1.
DEMOKRASI
Istilah demokrasi berasal dari Yunani, demos(rakyat) dan kratos (kekuasaan). Menurut kamus hukum, demokrasi (democracie) adalah bentuk pemerintahan
atau kekuasaan yang tertinggi dimana sumber kekuasaan tertinggi adalah
kekuasaan kerakyatan. Sedangkan dalam kamus Dictionary
Webters mendefinisikan, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dimana
kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka
atau wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan umum yang bebas (La Ode Husen, 2005: 68).
Sedangkan menurut Henry B. Mayo dalam (Azyumardi Azra, 2003: 110) menjelaskan:
Demokrasi merupakan sistem politik, yaitu sistem yang
menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan
berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam
suasana terjaminnya kebebasan politik.
Pengertian dan konsep demokrasi juga sudah diperkenlakan oleh
Abraham Lincon. Secara praktis menurut Abraham Lincon dalamLa Ode Husen (2005: 25) demokrasi sebagai “ as government of the people, by the people, for the people” yang
artimya bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat.
Dari beberapa penjelasan diatas dapat dismpulkan bahwa
pengertian demokrasi pada hakikatnya adalah sebagai suatu sistem bermasyarakat
dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan
ditangan rakyat baik dalam pemyelenggaraan negara maupun pemerintahan.
2. Pengertian Demokratisasi
Penyelenggaraan
pemerintahan demokrasi tidak terlepas dari istilah demokratisasi. Demokratisasi
dapat diartikan sebagai proses menuju kondisi-kondisi demokrasi. Menurut Budiyanto(2007:42) demokratisasi
merupakan proses pendemokrasian segenap rakyat untuk turut serta dalam
pemerintahan melalui wakil-wakilnya, atau berpartisipasi dalam berbagai bidang
kegiatan (masyarakat/negara) baik langsung atau tidak langsung dengan
mengutamakan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi warganegara.
Demokrasi
itu bukan suatu nama benda tetapi merupakan suatu proses yaitu demokratisasi,
yang pada prinsipnya didalam pengertian politik demokratisasi berpusat kepada
adanya kontes dan partisipasi (Tilaar,
2012:36).
Dalam memahami konteks demokratisasi desa, menurut Eko dalam Sri Wahyuni (2004:16) dapat dilihat melalui tiga hal berikut:
1. Pengelolaan kebijakan desa atau regulasi desa dalam hal
ini dapat ditentukan oleh kualitas BPD.
2. Kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan desaatau
dapat juga dilihat dari kualitas kepemimpinan kepala desa.
3. Partisispasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan dan
pembangunan.
Menurut
Robert A Dahl dalam Budiyanto(2007: 42)
menjelaskan bahwa keriteria sebuah masyarakat dan negara yang melakukan demokratisasi dapat
dilihat dengan ciri-ciri sebgai berikut:
1. Partisipasi
aktif
Partisipasi aktif dicirikan sebelum
sebuah kebijakan digunakan oleh asosiasi (negara), seluruh anggota harus
mempunyai kesempatan yang sama dan berpartisipasi efektif, agar pandanagan
mereka diketahui oleh anggota-anggota lainnya sebagaimana seharusnya kebijakan
itu dibuat.
2. Persamaan
suara
Persamaan suara diartikan bila
sebuah keputusan tentang kebijakan dibuat, maka setiap anggota harus mempunyai
kesempatan yang sama dan efektif untuk memberikan suara dan seluruh suara harus
dihitung semua.
3. Pemahaman
yang jelas
Pemahaman yang jelas memiliki arti
bahwa dalam batas yang rasional, setiap anggota harus mempunyai kesempatan yang
sama dan efektif untuk mempelajari kebijakan-kebijakan alternatif yang relevan
dan konsekuensi-konsekuensi yang mungkin.
4. Pengawasan
agenda
Pengawasan agenda bermaksud setiap
anggota harus mempunyai kesempatan eksklusif untuk memutuskan bagaimana dan apa
permasalahan yang dibahas dalam agenda.
5. Pencakupan
orang dewasa
Artinya adalah ciri demokratisasi
itu dapat dilihat semua atau paling tidak sebagian besar orang dewasa yang
menjadi penduduk tetap seharunsnya memiliki hak kewarganegaraan penuh
(partisipasi aktif) yang ditunjukkan oleh empat keriteria sebelumnya.
Demokratisasi
memiliki hubungan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2001 tentang Pedoman
Umum Pengaturan Mengenai Desa,Demokratisasi adalah penyelenggaraan Pemerintahan Desa
yang mengakomodasi aspirasi masyarakat yang di artikulasi dan diagresi melalui
Badan Perwakilan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa.Artinya
bahwa pelaksanaan pemerintahan desa dituntut untuk mengedepankan
prinsip-prinsip demokrasi sebagai konsekuensi diberlakukannya otonomi daerah
guna mewujudkan pemerintahan demokratis.
3.
Ciri-Ciri
Pemerintahan Demokratis
Suatu
pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme penyelenggaraannya
melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi.Prinsip-prinsip demokrasi tersebut
adalah persamaan, kebebasan dan pluralisme (Komaruddin Hidayat dan
Azyumardi, 2008: 49). Sedangkan menurut Robert A. Dahl dalam Komaruddin Hidayat dan Azyumardi (2008: 49) terdapat tujuh
prinsip yang terdapat dalam system demokrasi yaitu control atas keputusan
pemerintah, pemilihan umum yang jujur, hak memilih dan dipilih, kebebasan
menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi dan kebebasan
berserikat.
Namun
demokrasi pada hakikatnya tidak hanya mengandung prinsip-prinsip tersebut,
namun memiliki barometernya sebagai ukuran apakah suatu Negara atau
pemerintahan bias dikatakan demokratis atau sebaliknya. Adapun yang menjadi
landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu berjalan adalah sebagai
berikut:
1. Pemilihan
umum sebagai proses pembentukan pemerintah. Ini diyakinioleh banyak kalangan
ahli demokrasi bahwa pemilu sebagai salah satu instrument penting dalam proses
pergantian pemerintahan.
2. Susunan
kekuasaan Negara, yaitu kekuasaan Negara dijalankan secara distributif untuk
mengindari penumpukan kekuasaan dalam suatu tangan atau suatu wilayah.
3. Kontrol
rakyat, yaitu suatu relasi kuasa yang berjalan secara simetris, memiliki
sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan kontrol dan
keseimbangan (check and balance)
terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif (Komaruddin Hidayat dan Azyumardi, 2008: 49).
Sedangkan
menurut Amien Rais dalam Azyumardi Azra (2003:124)
bahwa keriteria lain sebagai barometer demokrasi yaitu:
a.
Adanya partisipasi dalam pembuatan
keputusan.
b.
Distribusi pendapatan secara adil.
c.
Kesempatan memperoleh pendidikan.
d.
Ketersediaan dan keterbukaan informasi.
e.
Mengindahkan etika politik.
f.
Kebebasan individu.
g.
Semangat kerjasama.
h.
Hak untuk protes.
Dalam hal masyarakat untuk
menyampaikan protes, yaitu menyampaikan nilai-nilai, sikap, pandangan maupun
keyakinan terhadap sistem politik diperlukan sarana ataupun agen. Menurut Almond
dalam Sri Erlinda (2009:100)bahwa
terdapat enam macam sarana atau agen sosialisasi politik antara lain sebagai
berikut:
a.
Keluarga
b.
Sekolah
c.
Kelompok bermain
d.
Pekerjaan
e.
Media Massa
f.
Kontak politik langsung
Menurut
Henry B. Mayo dalam Miriam Budiarjo(2000:62)
suatu kehidupan dalam masyarakat demokratis sebagai akibat dari sistem demokrasi itu memiliki nilai
sebagai berikut:
1. Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga (institutionalized peaceful settlement of conflict) .
2. Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah (peaceful change in a changing
society).
3. Menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara teratur (orderly
succession of rulers).
4. Membatasi
pemakaian kekerasan sampai minimum (minimum
of coercion).
5. Mengakui
serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity).
6. Menjamin
tegaknya keadilan.
Pelaksanaan demokratisasi dalam kelembagaan pemerintahan
termasuk pemerintahan desa tentunya akan mewujudkan kehidupan yang demokratis.
Dimana kehidupan yang demokratis akan memiliki norma-norma yang akan terus
tumbuh dalam kehidupan masyarakat desa. Adapun norma-norma yang menjadi
pandangan hidup demokratis menurut Azyumardi
Azra (2003:113) adalah sebagai
berikut:
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme.
2. Musyawarah.
3. Pertimbangan moral.
4. Pemufakatan yang jujur dan sehat.
5. Penumbuhan segi-segi ekonomi.
6. Kerjasama anatar warga masyarakat dan sikap mempercayai
i’tikad baik masing-masing.
7. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang
menyatu dengan sistem pendidikan.
Selanjutnya lebih spesifik menurut Winarno (2007:101)
demokrasi di desa memiliki 5 unsur yaitu:
a.
Rapat
b.
Mufakat
c.
Gotong
royong
d.
Hak
mengadakan protes bersama
e.
Hak
turun dari kekuasaan pemimpin absolut.
4.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga
sekarang, sudah beberapa pelaksanaan demokrasi di Indonesia dengan
periodeisasinya. Ada empat macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam
ketatanegaraan bangsa Indonesia diantaranya yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi
Terpimpin, Demokrasi Pancasila era Orde Baru dan Demokrasi Pancasila Era
Reformasi.
a) Demokrasi
Parlementer (Liberal)
Demokrasi parlementer di Indonesia telah dipraktekkan
pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama yaitu tahun 1945-1949 kemudian
dilanjutkan pada masa berlakunya Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949
dan UUDS 1950. Pelaksanaan demokrasi parlementer ini secara yuridis resmi
berakhir pada tanggal 5 Juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD
1945.
Pada masa demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan
politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan
tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dilaksanakan
dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu penyebab ketidakstabilan tersebut
adalah sering bergantinya kabinet yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan.
Dalam prinsip demokrasi parlementer kedudukan negara berada dibawah DPR dan
keberadaannya sangat bergantung pada dukungan DPR sehingga pergantian kabinet
rawan untuk terjadi.
b)
Demokrasi Terpimpin
Kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang
diikuti suhu politik yang memanas dan membahayakan keselamatan bangsa dan
negara, maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit
Presiden. Dekrit Presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan keluar
dari kecamatan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki
kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Namun apa
yang menjadi amanah demokrasi ini tidak sepenuhnya dijalankan sehingga
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang akhirnya demokrasi ini tidak
lagi digunakan dalam ketatanegaraan Indonesia.
c) Demokrasi
Pancasila pada Era
Orde Baru
Latar belakang lahirnya demokrasi Pancasila adalah adanya
berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada
periode demokrasi sebelumnya. Prinsip demokrasi liberal dan terpimpin dipandang
tidak sesuai dengan nafas bangsa Indonesia yang berasaskan kekeluargaan dan
gotong royong. Oleh sebab itu dejak lahirnya Orde Baru, maka sistem Demokrasi
Pancasila diberlakukan sampai saat ini. Secara konseptual Demokrasi Pancasila
masih di anggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia sesuai
dengan kepribadian bangsa. Demokrasi Pancasila berdasarkan pada pola pikir dan
tata nilai sosial budaya bangs aIndonesia yang telah mengkristalisasi dalam
nilai-nilai luhur Pancasila.
Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam
menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada
Tuhan Yang Maha Esa menyryt agama dan kepercayaan masing-masing, dan selalu
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dnegan harkat dan martabat
manusia, selalu menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, dan tentunya untuk
mewujudkan keadilan sosial. Namun prinsip Demokrasi Pancasila ini tidak
berjalan sebagaimana mestinya, sehingga masih ada penyimpangan pemerintahan
Orde Baru.
d) Demokrasi
Pancasila pada Era
Reformasi
Pelaksanaan reformasi pada dasarnya memiliki tujuan yang
baik dalam penyekenggaraan negara. Reformasi bagi bangsa Indonesia berupaya
untuk meningkatkan partisipasi polotik rakyat dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Demokrasi pada masa reformasi tetap melaksanakan
demokrasi Pancasila. Perbedaannya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktek
penyelenggaraan. Menurut Srijanti dkk (2009:59) Berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa
perubahan pelaksanaan demokrasi pada era reformasi sekarang ini, yaitu:
2.
Partai
politik lebih mandiri
3.
Pengaturan
Hak Asasi Manusia
4.
Lembaga
Demokrasi lebih berfungsi
5.
Konsep
Trias Politica masing-masing bersifat otonom penuh.
Dengan adanaya kehidupan yang demokratis, melalui hukum
dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat maka ketentraman dan
ketertiban akan mudah dilaksanakan. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila tidak akan
pernah berjalan sesuai konsep jika kurang mendapat dukungan dari masyarakat.
Oleh sebab itu partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam membangun sistem
kontrol yang lebih efektif baik tingkat pusat sampai pada pemerintahan desa.
Sumber Referensi:
1. Budiardjo, Miriam. 2000. Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT Gramedia
Pustaka Utama: Jakarta
2.
Winarno. 2007. Paradigmabaru
Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi Aksara: Jakarta
3.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI. 2012: Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar