SOLUSI BURUH DAGANG KELILING
EMPEK-EMPEK
PALEMBANG
A.
Hukum
Perburuhan
Dalam
kehidupan kehidupan ini manusia manusia mempunyai kebutuhan yang beraneka
ragam, untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari tersebut manusia dituntut
untuk bekerja. Baik pekerjaan yang diusahakan sendiri maupun bekerja pada orang
lain. Pekerjaan yang diusahakan sendiri maksudnya bekerja atas usaha modal dan
tanggung jawab sendiri. Sedangkan yang dimaksud bekerja pada orang lain
maksudnya adalah bekerja dengan bergantung pada orang lain, yang member
perintah dan mengutusnya, karena ia harus tunduk dan patuh pada orang lain yang
memberikan pekerjaan tersebut.
Maka
kaitannya dengan hukum perburuhan bukanlah orang yang bekerja atas usaha
sendiri, tetapi orang yang bekerja pada orang lain atau pihak lain. Namun
karena ketentuan ini sangat luas maka diadakan pembatasan-pembatasan tentang
macam pekerjaan yang tidak tercakup dalam hukum perburuhan.
Mengenai
hukum perburuhan ini, banyak para ahli memberikan defenisi yang diantaranya,
yaitu:
1. Menurut Molenaar, hukum perburuhan adalah
bagian hukum yang berlaku, yang pokoknya mengatur hubungan antara tenaga kerja
dan pengusaha, antara tenaga kerja dan tenaga kerja.
2. Menurut
Mok, hukum perburuan adalah hukum
yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja yang melakukan
pekerjaan atas tanggung jawab dan risiko sendiri
3. Menurut Soetikno, hukum perburuhan adalah
keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan
seseorang secara pribadi ditempatkan dibawah perintah/pimpinan orang lain dan
mengenai keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut dengan
hubungan kerja tersebut.
4. Menurut
Imam Sopomo, hukum perburuhan adalah
himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berkenaan dengan
kejadian saat seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
5. Menurut
M.G. Levenbach, hukum perburuhan
adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, yakni pekerja di bawah
pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut dengan
hubungan kerja itu.
6. Menurut
N.E.H. Van Esveld, hukum perburuhan
adalah tidak hanya meliputi hubungan kerja dengan pekerjaan dilakukan di bawah
pimpinan, tetapi juga meliputi pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja atas
tanggung jawab dan risiko sendiri.
7. Menurut
Halim, hukum perburuhan adalah
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja yang harus diindahkan
oleh semua pihak, baik pihak buruh/pekerja maupun pihak majikan.
8. Menurut Daliyo, hukum perburuhan adalah
himpunan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur
hubungan kerja antara buruh dan majikan dengan mendapat upah sebagai balas jasa.
9. Menurut
Syahrani, hukum perburuhan adalah
keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan perburuhan, yaitu
hubungan antara buruh dan majikan dengan perintah (penguasa).
Mengingat
istilah tenaga kerja mengandung pengertian yang sangat luas dan untuk
menghindari adanya kesalahan persepsi terhadap penggunaan istilah lain yang
kurang sesuai dengan tuntutan perkembangan hubungan industrial, penulis
berpendapat bahwa istilah hukum ketenagakerjaan lebih tepat dibandingkan dengan
istilah hukum perburuhan.
Berdasarkan
uraian tersebut, jika dicermati hukum ketenagakerjaan memiliki unsur-unsur
sebagai berikut.
1. Serangkaian
peraturan yang berbentuk tertulis dan tidak tertulis.
2. Mengatur
tentang kejadian hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha/majikan.
3. Adanya
orang pekerja pada dan di bawah orang lain, dengan mendapatkan upah sebagai
balas jasa.
4. Mengatur
perlindungan pekerja/buruh, meliputi masaIah sakit, haid, hamil, melahirkan,
keberadaan organisasi pekerja/buruh dan sebagainya.
B.
Buruh
Dagang
Buruh
dagang merupakan buruh yang bekerja menjualkan barang orang lain dengan
mendapat upah dari pemilik usaha. Dalam hal ini saya mengambil contoh yaitu
buruh dagang Penjual empek-empek Palembang keliling.
Buruh
dagang penjual empek-empek Palembang biasanya mengambil empek-empek ke pemilik
usasha pada pagi hari. Banyak empek-empek yang diambil berkisar 500-600 buah
dalam satu hari dengan harga Rp.600/buah siap goreng, sedangkan buruh dagang
empek-empek keliling tersebut menjual dengan harga Rp.1.000/buah. Jadi,
keuntungan yang diperoleh buruh dagang sekitar Rp.200.000-240.000 per hari jika
empek empeknya laris terjual semua. Buruh dagang empek-empek Palembang tersebut
berjualan menggunakan gerobak motor sehingga dapat menjangkau berjualan seputar
keliling kota pekanbaru. Biasanya buruh dagang berjualan dari pagi hari hingga
malam, terkadang ada yang berjualan dari sore saja pukul 16.00-23.00 WIB
tergantung keinginan sang buruh. Buruh dagang empek-empek berjualan dengan
mendatangi pemukiman penduduk, seperti kompleks perumahan, sekolah sekolah
maupun tempat keramaian.
C.
Solusi
Buruh Dagang Empek-empek Keliling
Berhubung
jumlah buruh dagang empek-empek Palembang ini cukup banyak yang terebar di
Pekanbaru dan sekitarnya, maka menurut saya, solusi yang diberikan kepada buruh
dagang empek-empek keliling tersebut yaitu dibuatkan tempat usaha empek-empek
seperti restoran menengah keatas. Karena selama ini sang buruh menjual
empek-empek milik orang lain hanya mendapat penghasilan rata-rata sehari
semalam Rp.200.000-240.000, jika buruh dagang tersebut mampu menjual seluruh
empek-empeknya. Dan kendalanya apabila sang buruh tidak bekerja maka mereka
tidak mendapat penghasilan. Dengan diberikannya usaha seperti “Kedai Empek-empek
palembang” para buruh bisa bekerja secara berkelompok seperti bagian
pengolahan, penggorengan, melayani pengunjung, bagian kasir dan bagian antar
orderan. Berhubung seluruh buruh dagang tersebut sudah berpengalaman dalam
berjualan empek-empek Palembang, maka mereka bisa saling berbagi informasi
bagaimana nantinya agar usaha tersebut laris. Dan sang buruh sudah akrab bagi
masyarakat sebagai penjual empek-empek,
maka itu dapat menjadi marketing yang bagus ditambah buruh dagang
tersebut mungkin mempunyai link lainnya. Empek-empek Palembang yang biasanya
dijual harga Rp.1.000/buah, jika di Kedai Empek-empek bisa menjual dengan harga
Rp.2.000 -2.500/buah dengan jumlah empek-empek yang dibuat tanpa dibatasi
sesuai kondisi. Selain menjual empek-empek juga ditambah dengan menjual minuman
seperti Just, minuman kaleng, soda dan lain-lain yang semuanya itu menambah
penghasilan sang buruh dagang. Maka dengan begitu sehingga penghasilan buruh
dagang empek-empek Palembang akan meningkat lebih tinggi dibandingkan dengan
sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar