia
diangkat menjadi perangtkat desa.
9. Tidak
dalam status jabatan rangkap dalam pemerintahan desa.
(c)
Pemerintahan Desa
Pengertian
pemerintahan desa dijelaskan pada pasal 1 ayat 6 PP nomor 72 tahun 2005 tentang
Desa, bahwa Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan
pengertian di atas telah jelas bahwa Pemerintahan desa terdiri dari kepala
desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa. Lebih tegasnya di dalam pasal 1 ayat 8 Peraturan pemerintah
nomor 72 Tahun
2005 Tantang Desa
menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan
Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa , menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat. Struktur pimpinan BPD terdiri dari satu orang
ketua, satu orang wakil, satu orang sekretaris dan jumlah kuota anggota ganjil
minimal 5 orang dan maksimal 11 orang (Pasal
31 PP No 72 Tahun 2005).
Adapun
yang menjadi wewenang Badan Permusyawaratan Desa telah di atur dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah nomor 72
tahun 2005 Tentang Desa sebagai berikut:
1. Membahas
rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
2. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.
3. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
4. Membentuk
panitia pemilihan Kepala Desa.
5. Menggali,
menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
6. Menyusun
tata tertib BPD.
Sedangkan
selanjutnya pasal 36Peraturan Pemerintah Nomor
72 tahun 2005 Tentang Desa menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa
memiliki hak sebagai berikut:
1. Meminta
keterangan kepada Pemerintah Desa.
2. Menyatakan
pendapat.
Anggota BPD yang merupakan
perwujudan dari kehidupan demokratis tentunya memiliki hak guna dapat
menyampaikan langsung aspirasi masyarakat.Adapaun hak dan kewajiban anggota BPD
telah di atur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang
Desa. Adapun yang menjadi hak anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana
yang telah di atur adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan
rancangan peraturan Desa.
2. Mengajukan
pertanyaan.
3. Menyampaikan
usul dan pendapat.
4. Memilih
dan dipilih.
5. Memperoleh
tunjangan.
Selanjutnya
diatur juga bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa memiliki kewajiban sebagai
berikut:
1. Mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan
mentaati segala peraturan perundang-undangan.
2. Melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
3. Memepertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4. Menyerap,
menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
5. Memproses
pemilihan Kepala Desa.
6. Mendahulukan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok kdan golongan.
7. Menghormati
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.
8. Menjaga
norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Berdasarkan
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan antara pemerintah
desa dan pemerintahan desa.Pemerintah desa yang dimaksud adalah kepala desa dan
perangkat desa yang terstruktur dalam organisasi pemerintahan desa.Sedangkan
pemerintahan desa yang dimaksud adalah kepala desa, perangkat desa termasuk
perangkat desa lainnya dan Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan undang-undang.
(1)
Prinsip
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penyelenggaraan
pemerintahan Desa sebagai konsekuensi dari bagian Negara Kesatuan Republik
Indonesia tentunya tidak terlepas dari konsep penyelenggaraan Otonomi Daerah.Pemerintahan
Desa merupakan bagian dari Pemerintahan Daerah tentunya memiliki batas-batas
kewenangan yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan nasional. Adapaun
prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut:
1. Digunakannya
asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan.
2. Penyelenggaraan
asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten
dan daerah kota.
3. Asas
tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi, daerah kabupaten,
daerah kota dan desa (Bratakusumah dan Solihin, 2004:6)
Menurut HAW.
Widjaja (2010:77) arah kebijakan dan strategi pemerintahan desa dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat diselaraskan dengan prinsip demokrasi
transparansi, akuntabel, partisipatif dan mempertahankan Hak Asasi Manusia
sesuai kondisi sosial masyarakat setempat.
Berdasarkan Penjelasan umum Peraturan Pemerintah nomor 76
tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa,
bahwa prinsip yang dijadikan landasan pemikiran pengaturan pemerintahan desa
adalah sebagai berikut:
1. Keanekaragaman
Memiliki
makna bahwa istilah desa dapat disesuaikan denagn asal-usul dan kondisi sosial
budaya setempat seperti nagari, negeri, kampong, pekon, lembang, pamusungan,
huta, bori atau marga. Hal ini memiliki arti bahwa pokok penyelenggaraan
Pemerintahan Desa akan menghormati system nilai yang berlaku dalam adat
istiadat dan budaya masyarakat setempat, namun tetap harus mengindahkan system
nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Partisipasi
Memiliki
makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa harus mampu mewujudkan peran
aktif masyarakat agar masyarakat merasa memiliki dan turut
bertanggungjawabterhadap perkembanagan kehidupan bersama sebagai sesame warga
desa sekaligus sebagai mendukung prinsip demokratisasi.
3. Demokratisasi
Demokratisasi yaitu prinsippenyelenggaraan Pemerintahan Desa yang mengakomodasi
aspirasi masyarakat yang di artikulasi dan diagresi melalui Badan Perwakilan
Desa dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa
4. Pemberdayaan
masyarakat
Hal
lainnya adalah bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa diabdikan untuk
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan
kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas
kebutuhan masyarakat.
(2)
Kewenangan
Pemerintahan Desa
Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Mengenai Desa menegaskan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system
pemerintahan nasional dan berada didaerah kabupaten. Oleh sebab itu desa
memiliki kewenangan dalam mengatur pemerintahannya sendiri.Namun kewenangan ini
tidak sepenuhnya menjadi kebebasan, tetap di atur didalam peraturan
perundang-undangan nasional.Adapun yang menjadi kewenangan Desa meliputi tiga
hal pokok sebagai berikut:
1. Kewenangan
yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa.
2. Kewenangan
yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh
daerah dan pemerintah.
3. Tugas
pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten (HAW. Widjaja, 2004:51).
Sumber
Referensi:
1. Bratakusumah,
Deddy S dan Dadang Solihin. 2004. Otonomi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. PT. Gramedia Pustaka Utama:Jakarta
2.
Husen, La Ode.
2005. Hubungan Fungsi Pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat dengan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Sistem Ketatanegaraan
Indonesia.CV. Utomo:
Bandung
3.
Sri. 2004. Demokratisasi
Pemerintahan Desa (Studi proses Demokratisasi Pemerintahan Desa Menurut
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah di Desa Kalipang
Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang). Tesis
4.
Widjaja,
HAW. 2004. Otonomi Desa Merupakan Otonomi
yang Asli, Bulat dan utuh. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta
Writer By M.Yusuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar