Flag Counter

Selasa, 24 Juni 2014

Demokrasi ( Defenisi, Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia)

1. 
      
DEMOKRASI

Istilah demokrasi berasal dari Yunani, demos(rakyat) dan kratos (kekuasaan). Menurut kamus hukum, demokrasi (democracie) adalah bentuk pemerintahan atau kekuasaan yang tertinggi dimana sumber kekuasaan tertinggi adalah kekuasaan kerakyatan. Sedangkan dalam kamus Dictionary Webters mendefinisikan, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan umum yang bebas (La Ode Husen, 2005: 68).
Sedangkan menurut Henry B. Mayo dalam (Azyumardi Azra, 2003: 110) menjelaskan:
Demokrasi merupakan sistem politik, yaitu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Pengertian dan konsep demokrasi juga sudah diperkenlakan oleh Abraham Lincon. Secara praktis menurut Abraham Lincon dalamLa Ode Husen (2005: 25) demokrasi sebagai “ as government of the people, by the people, for the people” yang artimya bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Dari beberapa penjelasan diatas dapat dismpulkan bahwa pengertian demokrasi pada hakikatnya adalah sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam pemyelenggaraan negara maupun pemerintahan.
2.      Pengertian Demokratisasi
Penyelenggaraan pemerintahan demokrasi tidak terlepas dari istilah demokratisasi. Demokratisasi dapat diartikan sebagai proses menuju kondisi-kondisi demokrasi. Menurut Budiyanto(2007:42) demokratisasi merupakan proses pendemokrasian segenap rakyat untuk turut serta dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya, atau berpartisipasi dalam berbagai bidang kegiatan (masyarakat/negara) baik langsung atau tidak langsung dengan mengutamakan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi warganegara.
Demokrasi itu bukan suatu nama benda tetapi merupakan suatu proses yaitu demokratisasi, yang pada prinsipnya didalam pengertian politik demokratisasi berpusat kepada adanya kontes dan partisipasi (Tilaar, 2012:36).
Dalam memahami konteks demokratisasi desa, menurut Eko dalam Sri Wahyuni (2004:16) dapat dilihat melalui tiga hal berikut:
1.      Pengelolaan kebijakan desa atau regulasi desa dalam hal ini dapat ditentukan oleh kualitas BPD.
2.      Kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan desaatau dapat juga dilihat dari kualitas kepemimpinan kepala desa.
3.      Partisispasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Menurut Robert A Dahl dalam Budiyanto(2007: 42) menjelaskan bahwa keriteria sebuah masyarakat dan negara yang melakukan demokratisasi dapat dilihat dengan ciri-ciri sebgai berikut:
1.      Partisipasi aktif
Partisipasi aktif dicirikan sebelum sebuah kebijakan digunakan oleh asosiasi (negara), seluruh anggota harus mempunyai kesempatan yang sama dan berpartisipasi efektif, agar pandanagan mereka diketahui oleh anggota-anggota lainnya sebagaimana seharusnya kebijakan itu dibuat.

2.      Persamaan suara
Persamaan suara diartikan bila sebuah keputusan tentang kebijakan dibuat, maka setiap anggota harus mempunyai kesempatan yang sama dan efektif untuk memberikan suara dan seluruh suara harus dihitung semua.
3.      Pemahaman yang jelas
Pemahaman yang jelas memiliki arti bahwa dalam batas yang rasional, setiap anggota harus mempunyai kesempatan yang sama dan efektif untuk mempelajari kebijakan-kebijakan alternatif yang relevan dan konsekuensi-konsekuensi yang mungkin.
4.      Pengawasan agenda
Pengawasan agenda bermaksud setiap anggota harus mempunyai kesempatan eksklusif untuk memutuskan bagaimana dan apa permasalahan yang dibahas dalam agenda.
5.      Pencakupan orang dewasa
Artinya adalah ciri demokratisasi itu dapat dilihat semua atau paling tidak sebagian besar orang dewasa yang menjadi penduduk tetap seharunsnya memiliki hak kewarganegaraan penuh (partisipasi aktif) yang ditunjukkan oleh empat keriteria sebelumnya.
Demokratisasi memiliki hubungan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa,Demokratisasi adalah penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang mengakomodasi aspirasi masyarakat yang di artikulasi dan diagresi melalui Badan Perwakilan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa.Artinya bahwa pelaksanaan pemerintahan desa dituntut untuk mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi sebagai konsekuensi diberlakukannya otonomi daerah guna mewujudkan pemerintahan demokratis.
3.      Ciri-Ciri Pemerintahan Demokratis
Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme penyelenggaraannya melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi.Prinsip-prinsip demokrasi tersebut adalah persamaan, kebebasan dan pluralisme (Komaruddin Hidayat dan Azyumardi, 2008: 49). Sedangkan menurut Robert A. Dahl dalam Komaruddin Hidayat dan Azyumardi (2008: 49) terdapat tujuh prinsip yang terdapat dalam system demokrasi yaitu control atas keputusan pemerintah, pemilihan umum yang jujur, hak memilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi dan kebebasan berserikat.
Namun demokrasi pada hakikatnya tidak hanya mengandung prinsip-prinsip tersebut, namun memiliki barometernya sebagai ukuran apakah suatu Negara atau pemerintahan bias dikatakan demokratis atau sebaliknya. Adapun yang menjadi landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu berjalan adalah sebagai berikut:
1.      Pemilihan umum sebagai proses pembentukan pemerintah. Ini diyakinioleh banyak kalangan ahli demokrasi bahwa pemilu sebagai salah satu instrument penting dalam proses pergantian pemerintahan.
2.      Susunan kekuasaan Negara, yaitu kekuasaan Negara dijalankan secara distributif untuk mengindari penumpukan kekuasaan dalam suatu tangan atau suatu wilayah.
3.      Kontrol rakyat, yaitu suatu relasi kuasa yang berjalan secara simetris, memiliki sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan kontrol dan keseimbangan (check and balance) terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif (Komaruddin Hidayat dan Azyumardi, 2008: 49).
Sedangkan menurut Amien Rais dalam Azyumardi Azra (2003:124) bahwa keriteria lain sebagai barometer demokrasi yaitu:
a.       Adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan.
b.      Distribusi pendapatan secara adil.
c.       Kesempatan memperoleh pendidikan.
d.      Ketersediaan dan keterbukaan informasi.
e.       Mengindahkan etika politik.
f.       Kebebasan individu.
g.      Semangat kerjasama.
h.      Hak untuk protes.
            Dalam hal masyarakat untuk menyampaikan protes, yaitu menyampaikan nilai-nilai, sikap, pandangan maupun keyakinan terhadap sistem politik diperlukan sarana ataupun agen. Menurut Almond dalam Sri Erlinda (2009:100)bahwa terdapat enam macam sarana atau agen sosialisasi politik antara lain sebagai berikut:
a.         Keluarga
b.         Sekolah
c.         Kelompok bermain
d.        Pekerjaan
e.         Media Massa
f.          Kontak politik langsung
Menurut Henry B. Mayo dalam Miriam Budiarjo(2000:62) suatu kehidupan dalam masyarakat demokratis sebagai akibat dari sistem demokrasi itu memiliki nilai sebagai berikut:
1.      Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga (institutionalized peaceful settlement of conflict) .
2.      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah (peaceful change in a changing society).
3.      Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur (orderly succession of rulers).
4.      Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum (minimum of coercion).
5.      Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity).
6.      Menjamin tegaknya keadilan.
Pelaksanaan demokratisasi dalam kelembagaan pemerintahan termasuk pemerintahan desa tentunya akan mewujudkan kehidupan yang demokratis. Dimana kehidupan yang demokratis akan memiliki norma-norma yang akan terus tumbuh dalam kehidupan masyarakat desa. Adapun norma-norma yang menjadi pandangan hidup demokratis menurut Azyumardi Azra (2003:113) adalah sebagai berikut:
1.      Pentingnya kesadaran akan pluralisme.
2.      Musyawarah.
3.      Pertimbangan moral.
4.      Pemufakatan yang jujur dan sehat.
5.      Penumbuhan segi-segi ekonomi.
6.      Kerjasama anatar warga masyarakat dan sikap mempercayai i’tikad baik masing-masing.
7.      Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan. 
Selanjutnya lebih spesifik menurut Winarno (2007:101) demokrasi di desa memiliki 5 unsur yaitu:
a.       Rapat
b.      Mufakat
c.       Gotong royong
d.      Hak mengadakan protes bersama
e.       Hak turun dari kekuasaan pemimpin absolut.
4.    Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, sudah beberapa pelaksanaan demokrasi di Indonesia dengan periodeisasinya. Ada empat macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam ketatanegaraan bangsa Indonesia diantaranya yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila era Orde Baru dan Demokrasi Pancasila Era Reformasi. 

a)   Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi parlementer di Indonesia telah dipraktekkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama yaitu tahun 1945-1949 kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949 dan UUDS 1950. Pelaksanaan demokrasi parlementer ini secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945.
Pada masa demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu penyebab ketidakstabilan tersebut adalah sering bergantinya kabinet yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Dalam prinsip demokrasi parlementer kedudukan negara berada dibawah DPR dan keberadaannya sangat bergantung pada dukungan DPR sehingga pergantian kabinet rawan untuk terjadi.
b)   Demokrasi Terpimpin
Kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu politik yang memanas dan membahayakan keselamatan bangsa dan negara, maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Dekrit Presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kecamatan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Namun apa yang menjadi amanah demokrasi ini tidak sepenuhnya dijalankan sehingga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang akhirnya demokrasi ini tidak lagi digunakan dalam ketatanegaraan Indonesia.
c)    Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru
Latar belakang lahirnya demokrasi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada periode demokrasi sebelumnya. Prinsip demokrasi liberal dan terpimpin dipandang tidak sesuai dengan nafas bangsa Indonesia yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Oleh sebab itu dejak lahirnya Orde Baru, maka sistem Demokrasi Pancasila diberlakukan sampai saat ini. Secara konseptual Demokrasi Pancasila masih di anggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia sesuai dengan kepribadian bangsa. Demokrasi Pancasila berdasarkan pada pola pikir dan tata nilai sosial budaya bangs aIndonesia yang telah mengkristalisasi dalam nilai-nilai luhur Pancasila.
Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menyryt agama dan kepercayaan masing-masing, dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dnegan harkat dan martabat manusia, selalu menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, dan tentunya untuk mewujudkan keadilan sosial. Namun prinsip Demokrasi Pancasila ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga masih ada penyimpangan pemerintahan Orde Baru.
d)   Demokrasi Pancasila pada Era Reformasi
Pelaksanaan reformasi pada dasarnya memiliki tujuan yang baik dalam penyekenggaraan negara. Reformasi bagi bangsa Indonesia berupaya untuk meningkatkan partisipasi polotik rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Demokrasi pada masa reformasi tetap melaksanakan demokrasi Pancasila. Perbedaannya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktek penyelenggaraan. Menurut Srijanti dkk (2009:59) Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada era reformasi sekarang ini, yaitu:
1.      Pemilihan umum lebih demokratis
2.      Partai politik lebih mandiri
3.      Pengaturan Hak Asasi Manusia
4.      Lembaga Demokrasi lebih berfungsi
5.      Konsep Trias Politica masing-masing bersifat otonom penuh.
Dengan adanaya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat maka ketentraman dan ketertiban akan mudah dilaksanakan. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila tidak akan pernah berjalan sesuai konsep jika kurang mendapat dukungan dari masyarakat. Oleh sebab itu partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam membangun sistem kontrol yang lebih efektif baik tingkat pusat sampai pada pemerintahan desa.

Sumber Referensi:
1. Budiardjo, Miriam. 2000. Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta
2. Winarno. 2007. Paradigmabaru Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi Aksara: Jakarta
3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI. 2012: Jakarta


By M.Yusuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar