Flag Counter

Rabu, 03 April 2013

Makalah " Perkembangan dan Penyesuaian Diri Remaja




BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Makna akhir dari hasil pendidikan seseorang individu terletak pada sejauh mana hal yang telah dipelajari dapat membantunya dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhan-kebutuhan hidupnya dan pada tuntutan masyarakat. Berdasarkan pengalaman-pengalaman yang didapat di sekolah dan di luar sekolah ia memiliki sejumlah pengetahuan, kecakapan, minat-minat, dan sikap-sikap. Dengan pengalaman-pengalaman itu ia secara berkesinambungan dibentuk menjadi seorang pribadi seperti apa yang dia miliki sekarang dan menjadi seorang pribadi tertentu di masa mendatang.
Seseorang tidak dilahirkan dalam keadaan telah mampu menyesuaikan diri atau tidak mampu menyesuaikan diri. Kondisi fisik, mental dan emosional dipengaruhi dan diarahkan oleh faktor-faktor lingkungan dimana kemungkinan akan berkembang proses penyesuaian yang baik atau yang salah.
Sejak lahir sampai meninggal seorang individu merupakan organisme yang aktif. Ia aktif dengan tujuan dan aktifitas yang berkesinambungan. Ia berusaha untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan jasmaninya dan juga semua dorongan yang memberi peluang kepadanya untuk berfungsi sebagai anggota kelompoknya. Penyesuaian diri adalah suatu proses. Dan salah satu ciri pokok dari kepribadian yang sehat mentalnya adalah memiliki kemampuan untuk mengadakan penyesuaian diri secara harmonis, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap lingkungannya. Untuk lebih jelasnya marilah kita tinjau secara lebih rinci pengertian dan proses penyesuaian diri, karakteristik penyesuaian diri remaja dan faktor-faktor yang mempengaruhi proses penyesuaian diri.


1.2 . Rumusan Masalah
Rumusan masalah makalah ini adalah sebagai berikut :
  1. Apakah pengertian dari penyesuain diri itu?
  2. Bagaimana proses penyesuaian diri?
  3. Apa saja karakteristik penyesuaian diri?
  4. Apa saja faktor perbedaan proses penyesuaian diri?
  5. Bagaimana Upaya proses penyesuaian remaja terhadap implikasi  penyelenggaraan pendidikan?
  6. Bagai mana pengaruh Penyesuaian diri remaja?
  7. Bagai mana hasil penelitian/jurnal tentang penyesuaian diri remaja?
1.3.  Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah :
  1. Pengertian penyesuaian diri
  2. Proses penyesuaian diri
  3. Karakteristik penyesuaian diri secara positif
  4. Karakteristik penyesuaian diri yang salah,
  5. Faktor perbedaan proses penyesuaian diri,
  6. Upaya penyesuaian diri remaja terhadap implikasi penyelenggaraan pendidikan.
  7. Hasil penelitian/jurnal tentang penyesuaian diri remaja
1.4. Metode Penulisan Makalah
            Data penulisan makalah ini diperoleh dengan metode studi kepustakaan. Metode studi kepustakaan yaitu suatu metode dengan membaca dan mengambil materi pembahasan dari buku tentang Perkembangan Penyesuaian Diri Remaja. Selain itu, tim penulis juga memperoleh data dari Search Google internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Penyesuaian Diri
Pengertian Penyesuaian Diri menurut Mohammad Ali dan Mohammad Asrori (2011: 173), Penyesuaian diri dalam bahasa aslinya dikenal dengan istilah adjustment atau personal adjustment. Schneiders (1984) berpendapat bahwa penyesuaian diri dapat ditinjau dari tiga sudut pandang, yaitu: penyesuaian diri sebagai adaptasi (adaptation), penyesuaian diri sebagai bentuk konformitas (conformity), dan penyesuaian diri sebagai usaha penguasaan (mastery)
a. Penyesuaian Diri Sebagai Adaptasi
Dilihat dari latar belakang perkembangan, pada mulanyanya penyesuaian diri diartikan sama dengan adaptasi (adaptation). Padahal adaptasi ini pada umumnya lebih menngarah pada penyesuaian diri dalam artian fisik, fisiologis atau biologis. Dalam penyesuaian diri sesungguhnya tidak sekadar dengan penyesuaian diri fisik, melainkan lebih kompleks dan lebih penting lagi adalah adanya keunikan dan keberbedaan kepribadian individu dalam hubungannya dengan lingkungan.
b. Penyesuaian Diri Sebagai Bentuk Komformitas (Comformity)
Ada juga penyesuaian diri diartikan sama dengan penyesuaian yang mencakup konformitas terhadap suatu norma. Pemaknaan penyesuaian diri seperti ini pun terlalu banyak membawa akibat lain. Dalam sudut Pandang ini, Individu selalu diarahkan kepada tuntutan komformitas dan terancam akan bertolak dirinya mana kala prilakunya tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Dengan memaknai penyesuaian diri sebagai usaha konformitas, menyiratkan bahwa di sana individu seakan-akan mendapat tekanan kuat untuk harus selalu mampu menghindarkan diri dari penyimpangan perilaku, baiksecara moral, sosial, maupun emosional.Dalam sudut pandang ini individu selalu diarahkan kepada tuntutan konformitas.
c. Penyesuaian Diri Sebagai Usaha Penguasaan ( Mastery)
Sudut pandang berikutnya adalah bahwa penyesuaian diri dimaknai sebagai usaha penguasaan (mastery), yaitu kemampuan untuk merencanakan dan mengorganisasikan respons dalam cara-cara tertentu sehingga konflik-konflik, kesulitan, dan frustrasi tidak terjadi. Dengan kata lain penyesuaian diri dapat diartikan sebagai kemampuan penguasaan dalam mengembangkan diri sehingga dorongan, emosi dan kebiasaan menjadi terkendali dan terarah.
Ada keterbatasan-keterbatasan tertentu yang dihadapi oleh individu, oleh sebab itu perlu dirumuskanprinsip-prinsip penting mengenai hakekat penyesuaian diri, yaitu sebagai berikut :
a. Setiap individu memiliki kualitas penyesuaian diri yang berbeda
b. Penyesuaian diri sebagian besar ditentukan oleh kapasitas internal atau kecendrungan yang telah dicapainya.
c. Penyesuaian diri juga ditentukan oleh faktor internal dalam hubungan dalam tuntutan lingkungan individu yang bersangkutan.
Penyesuaian diri yang baik jika mempu respons-respons yang matang, efisien, memuaskan, dan sehat. Dikatakan efesian artinya mampu melakukan respons dengan mengeluarkan tenaga dan waktu sehemat mungkin. Dikatakan sehat artinya bahwa respons-respons yang dilakukannya sesuai dengan hakikat individu, lembaga, atau selompok antar individu, dan hubungan antara individu dengan penciptanya.
    Penyesuaian diri dapat diartikan atau dideskripsian sebagai berikut :
1.        Penyesuaian berarti adaptasi: dapat mempertahankan eksistensinya, atau bisa “survive” dan memperbolehkan kesejahteraan jasmaniah dan rohaniah, dan dapat mengadakan relasi yang memuaskan dengan tuntutan.
2.        Penyesuaian dapat juga diartikan sebagai konformitas, yang berarti menyesuaikan sesuatu dengan standar atau prinsip.
3.        Penyesuaian dapat diartikan sebagai penguasaan,yaitu memiliki kemampuan untuk membuat rencana dan mengorganisasi respon- respon sedemikian rupa, sehingga bisa mrngatasi segala macam konflik, kesulitan, dan frustrasi-frustrasi secara efisien. Individu memiliki kemampuan menghadapi realitas hidup dengan cara yang adekuat/ memenuhi syarat.
4.        Penyesuaian dapat diartikan penguasa dan kematangan emosional yang tepat pada setiap situasi.
Berdasrkan dari 3 sudut Pandang itu, penyesuaian diri dapat diartikan sebagai suatu proses yang mencakup respon-respon mental dan behavioral yang diperjuangkan individu agar dapat berhasil menghadapi kebutuhan-kebutuhan internal, ketegangan, frustasi, konflik serta untuk menghasilkan kualitas keselarasan antara tuntutan dari dalam individu dengan tuntutan luar atau lingkungan tempat individu berada.

Dengan demikian,orang dipandang mempunyai penyesuaian diri yang baik adalah individu yang telah belajar beraksi terhadap dirinya dan lingkungannya dengan cara-cara yang matang efesien, memuaskan, dan sehat.serta dapat mengatasi simptomatik dan gangguan psikosomatik yang menggangu tujuan-tujuan moral, sosial, agama, dan pekerjaan.
 Sedangkan Pengertian Penyesuaian Diri Menurut Dra. Enung Fatimah (2006 : 194). Penyesuaian diri merupakan suatu proses alamiah dan dinamis yang bertujuan untuk mengubah prilaku individu agar terjadi hubungan yang lebih sesuai dengan kondisi lingkungannya. Penyesuaian diri juga dapat diartikan sebgai berikut :
a. Penyesuaian diri yang berarti adaptasi dapat mempertahankan eksistensi dan memperoleh kesejahteraan jasmani dan rohani dan dapat mengadakan relasi yang memuaskan dengtan tuntutan lingkungan sosial.
b. Penyesuaian diri diartikan sebagai konformitas
c. Penyesuaian diri diartikan sebgai penguasaan, yaitu memiliki kemammpuan untuk membuat rencana.
d. Penyesuaian diri dapat diartikan sebagai penguasaan dankematanngan emosional.
Sementara itu, pengertian Penyesuaian diri menurut Syamsu Yusuf  LN (2004:25), penyesuaian diri dapat diartikan suatu poses yang melibatkan respons-respons mental dan perbuatan individu dalam upaya memenuhi kebutuhan-kebutuhuan, dan mengatasi ketegangan, frustasi, dan konflik dengan memperhatikan norma atau tuntutan lingkungan dimana dia hidup.

2.2  Proses Penyesuaian Diri
Proses penyesuaian diri menurut Mohammad Ali dan Mohammad Asrori (2011 : 176),  Proses penyesuaian diri menurut Scahneiders (1984), melibatkan  tiga unsure, yaitu :
a. Motivasi dan proses penyesuaian diri
Faktor motivasi dapat dikatakan sebagi kunci untuki memahami proses penyesuaian diri. Respon penyesuaian, baik atau buruk, secara sederhana dapat dipandang sebagai upaya individu untuk mereduksi atau menjauhi ketegangan dan memelihara kondisi-kondisi keseimbangan yang lebih wajar. Kualitas respons, apakah itu sehat, efisien, merusak, atau fatologis ditentukan oleh kualitas motivasi selain juga hubungan individu dengan lingkungan.
b. Sikap terhadap realitas dan proses penyesuaian diri
Berbagai aspek penyesuaian diri di tentukan oleh sikap dan cara individu bereaksi terhadap manusia di sekitarnya, benda-benda dan hubungan-hubungan yangberbentuk realitas.
c. Penyesuaian Diri Remja terhadap kehidupan seks
Secara fisik remaja telah mengalami kematangan pertumbuhan funsi seksual sehingga perkembangan dorongan seksual juga semakin kuat. Artinya, remaja perlu menyesuaikan penyaluran kebutuhan seksualnya dalam batas-bats penerimaan lingkungan sosialnya sehingga terbebas dari kecemasan psikoseksual, tetapi juga tidak melanggar moral msyarakat dan agama.
Sedangkan menurut Dra. Rosmawati (2011:156), proses penyesuaian diri suatu proses untuk mencapai keseimbangan diri dalam memenuhi kebutuhan yang sesuai dengang lingkungannya. Tidak ada percapaian penyesuaian diri yang sempurna. Penyesuaian yang sempurna terjadi jika individu dalam keadaan seimbang antara dirinya dengan lingkungan dimana tidak adanya lagi kebutuhan yang tidak terpenuhi dna semua fungsi organism berjalan normal. Oleh karena itu penyesuaian diri lebih bersifat suatu proses sepanjang hayat, maka oleh sebab itu penyesuaian diri yang sempurna tidak pernah dicapai. Respon penyesuaian, baik atau buru, secara sederhana dapat dipandang sebgaia upaya individu untuk mereduksi atau menjauhi ketegangan dan untuk memelihara kondisi-kondisi keseimbangan yang wajar. Dalam memenuhi kebutuhan atau keinginan cara individu merespon akan berbeda. Contoh : seorang anak yang membutuhkan rasa kasih sayang dari ibunya yang erlalu sibuk dengan tuga-tugas lain. Anak akan frustasi dan berusaha sendiri menemukan pemecehan reduksi ketegangan atau kebutuhan yang belum terpenuhi. Dia mungkin mencari kasih sayang dimana-mana tau mengisap jarinya, atau bahkan tidak berupaya sama sekali, atau makan secara berlebihan, sebagi respons pengganti bila kebutuhan tidak terpenuhi secara wajar.
Namun menurut Dra.Enung Fatimah (2006:203), penyesuaian diri adalah proses bagaimana individu mencapai keseimbangan diri dalam memenuhi kebutuhan sesuai dengan lingkungan. Ada beberapa faktor yang dianggap menciftakan penyesuaian diri yang cukup sehat bagi remaja, yakni :
1. Lingkungan Keluarga yang Harmonis
Apabila dibesarkan dalam lingkungaan keluarga yang harmonis yang di dalamnya terdapat cinta kaswih sayang, respek, toleransi, rasa aman dan kehangatan, seorang anak akan dapat melakukan penyesuaian diri secara sehat dan baik. Rasa dekat dengan keluarga merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi perkembangan jiwa seorang anak.
Lingkungan keluarga juga merupakan lahan untuk mengembangkan berbagai kemampuan, yang  dipelajarinya melalui permainan, senda gurau pengalaman sehari-hari di dalam keluarga. Di dalam keluarga seorang anak juga beljar bagaimana untuk tidak egois. Di dalam keluarga seorang anak mempelajari dasar-dasar dari cara-cara bergaul dengan baik.
b. Lingkungan teman sebaya
Menjalin hubungan erat dan harmonis dengan teman sebaya sangatlah penting pada masa remaja. Suatu hal yang sulit bagi remaja adalah menjauh dari dan dijauhi teman. Remaja mencurahkan kepada teman-temannya apa yang tersimpan di dalam hatinya.
c. Lingkungan Sekolah
Sekolah mempunyai tugas yang tidak hanya sebatas pada masalah penhetahuan dan informasi saja, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral dan sosial secara luas dan kompleks. Demikian pula guru, tugasnya tidak hanya mengajar saja tetapi juga berperan sebagai pendidik, pembimbing dan pelatih bagi murid-muridnya serta mampu mennyusun system pendidikan yang sesuai dengan perkembangan tersebut.
2.3  Karasteristik Penyesuaian Diri Remaja
Karakteristik Penyesuaian  diri remaja menurut Mohammad Ali dan Mohammad Asrori (2011:179), ada 7 karakteristik :
1. Penyesuaian Diri Reamaja Terhadap Peran dan Identitasnya
Pesatnnya perkembangan fisik dan fsikis, seringkalinmenyebabkan remaja mengalami krisis peran dan identitas. Sesungnya remaja senantiasa berjuang agar dapat meainkan perannya agar sesuai dengan perkembangan masa peralihannya dari masa anak-anak menjadi masa dewasa. Tujuannya adalah memperoleh identititas diri yang semakin jelas dan dapat dimengerti serta diterima oleh lingkungannya, baik lingkungan keluarga, sekolah atau masyarakat.
2. Penyesuaian Diri Remaja Terhadap Pendidikan
Krisis identitas atau masa topan dann badai pada diri remaja sering kali menimbulkan kendala dalam penyesuaian diri terhadap kegiatan belajarnya. Jadi dalam konteks ini, penyesuaian diri remaja berjuang ingin meraih sukses dalam studi, tetapi dengan cara menimbulkann perasaan yang bebas dan senang terhindar dari tekanan dann konflik.
3. Penyesuaian Diri Remaja Terhadap Kehidupan Seks
Secara khas dalam konteks ini, penyesuaian remaja adalah mereka ingin memahami kondisi seksual dirinya dan lawan jenisnya serta mampu bertindak untuk menyalurkan dorongan seksualnya yang dapat dimengerti dan dibenarkan oleh norma sosial dan agama.
4. Penyesuaian Diri Remaja Terhadap Norma Sosial
Dalam konteks ini, perjuangan penyesuaian diri remaja terhadap norma sosial adalah ingin menginteraksikan terhadap dorongan untuk bertindak bebas di satu sisi, dengan tuntutan norma sosial dalam masyarakat di sisi lain. Tujuannya adalah agar terwujud internalisasi norma, baik pada kelompok remaja itu sendiri, lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
5. Penyesuaian Diri Remaja Terhadap Penggunaan Waktu luang
Dalam konteks ini, upaya penyesuaian diri remaja adalah melakukan penyesuaian antara dorongan kebebasannya seta inisiatif dan kreativitasnnya dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat. Dengan demikian, penggunaan waktu luang akan menunjang pengembangan diri dan manfaat sosial.
6. Penyesuaian Diri Remaja Terhadap Penggunaan Uang
Dalam konteks ini, perjuangan diri remaja adalah berusaha untuk mampu bertindak secara proporsional, melakukan penyesuaian antara kelayakan pemenuhan kebutuhannya dengan kondisi ekonomi orangtuanya.
7. Penyesuaian Diri Remaja Terhadap kecemasan, konflik, dan frustasi
Strategi penyesuaian diri terhadap kecemasan, konflik dan frustasi tersebut biasanya melalui mekanisme yang oleh Frued (Correy,1989) disebut dengan mekanisme perthanan diri (defence mechanism) seperti kompensasi, rasionalisasi, proyeksi, sublimasi, identifikasi,rekresi dan fiksasi.
Sementara itu, karakteristik Penyesuaian diri remaja menurut Dra. Enung Fatimah (2006:195), bahwa tidak selamnya individu berhasil dalam melakukan penyesuaian diri, karena kadang-kadang ada rintangan-rintangan tertentu yang menyebabkan tidak berhasil melakukan penyesuaian diri. Rintangan-rintangan itu mungkin terdapat dalam dirinya atau mungkin di luar dirinya. Dalam hubungannya dengan rintangan-rintangan tersebut ada individu-individu yang dapat melakukan penyesuaian diri secara positif, namun ada pula individu-individu yang melakukan penyesuaian diri yang salah. Berikut ini akan ditinjau karakteristik penyesuaian diri yang positif dan penyesuaian diri yang salah.
  1. Penyesuaian Diri Secara Positif
Mereka tergolong mampu melakukan penyesuaian diri secara positif ditandai hal-hal sebagai berikut:
  1. Tidak menunjukkan adanya ketegangan emosional yang berlebihan.
  2. Tidak menunjukkan adanya mekanisme-mekanisme pertanyaan yang salah.
  3. Tidak menunjukkan adanya frustasi pribadi.
  4. Memiliki pertimbangan rasional dalam pengarahan diri.
  5. Mampu belajar dari penngalaman.
  6. Bersikap realistik dan objektif.
Dalam melakukan penyesuaian diri secara positif, individu akan melakukannya dalam berbagai bentuk, antara lain:
  1. Penyesuaian diri dalam menghadapi masalah secara langsung.
  2. Penyesuaian dengan melakukan eksplorasi (penjelajahan).
  3. Penyesuaian dengan trial and error atau coba-coba.
  4. Penyesuaian dengan substitusi (mencari pengganti).
  5. Penyesuaian diri dengan menggali kemampuan diri.
  6. Penyesuaian dengan belajar.
  7. Penyesuaian dengan inhibisi dan pengendalian diri.
  8. Penyesuaian dengan perencanaan yang cermat.
  1. Penyesuaian Diri yang Salah
Kegagalan dalam melakukan penyesuaian diri secara positif, dapat mengakibatkan individu melakukan penyesuaian yang salah. Penyesuaian diri yang salah ditandai dengan berbagai bentuk tingkah laku yang serba salah, tidak terarah, emosional, sikap yang tidak realistik, agresif, dan sebagainya. Ada tiga bentuk reaksi dalam penyesuaian yang salah yaitu: (i) reaksi bertahan, (ii) reaksi menyerang, dan (iii) reaksi melarikan diri.
a. Reaksi Bertahan (Defence Reaction)
Individu berusaha untuk mempertahankan dirinya, seolah-olah tidak menghadapi kegagalan. Ia selalu berusaha untuk menunjukkan bahwa dirinya tidak mengalami kegagalan. Bentuk khusus reaksi ini antara lain:
  • Rasionalisasi, yaitu mencari-cari alasan yang masuk akal untuk membenarkan tindakannya yang salah.
  • Represi, yaitu menekankan perasaan yang dirasakan kurang enak ke alamtidak sadar.
  • Proyeksi, yaitu menyalahkan kegagalan dirinya pada pihak lain atau pihak ketiga untuk mencari alasan yang dapat diterima.
  • “Sour Grapes”(anggur kecut), yaitu dengan memutarbalikan fakta atau kenyataan.
b. Reaksi Menyerang (Aggressive Reaction)
Individu yang salah suai akan sikap dan menunjukkan tingkah laku yang bersifat menyerang atau konfrontasi untuk menutupi kekurangan atau kegagalannya. Ia tidak mau menyadari kegagalannya. Reaksi-reaksinya tampak dalam tingkah laku:
  • Selalu membenarkan diri sendiri
  • Selalu berkuasa dalam setiap situasi
  • Mau memiliki segalanya
  • Merasa senang bila mengganggu orang lain
  • Suka menggertak, baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan
  • Menunjukkan sikap permusuhan secara terbuka
  • Menunjukkan sikap menyerang dan merusak
  • Keras kepala dalam sikap dan perbuatannya
  • Bersikap balas dendam
  • Memperkosa hak orang lain
  • Tindakan yang serampangan dan
  • Marah secara sadis
c. Reaksi melarikan diri ( Escape Reaction )
Dalam reaksi ini orang mempunyai penyesuaian diri yang salah akan melarikan diri dari situasi yang menimbulkan kegagalan, reaksinya tampak dalam tingkah laku sebagai berikut: 1.) berfantasi yaitu memasukan keinginan yang tidak tercapai dalam bentuk angan-angan (seolah-olah sudah tercapai}, 2.) banyak tidur, minum-minuman keras, bunuh diri, menjadi pecandu ganja, narkotika, dan 3.)regresi yaitu kembali kepada awal (misal orang dewasa yang bersikap dan berwatak saperti anak kecil) dan lain-lain.
Kemudian, Karakteristik penyesuaian diri remaja menurut Dra.Rosmawati (2011:157) adalah
 
2.4  Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Proses penyesuaian Diri
Secara keseluruhan kepribadian mempunyai fungsi sebagai penentu primer terhadap penyesuaian diri. Penentu berarti faktor yang mendukung, mempengaruhi, atau menimbulkan efek pada proses penyesuaian. Secara sekunder proses penyesuaian ditentukan oleh faktor-faktor yang menentukan kepribadian itu sendiri baik internal maupun eksternal. Penentu penyesuaian identik dengan faktor-faktor yang mengatur perkembangan dan terbentuknya pribadi secara bartahap. Penentu-penentu itu dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Kondisi Jasmaniah
Kondisi jasmaniah seperti pembawaan dan struktur/konstitusi fisik dan temperamen sebagai disposisi yang diwariskan, aspek perkembangannya secara instrinsik bekaitan erat dengan susunan/konstitusi tubuh. Shekdon mengemukakan bahwa terdapat korelasi yang tinggi antara tipe-tipe bentuk tubuh dan tipe-tipe temperamen (Moh. Surya, 1977). Misalnya orang yang tergolong ektomorf yaitu yang ototnya lemah, tubuhnya rapuh, ditandai dengan sifat-sifat menahan diri, segan dalam aktifitas sosial, pemalu, dan sebagainya.
Karena struktur jasmaniah merupakan kondisi primer bagi tingkah laku maka dapat diperkirakan bahwa system saraf, kelenjar, dan otot merupakan faktor yang penting bagi proses penyesuaian diri. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa gangguan-gangguan dalam system saraf, kelenjar, dan otot dapat menimbulkan gejala-gejala gangguan mental, tingkah laku, dan kepribadian.
Dengan demikian, kondisi sistem-sistem tubuh yang baik merupakan syarat bagi tercapainya proses penyesuaian diri yang baik.
2. Perkembangan, Kematangan dan Penyesuaian Diri
            Dalam proses perkembangan, respon anak berkembang dari respon yang bersifat instinktif menjadi respon yang diperoleh melalui belajar dan pengalaman. Dengan bertambahnya usia perubahan dan perkembangan respon, tidak hanya melalui proses belajar saja melainkan anak juga menjadi matang untuk melakukan respon dan ini menentukan pola-pola penyesuaian dirinya.
Sesuai dengan hukum perkembangan, tingkat kematangan yang dicapai berbeda antara individu yang satu dengan yang lainnya, sehingga pencapaian pola-pola penyesuaian diri pun berbeda pula secara individual. Dengan kata lain, pola penyesuaian diri akan bervariasi sesuai dengan tingkat perkembangan dan kematangan yang dicapainya. Disamping itu, hubungan antara penyesuaian dengan perkembangan dapat berbeda menurut jenis aspek perkembangan yang dicapai. Kondisi-kondisi perkembangan mempengaruhi setiap aspek kepribadian seperti: emosional, sosial, moral, keagamaan dan intelektual.
  1. Penentu Psikologis terhadap Penyesuaian diri
Banyak sekali faktor psikologis yang mempengaruhi penyesuaian diri, diantaranya adalah:
  • Pengalaman
Tidak semua pengalaman mempunyai arti bagi penyesuaian diri. Pengalaman-pengalaman tertentu yang mempunyai arti dalam penyesuaian diri adalah pengalaman yang menyenangkan dan pengalaman traumatic (menyusahkan).
  • Belajar
Proses belajar merupakan suatu dasar yang fundamental dalam proses penyesuaian diri, karena melalui belajar ini akan berkembang pola-pola respon yang akan membentuk kepribadian.
  • Determinasi Diri
Dalam proses penyesuaian diri, disamping ditentukan oleh faktor-faktor tersebut diatas, orangnya itu sendiri menentukan dirinya, terdapat faktor kekuatan yang mendorong untuk mencapai sesuatu yang baik atau buruk, untuk mencapai taraf penyesuaian yang tinggi, dan atau merusak diri. Faktor-faktor itulah yang disebut determinasi diri.
  • Konflik dan penyesuaian
Ada beberapa pandangan bahwa semua konflik bersifat mengganggu atau merugikan. Sebenarnya, beberapa konflik dapat bermanfaat memotivasi seseorang untuk meningkatkan kegiatan.
  1. Lingkungan sebagai Penentu Penyesuaian Diri
Berbagai lingkungan anak seperti keluaga dan pola hubungan didalamnya, sekolah, masyarakat, kultur dan agama berpengaruh terhadap penyesuaian diri anak.
  1. Pengaruh rumah dan keluarga.
Dari sekian banyak faktor yang mengondisikan penyesuaian diri, faktor rumah dan keluarga merupakan faktor yang sangat penting, karena keluarga merupakan satuan kelompok sosial terkecil. Interaksi sosial yang pertama diperoleh individu adalah dalam keluarga. Kemampuan interaksi sosial ini kemudian akan dikembangkan di masyarakat.
  1. Hubungan Orang Tua dan Anak
Pola hubungan antara orang tua dengan anak akan mempunyai pengaruh terhadap proses penyesuaian diri anak –anak. Beberapa pola hubungan yang dapat mempengaruhi penyesuaian diri antara lain :
  • Menerima (acceptance)
  • Menghukum dan disiplin yang berlebihan
  • Memanjakan dan melindungi anak secara berlebihan
  • Penolakan
  1. Hubungan saudara
Suasana hubungan saudara yang penuh persahabatan, kooperatif, saling menghormati, penuh kasih sayang, mempunyai kemungkinan yang lebih besar untuk tercapainya penyesuaian yang lebih baik. Sebaliknya suasana permusuhan, perselisihan, iri hati, kebencian, dan sebagainya dapat menimbulkan kesulitan dan kegagalan penyesuaian diri.

  1. Masyarakat
Keadaan lingkungan masyarakat dimana individu berada merupakan kondisi yang menentukan proses dan pola-pola penyesuaian diri. Kondisi studi menunjukkan bahwa banyak gejala tingkah laku salah bersumber dari keadaan masyarakat. Pergaulan yang salah di kalangan remaja dapat mempengaruhi pola-pola penyesuaian dirinya.
  1. Sekolah
Sekolah mempunyai peranan sebagai media untuk mempengaruhi kehidupan intelektual, sosial dan moral para siswa. Suasana di sekolah baik sosial maupun psikologis menentukan proses dan pola penyesuaian diri. Disamping itu, hasil pendidikan yang diterima anak disekolah akan merupakan bekal bagi proses penyesuaian diri di masyarakat.
5.      Kultural dan Agama Sebagai Penentu Penyesuaian Diri
Lingkungan kultural dimana individu berada dan berinteraksi akan menentukan pola-pola penyesuaian dirinya. Contohnya tatacara kehidupan di sekolah, masjid, gereja, dan semacamnya akan mempengaruhi bagaimana anak menempatkan diri dan bergaul dengan masyarakat sekitarnya.
Agama memberikan suasana psikologis tertentu dalam mengurangi konflik, frustasi dan ketegangan lainnya. Agama juga memberikan suasana damai dan tenang bagi anak. Agama merupakan sumber nilai, kepercayaan dan pola-pola tingkah laku yang akan memberikan tuntunan bagi arti, tujuan, dan kestabilan hidup umat manusia. Agama Tanda memegang peranan penting sebagai penentu dalam proses penyesuaian diri.
bahaya yang umum dari ketidakmampuan penyesuaian diri remaja :
a.       Tidak bertanggung jawab, tampak dalam perilaku mengabaikan pelajaran, misanya : untuk bersenang-senang dan mendapatkan dukungan sosial.
b.      Sikap yang sangat agresif dan sangat yakin pada diri sendiri
c.       Perasaan tidak aman, yang menyebabkan remaja patuh mengikuti standar-standar kelompok
d.      Merasa ingin pulang bila berada jauh dari lingkungan yang dikenal
e.       Perasaan menyerah
f.       Terlalu banyak berhayal untuk mengimbangi ketidak puasan yang diperoleh dari kehidupan sehari-hari
g.      Mundur ketingkat perilaku yang sebelumnya agar supaya disenangi dan diperhatikan
h.      Menggunakan mekanisme pertahanan seperti rasionalisasi, proyeksi, bekhayal, dan memindahkan.

2.5  Upaya Proses Penyesuaian Remaja dan implikasi terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
Perkembangan penyesuaian diri remaja yang ditandai dengan dinamika yang sangat tinggi, membawa implikasi imperatif akan pentingnya intervensi pendidikan yang dilakukan secara sistematis,serius, dan terprogram guna membantu proses pengembangannya agar berkembang ke arah yang lebih baik. Intervensi edukatif yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut :
2.6  Dalam kehidupan keluarga hendaknya diciptakan interaksi edukatif yang meberi perasaan aman bagi remaja untuk memerankan dirinya ikut ambil bagian dalam berbagai kegiatan keluarganya. Dengan demikian, remaja akan terlatih melakukan penyesuian diri dalam bentuk interaksi yang bermanfaat bagi dirinya dan  orang lain.
2.7  Orang tua hendaknya jagan menumbulkan stimulus yang dapat mengembangkan identifikasi negatif pada remaja karena sesungguhnya orang tua harus dapat dijadikan model bagi remaja dalam segala tingkah lakunya.
2.8  Hindarkanlah perkembangan identifikasi menyilang pada remaja,karena akan sangat mengaggu proses perkembangan penyesuiaan diri remaja. Jika terlihat anak remajanya mengidentifikasikan kepada orang tua yang berbeda jenis kelaminnya, sebeliknya segera hindarkan dan cegah perkembangan lebih jauh lagi.
2.9  Perlu menciptakan kegiatan-kegiatan yang bersifat edukatif dan dalamnya menuntut kemampuan remaja untuk melakukan integrasi,proses sosialisasi, dan penyesuaian diri tehadap diri sendiri,kegiatan yang ngikuti, maupun orang yang lain sama-sama ikut aktif dalam proses kegiatan tersebut.
Lingkungan sekolah mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan jiwa remaja. Sekolah selain mengemban fungsi pengajaran juga fungsi pendidikan (transformasi norma). Dalam kaitannya dengan pendidikan ini, peranan sekolah pada hakikatnya tidak jauh dari peranan keluarga, yaitu sebagai rujukan dan tempat perlindungan jika anak didik mengalami masalah.
Oleh karena itulah disetiap sekolah lanjutan ditunjuk wali kelas yaitu guru-guru yang akan membantu anak didik jika mereka menghadapi kesulitan dalam pelajarannya dan guru-guru bimbingan dan penyuluhan untuk membantu anak didik yang mempunyai masalah pribadi,dan masalah penyesuaian diri baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap tuntutan sekolah.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memperlancar proses penyesuaian diri remaja khususnya di sekolah adalah:
  1. Menciptakan situasi sekolah yang dapat menimbulkan rasa “betah” (at home) bagi anak didik, baik secara sosial, fisik maupun akademis.
  2. Menciptakan suasana belajar mengajar yang menyenangkan bagi anak.
  3. Usaha memahami anak didik secara menyeluruh, baik prestasi belajar, sosial, maupun seluruh aspek pribadinya.
  4. Menggunakan metode dan alat mengajar yang menimbulkan gairah belajar.
  5. Menggunakan prosedur evaluasi yang dapat memperbesar motivasi belajar.
Karena di sekolah guru merupakan figure pendidik yang penting dan besar pengaruhnya terhadap penyesuaian siswa-siswanya, maka dituntut sifat-sifat guru yang efektif, yakni sebagai berikut (Ryans dalam Garrison, 1956).
  1. Memberi kesempatan (alert), tampak antusias dan berminat dalam aktivitas siswa dan kelas.
  2. Ramah (cheerful) dan optimistis.
  3. Mampu mengontrol diri, tidak mudah kacau (terganggu), dan teratur tindakannya.
  4. Senang kelakar, mempunyai rasa humor.
  5. Mengetahui dan mengakui kesalahan-kesalahannya sendiri.

2.6 Pengaruh Penyesuaian Diri Remaja
Persepsi remaja memiliki pengaruh yang berarti terhadap dinamika penyesuaian diri karena persepsi memiliki peranan penting dalam perilaku, yaitu sebagai berikut :
a.       Sebagai pembentukan pengembangan sikap tehadap suatu objektif atau peristiwa yang berarti akan mempengaruh terhadap perilaku penyesuaian diri yang lebih terarah.
b.      Sebagai perngembangan fungsi kognetif,efektif, dan kognetif sehingga berpengaruh terhadap penyesuian yang lebih utuh dan proporsional sesuai dengan pertimbangan dan pengelaman-pengalaman yang relevan.
c.       Meningkatkan keaktifan,kedinamisan,dan kesadaran terhdap lingkungan sehingga dapat mengerakkan motivasi untuk menyesuaian diri secara lebih sadar.
d.      Meningkatkan pengalaman dan penilaian secara objektif terhadap lingkungan sehingga perilaku penyesuaian dari menjadi lebih rasional dan realisasi.
e.       Pengembangan kemampuan mengelola pengalaman dalam kehidupan sehari-harinsecara bekelanjutan sehingga dapat mendorong kearah proses sosialisasi yang semakin mantap.

2.7 Metode Wawancara
Metode wawancara yang digunakan dalam wawancara ini adalah semi terstruktur. Secara umum, pertanyaan yang digunakan dalam wawancara menggunakan pertanyaan terbuka dan tidak sepenuhnya berpedoman pada naskah pertanyaan yang telah dibuat sebelumnya, pertanyaan yang akan diajukan tergantung pada konteks jawaban dari interview nantinya. Namun, masih dalam batasan-batasan pertanyaan yang relevan dengan tujuan wawancara itu sendiri.
I. Identitas Subjek Wawancara
a. Nama : A W
b. Umur : 20 tahun
c. Universitas : swasta
d. Fakultas : Farmasi
e. Asal : Klaten
f. Alamat : Yogyakarta
II. Pelaksanaan Wawancara
a. Tempat : Rumah A W, Yogyakarta
b. Tanggal : 23 Mei 2009
c. Durasi : 54 menit.

PEMBAHASAN
I. Hasil Wawancara
Dari wawancara yang telah dilakukan subjek mengidentifikasikan dirinya sebagai orang yang pemalu dalam lingkungan social. Sehingga rasa pemalu tersebut membuat dirinya sulit untuk mengajak berkenalan terlebih dahulu dengan orang yang baru saja ditemuinya. Subjek juga terkadang merasa tidak mudah menyesuaikan dirinya ditempat yang baru, tetapi subjek akan berusaha untuk menyesuaikan dirinya dilingkungan baru tersebut.
Dalam lingkungan keluarga, subjek termasuk orang yang dekat dengan keluarganya. Subjek merasa nyaman berada dilingkungan keluarganya walaupun terkadang bertengkar sewaktu kecil akan tetapi subjek merasa nyaman berada dengan keluarganya. Dengan anggota keluarga baru pun subjek dapat menyesuaikan dirinya dengan baik walaupun pada dasarnya subjek adalah seseorang yang pemalu. Karena subjek menganggap orang baru tersebut adalah keluarganya.
Dalam lingkungan sekolah / kampus, subjek akan berusaha menyesuaikan dirinya dengan orang yang baru subjek kenal dengan mengajak bicara dan subjek merasa nyaman berada dalam lingkungan kelasnya karena orang-orang disekitarnya ramah dan baik. Subjek akan bersikap cuek dengan orang yang subjek tidak sukai. Namun, subjek berusaha untuk tidak mempunyai musuh dalam lingkungan kampusnya.
II. Kesimpulan
Subjek adalah seorang yang pemalu tetapi subjek dapat menyesuaikan dirinya dilingkungan sekitarnya dan dapat menempatkan dirinya dalam berbagai lingkungan sesuai dengan posisi dia dalam suatu lingkungan tersebut. Subjek akan berusaha untuk menyesuaikan dengan orang-orang yang baru dia kenal dengan mengajak bicara dan akan membuat suasana menjadi nyaman dengan beraktifitas yang membuat dia merasa nyaman apabila dalam suatu lingkungan yang baru tersebut subjek merasa nyaman Sehingga subjek dapat merasa nyaman dan tetap dapat berada di lingkungan tersebut.
 
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Manusia tidak dilahirkan dalam keadaan telah mampu menyesuaikan diri, maka penyesuaian diri terhadap lingkungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan memerlukan proses yamg cukup unik. Penyesuaian diri dapat diartikan adaptasi, konformitas, penguasaan, dan kematangan emosional. Proses penyesuaian diri yang tertuju pada pencapaian keharmonisan antara faktor internal dan eksternal anak sering menimbulkan konflik, tekanan, frustasi, dan berbagai macam perilaku untuk membebaskan diri dari ketegangan.
Kondisi fisik, mental, dan emosional dipengaruhi dan diarahkan oleh faktor-faktor lingkungan di mana kemungkinan akan berkembang proses penyesuaian yang baik atau salah. Selain faktor lingkungan, faktor psikologis, kematangan, kondisi fisik, dan kebudayaan juga mempengaruhi proses penyesuaian diri.
Permasalahn-permasalahan penyesuaian diri yang dihadapi remaja dapat berasal dari suasana psikologis keluarga seperti keretakan keluarga. Selain itu permasalahan-permasalahan penyesuaian akan muncul bagi remaja yang sering pindah tempat tinggal.
Lingkungan sekolah juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan jiwa remaja. Sekolah selain megemban fungsi pengajaran juga fungsi pendidikan. Di sekolah, guru hendaknya dapat bersikap yang lebih efektif, seperti adil, jujur, menyenangkan dan sebagainya sehingga siswanya akan merasa senang dan aman bersamanya.
3.2 Saran
Menurut kelompok kami seharusnya orang tua memahami keadaan remaja anaknya sehingga orang tua mampu mengarahkan anak remajanya menuju penyesuaian diri yang tepat. Selain itu orang tua juga harus peduli dengan semua faktor berpengaruh pada proses penyesuaian diri remaja.


DAFTAR PUSTAKA

Sunarto, H. & Hartono, Agung.1998. Perkembangan Peserta Didik, Jakarta: Rineka Cipta.
Ali, Asrori, 2011, psikologi remaja perkembangan peserta didik, jakarta : PT.Bumi Aksara
Elizabeth B. Harlock, psikologi perkembangan, edisi kelima, PT. Gelora Aksara Pratama
Al Mighwar, psikologi remaja, (2006), CV Pustaka setia
http://unjakreatif.blogspot.com/2011/04/penyesuaian-diri-remaja.html






Makalah tentang Macam- Macam Sistem Hukum di Dunia



SISTEM HUKUM YANG ADA DI DUNIA


1. SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL
            Sistem hukum ini berkembang di negar Eropa - eropa Barat seperti Prancis, dapat disebut sebagi negara yang paling terdahulu mengembangkan sistem hukum Kontinental tersebut.  Dalam sistem hukum Kontinental diutamakan hukum tertullis yaitu peraturan perundang -undangan sebagai sendi utama system hukumnya. Sistem hukum continental disebut pula sistem hukum kodifikasi ( codified law) lazim juga disebut sistem hukum sipil  (the civil law system).
            Sistem hukum continental tersebar keluar dari Eropa melalui penjajahan oleh Prancis di Negara Afrika, Indonesia, Cina dan Lousiana. Sebenarnya semula hukum continental berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus abad ke VI sebelum masehi. Peraturan – peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari berabagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang kemdaian disebut “Corpus Juris Civilis” dalam perkembangannya, prinsip – prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumasan dan kodifikasi hukum di Negara- Negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda, Perancis, Italia, Amerika Latin dan Asia.
            Prinsip utama  yang menjadi dasar system hukum Eropa kontinental itu ialah “ hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena mewujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu”. Prinsip dasar ini dianut mengungat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum”. dan kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan – tndakan hukum manusia dalampergaulan hidup diatur dengan peraturan – peraturan hukum yang tertulis. Dengan tujuan hukum itu dan berdasarkan sistem hukum yang dianut, maka hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakum hanya berfungsi “ menetapkan dan menafsirkan peraturan – peraturan dalam batas wewenangya”. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja ( doktrin  Res Ajudicata).
            Sejalan dengan pertumbuhan Negara – Negara nasional di Eropa, yanag bertitik tolak kepada unsur kedaulatan ( sovereignty ) nasional termasuk kedaulatan untuk menetapkan hukum, maka yang menjadi sumber hukum di dalam sistem hukum Eropa continental adalah “ undang – undang “ yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif. Selain itu juga diakui “ peraturan – peraturan” yang dibuat pegangan kekuasaan eksekutif berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan oleh undang – undang ( peraturan – peraturan hukum Administrasi Negara) dan “ kebiasaan – kebiasaan “ yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang – undang. Berdasarkan sumber  - sumber hukum itu, maka sistem hukum Eropa continental, pemggolongannya ada 2 yaitu penggolongan ke dalam bidang :
-          hukum public
-          hukum privat
 Hukum publik mencakup peraturan – peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenagn penguasa/Negara serta hubungan – hubungan antara masyarakat dan Negara. Termasuk dalam hukum public ini ialah :
1.      Hukum tatanegara
2.      Hukum Administraasi Negara
3.      Hukum P idana

Hukum privat mencakup aturan – aturan hukum yang mengatur  tentang hubungan antara individu – individu dalam memenuhi kebutuhan demi hidupnya. Termasuk dalamhukum privat adalah :
1.      Hukum sipil
2.      Hukum dagang
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, maka batas – batas yang jelas antara hukum public dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan, karena :
a. Terjadinya proses sosialisai di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang – bidang kehidupan masyarakat yang walaupun pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur – unsur “ kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin. Misalnya bidang hukum perburuhan dan agraria.
b. Makin banyaknya ikut campur Negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan. Misalnya bidang perdagangan, bidang perjanjian dsb.

2. SISTEM COMMON LAW
a. Sejarah Perkembangan
Sistem common law secara orisinil berkembag di bawah pengaruh sistem yang bersifat adversarial dalam sejarah England berdasarkan keputusan pengadilan yang berdasarkan tradisi, custom dan preseden. Bentuk reasoning yang digunakan dalam Comnon Law dikenal dengan Casuistry atau case based reasoning. Comon law dapat juga berbentuk hukum tak tertulis ataupun hukum tertulis seperti tertuang dalam statutes maupun codes. Common law ditetapkan pada kasus – kasus sipil ( sebagai lawan dari kasus criminal) yang dirancang untuk kompensasi seseorang dari pelanggaran yang dikenal dengan tortes. Tort tersebut dapat berupa tindakan yang dengan sengaja (intentional torts) maupun karena kelalaian seseorang (torts caused by negligence). Saat ini persoalan telah mencakup masalah hukum kontrak termasuk juga hukum pidana yang bersifat penal.
Sebelum adanya stabilitas institusional yang diterapkan oleh William sang penakhluk tahun 1066, warga Negara Inggris tunduk dan diatur oleh kebiasaan local yang tidak tertulis yang bervariasi dari satu komunitas ke komunitas lainnya dan diterapkan dengan sewenang – wenang. Sebagai contoh, pengadilan terdiri dari majelis public informal yang menentukan konflik atas suatu kasus, apabila tidak mampu memutuskannya, tersangka akan tergugat dibuktikan bersalah atau tidaknya dengan membawa besi merah panas atau menangkap batu panas dari caldron yang berisi air mendidih. Apabila luka – luka terdakwa sembuh pada periode tertentu ia berarti tidak bersalah, tetapi jika sebaliknya hukuman akan ditetapkan.
Pada tahun 1154 Raja Hendry II merupakan raja pertama yang melakukan pencapaian signifikan berupa melembagakan common law dengan menciptakan unified system of law common to the country dengan melalui penggabungan dan elevasi kebiasaan lokal menjadi nasional, mengakhiri control lokal dan kejanggalan -  kejanggalan, mengeliminasi aturan yang sewenang – wenang dan membentuk suatu sistem juri yang disumpah untuk menginvestigasi perkara sipil maupun criminal.
 Kreasi dan pencapaian Hendry II yang begitu berkuasa dalam mengunifikasi hukum yang mengekang kekuasaan hukum kanonik ( hukum gereja) membawanya pada suatu konflik dengan gereja. Seorang arbishop Canterbury yang bernama Thomas Becket terbunuh oleh pengikut Raja Hendry II dan ketika itu gereja manobatkan Becket sebagai seorang “saint”
Pada awal abad ke 15 praktik-praktik litigasi menjadi populer dan mereka yang merasa dirugikan dapat mengajukan petisi pada raja. Untuk kebutuhan ini, dibentuklah system equity yang diadministrasikan oleh Lord Chancellor pada pengadilan Chancery. Di Inggris cour of law and equity dikombinasi melalui judicatore ACTS of 1873 dan 1875, dimana equity menjadi lebih tinggi dalam penyelesaian konflik.
Sistem common law merupakan sistem hukum yang memakai logika berfikir induktif dan analogi hal ini berlawanan dengan system cipil law yang memakai metode deduktif





3. SISTEM HUKUM ISLAM
Pengertian Islam
Islam mengandung arti ketundukan ketaatan yang sepenuhnya kepada Allah. Islam berasal dari kata salm yang berarti damai ( peace). Apabila seseorang menghendaki kedamaian, kesejahteraan, keselamatan yang hakiki dari rasa dan pemikirannya hanya melalui penyerahan diri dan ketundukan serta ketaatan kepada Allah.
Untuk memahami karakteristik Islam, Fazlul Rahman menyebutkan beberapa karakter dalam islam :
a.       Sederhana, diterima akal sehat dan praktis
b.      Kesatuan antara materi dan spiritual
c.       Suatu jalan hidup yang lengkap a complete way of life
d.      Keseimbangan antar individu dan masyarakat
e.       Peniversalitas dan humanism
f.       Permanen dan berubah
g.      Ajaran yang terekam dengan lengkap tersedia

Dalam Islam, hukum adalah salah satu pilar utama masyarakat, dan hukum
sendiri diperuntukkan untuk masyarakat. Dimanapun mereka berada selalu memerlukan hukum dan undang – undang untuk mengatur hubungan diantara mereka. Dengan kata lain, hukum selalu ada dan tumbuh dari dan untuk masyarakat ; tidak ada masyarakat tanpa hukum.  
 Sistem hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebara agama Islam. Kemudian berkembang ke Negara – Negara lain di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika secara individual dan kelompok. sedangkan untuk beberapa Negara di Afrika dan Asia perkembangannya sesuai dengan perkembangan Negara itu yang berasaskan ajaran Islam. Bagi Negara Indonesia walaupun mayoritas warga negaranya beragama Islam, pengaruh agama itu tidak besar dala bernegara, karena asas pembentukan Negara bukanlah menganut ajaran Islam.
Sistem hukum Islam bersumber hukum pada :
1.      Al-Qur’an yaitu kitab suci dari kaum muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada nabi rasul Allah Muhammad dengan perantara malaikat Jibril.
2.      Sunnah Nabi, ialah cari hidup dari nabi Muhammad atau cerita – cerita ( hadits) mengenai nabi Muhammad.
3.      Ijma’, kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara bekerja ( berorganisasi ).
4.      Qiyas, merupakan analogi dalam mencari sebanyak mungkin persmaan antara dua kejadian cara ini dapat dijelmakan melalui metode hukum berdasarkan deduksi dengan menciptakan atau menarik suatu garis hukum baru dari garis hukum lama dengan maksud memberlakukan yang baru itu kepada suatu keadaan karena persamaan yang ada di dalamnya.
 Agama islam dengan sengaja diturunkan oleh Allah melalui malaikat Jibril  kepada nabi Muhammad dengan maksud menyusun ketertiban dan keamanan serta keselamatan umat manusia. Karenna itu dasar – dasar hukumnya mengatur mengenai segi – segi pembangunan, politik, sosial ekonomi dan budaya disamping hukum – hukum pokok tentang kepercayaan dak ketaatan atau ibadah kepada Allah SWT. Karen atu berdasarkan sumber – sumber hukumnya, system hukum islam dalam hukum fiqih terdiri dari 2 hukum pokok, adalah :
1.      Hukum rohaniah, lazim disebut ibadah, yaitu cara – dara menjalankan ibadah tentang ketaatan kepada Allah SWT, seperti Sholat, puasa, zakat dan menjalankan ibadah haji. Kelima kegiatan menjalankan ibadah kepada Allah SWT itu lazim disebut al arkanul islam al hamzah
2.      Hukum duniawi, terdiri dari :
a.       Muamalah, yaitu tata tertib hukumdan peraturan mengenai hubungan antar manusia dalam bidang jual beli, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, hukum perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b.      Nikah, yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat – syarat dan rukunnya hak dan kewajiban, dasar – dasar perkawinan, monogamy dan akibat – akibat hukum perkawinan.
c.       Jinayah, yaitu hukum pidana yang meliputi ancapan hukuman terhadap hukum Allah SWT dan tindak pidana kejahatan.
Dalam perkembangan hukum islam lahir lapangan hukum lainnbya, yaitu :
1.      Aqdiyah, ialah peraturan hukum pengadilan, meliputi kesopanan hakim, saksi, beberapa hak peradilan, dan cara – cara memerdekakan budak belian.
2.      Alkhilafah, ialah mengatur mengenai kehidupan bernegara, melliputi bentuj Negara dan dasar – dasar pemerintahan, hak dan kewajiban  warga Negara, kepemimpinan dan pandangan islam terhadap pemeluk agama lain.
Sistem hukum islam ini menganut suatu keyakinan dari ajaran agama islam dengan keimanan lahir bathin secara individual. bagi Negara – Negara yang amenganut asas hukum islam dalam bernegara melaksanakan peraturan – peraturan hukumnya secara taat sesuai yang dianggap adil berdasarkan peraturanperundangan Negara yang dibuat dan tidak bertentangan dengan ajaran islam.

4.SISTEM  HUKUM GEREJA
            Untuk berbagai hal, seperti perkawinan, harta benda gereja, penghukuman kejahatan - kejahatan,larangan riba, hukum acara gereja, dll gereja katolik mengadakan hukumnya sendiri yang disebut hukum kanonik.
            Gereja Luther dan beberapa geraja protestan lainnya juga memiliki suatu disiplin peraturan – peraturan masing – masing. Bedanya adalah bahwa bagi gereja katolik hukum kanonik itu sangat  berkuasa, pernah didalam sejarah membawahi hukum umum, lambat laun berubah sehingga menjadi dibawahi oleh hukum umum hukum negara sekarang.  Bagi gereja Luther dan lain-lain hukum gereja itu tetap dari semula tidak menyaingi hukum Negara.
Berikut adalah beberapa ketentuan umum dari hukum Gereja katolik, yang kiranya pantas diketahui oleh semua umat beriman.
A. Kedudukan Orang Beriman (kanon 96-112)
1. Seseorang mulai menjadi warga Gereja segera setelah ia dibaptis. Sejak itu ia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam Gereja, sesuai dengan kedudukannya.
2. Seorang warga Gereja yang dewasa memperoleh domisili dengan bertempat tinggal di wilayah suatu paroki, dengan maksud untuk tinggal secara tetap di sana, atau sudah berada di sana selama genap lima tahun. Seorang warga Gereja yang dewasa memperoleh kuasi-domisili dengan bertempat tinggal di wilayah suatu paroki dengan maksud untuk tinggal di sana sekurang-kurangnya selama tiga bulan, atau ternyata sudah berada di sana selama tiga bulan.
3. Berdasarkan domisili maupun kuasi-domisili-nya, setiap warga Gereja berada di bawah kepemimpinan pastor-paroki maupun Ordinaris (misalnya : Uskup) setempat.
 SAKRAMEN BAPTIS
Berikut adalah beberapa ketentuan hukum Gereja katolik tentang sakramen baptis, terutama yang pantas diketahui oleh umat beriman pada umumnya.
A. Penerimaan Sakramen Baptis (kanon 849-860)
1. Sakramen baptis hanya dapat diterimakan secara sah dengan pembasuhan air sungguh, disertai rumus kata-kata yang diwajibkan oleh Gereja.
2. Sakramen baptis hendaknya diterimakan menurut tata-perayaan dalam buku-buku liturgi yang disetujui, kecuali dalam keadaan darurat, di mana harus ditepati hanya hal-hal yang dituntut untuk sahnya sakramen.
3. Penerimaan sakramen baptis haruslah disiapkan dengan semestinya. Karena itu, orang dewasa yang bermaksud menerima sakramen baptis hendaknya diterima dalam katekumenat dan sejauh mungkin dibimbing lewat pelbagai tahap, menurut tata-perayaan inisiasi yang telah disesuaikan oleh Konferensi Para Uskup. Orang tua dari kanak-kanak yang akan dibaptis, demikian pula mereka yang akan menerima tugas sebagai wali-baptis, hendaknya diberitahu dengan baik tentang makna sakramen ini dan tentang kewajiban-kewajiban yang melekat padanya.
4. Air yang harus digunakan dalam menerimakan sakramen baptis, di luar keadaan terpaksa, haruslah air yang sudah diberkati menurut ketentuan-ketentuan buku liturgi.
5. Meskipun sakramen baptis dapat diterimakan pada hari apa pun, namun dianjurkan agar pada umumnya diterimakan pada hari Minggu, atau, jika dapat, pada malam Paskah.
6. Di luar keadaan darurat, tempat yang biasa untuk baptis adalah gereja atau ruang doa. Pada umumnya orang dewasa hendaknya dibaptis di gereja parokinya sendiri, sedangkan kanak-kanak di gereja paroki orang-tuanya, kecuali bila alasan wajar menganjurkan lain.
7. Jika calon baptis, karena jarak jauh atau keadaan lain, tidak dapat datang atau dibawa tanpa kesulitan besar ke gereja paroki, pembaptisan dapat dan harus dilaksanakan di gereja atau ruang doa lain yang lebih dekat, atau di tempat lain, yang layak.
8. Di luar keadaan darurat, atau karena ada alasan yang berat, sakramen baptis jangan diterimakan di rumah pribadi.
9. Di luar keadaan darurat, atau karena ada alasan yang berat, sakramen baptis juga jangan diterimakan di rumah sakit.



5. SISTEM HUKUM CHINA
 Sistem hukum China, berkembang menurut alur sejarahnya sendiri, “terlepas” dari perkembangan sistem hukum anglo-saxon (anglo-american), maupun sistem civil law (Eropha continental). Meskipun pada titik tertentu terlihat adanya persinggungan diantara sistem-sistem hukum tersebut, akan tetapi sistem hukum China terbangun dengan pondasi sumber hukum, asas, lembaga dan pranata yang berbeda dengan sistem hukum lain didunia, sehingga tampil sebagai sebuah sistem hukum tersendiri.

1. Sistem Hukum China di Masa Kerajaan : Sebuah sistem dikotomis yang Diskrimanatif
Sejak awal pembentukannya, sistem hukum China terbangun oleh dua tradisi besar, yaitu tatanan hukum yang bersumber dari ajaran filsafat confusionisme , yang bertumpu pada pengabdian aturan-aturan hukum moral (yang disebut li), dan tatanan hukum yang didasarkan atas undang-undang (yang disebut fa) terutama undang-undang pidana, sebagai produk hukum yang diupayakan oleh para raja dengan bantuan ahli-ahli hukum.  Munculnya konsep Li dalam sistem hukum China, didasarkan pada struktur kemasyarakatan China pada era kerajaan yang bertumpu pada etika yang bersumber dari tiga buah aliran pemikiran, yaitu: Confusianisme, Taoisme dan Budhisme .
 Li adalah kata kunci paling dekat pada pengertian “hukum“ menurut konsepsi hukum di negara-negara barat, meskipun terkadang Li diterjemahkan pula dengan ritual, moral, etiket, kepastian. Li merupakan seperangkat aturan-aturan kepatutan dan kesopanan yang harus diindahkan oleh manusia yang jujur. Dengan demikian Li lebih menampakan dirinya sebagi sebuah kode etika dalam pergaulan (aturan-aturan moral). Aturan-aturan hidup yang disebut Li bukanlah sebuah ketentuan yang berlaku umum, Li memiliki substansi yang berbeda-beda mengikuti bentuk hubungan dan golongan dari orang-orang yang harus menerapkannya.
 Meskipun demikian terdapat satu ketentuan yang berlaku umum di dalam Li, yaitu adanya penetapan, bahwa manusia pada dasarnya tidak mempunyai hak-hak subyektif, akan tetapi hanya memiliki kewajiban-kewajiban, baik kewajiban terhadap atasan-atasan mereka, maupun terhadap masyarakat.
Penetapan kewajiban yang bersifat subordinasi tersebut, diperlukan, sebagai bagian dari upaya untuk menjamin terselenggaranya “kelima hubungan dan perimbangan yang telah dikemukakan Konfusius dan terutama Mensius”, yaitu : (a) kaum muda terhadap kaum tua;
(b) kaum laki-laki terhadap ayahnya;
(c) istri terhadap suami;
(d) sahabat terhadap sahabatnya;
(e) kaula negara terhadap raja
  Adanya kewajiban yang bersifat subordinasi ini, tidak dapat diepaskan dari bentuk dasar organisasi kemasyarakatan, yaitu keluarga, dalam arti yang luas. Kepala keluarga adalah orang yang tertua dari generasi tertua, dan ia melakukan kekuasaan yang tak terbatas atas semua anggota-anggota keluarga. Keluarga-keluarga tersebut dikelompokkan kedalam keturunan-keturunan dan yang disebut terakhir ini pada gilirannya bertumpu pada domein feodal, dan berada dibawah pimpinan raja-raja. Hierarki feodal seperti itulah yang ada pada era Confusius, tetap bertahan.
Kondisi sebagai terdeskripsi di atas yang kemudan menjadi dasar diterapkannya Li oleh kepala keluarga didalam keluarga, oleh kepala suku-bangsa terhadap kepala-kepala keluarga, oleh raja-raja atau pejabat-pejabat tinggi terhadaap kepada kepala-kepala suku. Dalam konteks ini setiap orang harus berikhtiar untuk menghindari adanya sengketa, oleh karena adanya sengketa dapat merusak kehormatan dan sekaligus mengganggu ketertiban masyarakat. Dengan demikian setiap anggota masyarakat harus senantiasa berupaya untuk melakukan rekonsiliasi, dan mencari solusi yang mendamaikan. Bilamana proses rekonsiliasi tidak menghasilkan sesuatu, maka barulah sengketa tersebut diselesaikan dengan hukum, sebagai alat pamungkas . Adanya pandangan yang demikian mendasarkan pada pendapat Confucius, yang menyatakan bahwa manusia akan menjadi benar, jika manusia menjunjung tinggi moral (Li) dalam setiap kehidupannya. Dengan menjunjung tinggi moral, maka manusia akan berada dalam kesempurnaan sehingga manusia tidak perlu lagi berpedoman pada hukum. Menurutnya hukum tertulis yang dibuat oleh para pembentuk hukum (kaum legalis) menjadikan manusia memiliki perilaku yang buruk. Hukum merupakan tempat berkumpulnya orang-orang jahat, hukum menjadikan manusia bersikap tamak dan serakah. Manusia yang telah mencapai kesempurnaan moralitas tidak akan membutuhkan hukum dalam hidupnya. Pemikiran Confucius tersebut dilandasi oleh sebuah keyakinan bahwa pada dasarnya manusia dilahirkan dalam keadaan baik, sehingga ia karena terdapatnya atau telah tertanamnya moral dalam dirinya sejak manusia itu lahir
 Pada abad III M, terutama di zaman Dinasti Tsyin (256-207), ajaran Confusionisme, terutama ajaran li ini diserang habis-habisan oleh kaum ahli-ahli hukum atau para legis, yang mendasarkan pada pandangan bahwa fa — artinya undang-undang, terutama undang-undang hukum pidana — sangat diperlukan bagi rakyat. Apa yang dikenal dengan fa-cia (madzab undang-undang/madzab kaum legis) berkembang pesat terutama pada pemerintahan Kaisar Ch’in Shih Huang-Ti, yang pada tahun 221 SM mewujudkan persatuan dan kesatuan semua wilayah China, dan kemudian diteruskan oleh mao tse Tung serta pimpinan partai komunis.

Tentangan terhadap Confucius tersebut, mendasarkan pada pemahaman Kaum Legalis, yang melihat bahwa sesungguhnya manusia dilahirkan dengan membawa watak dan sifat jahat. Manusia cenderung untuk senang sendiri, ia akan menjadi serigala bagi manusia yang lain. Pada keadaan yang demikian manusia harus diatur oleh hukum yang keras. Menurut kaum Legalis Raja memperoleh legitimasi kekuasaan dari Thian (Tuhan), dan ketika ia berkuasa maka ia dibekali dengan hukum untuk menundukkan sifat watak keras manusia, sehingga tidak ada satupun manusia yang akan menentangnya . Oleh karena itu untuk menjaga ketertiban, maka manusia perlu ditundukan pada undang-undang, bahkan para pelanggar aturan-aturan ini harus diancam dengan hukuman-hukuman berat yang menakutkan . Fa adalah hukum yang lekat pada negara, secara mutlak dan umum serta berlaku sama dan setara bagi setiap orang.
 Sejalan dengan anjuran dari fa-cia, di China pun kemudian dibentuk berbagai peraturan perundang-undangan. Paling sedikit dijumpai setidak-tidaknya delapan belas kitab undang-undang China . Peraturan perundang-undangan yang tertua berasal dari abad IV SM, setelah itu hampir disetiap dinasti mengeluarkan sebuah kitab undang-undang baru (meskipun biasanya berasal dari naskah lama yang diambil alih begitu saja dengan atau tanpa tambahan-tambahan).
Akan tetapi pandangan legalistis fa-cia tersebut nampaknya tidak dapat dipaksakan begitu saja. Sejak era Dinasti Han (abad II SM) telah dapat dipastikan terjadi sebuah proses “ konfussianisasi” undang-undang, dimana beberapa peraturan perundang-undangan secara substansi merujuk pada Li sebagai sumber hukumnya.
Sekalipun demikian legisme ini masih tetap berpengaruh dan telah menjadi tradisi bagi setiap kaisar untuk membentuk perundang-undangan, terutama perundang-undangan di bidang hukum pidana dan hukum tata-uasaha negara. Hanya saja proses legisme tersebut tidaklah pernah menyentuh bidang hukum privat . Dalam bidang hukum privat, kebiasaan tetap memainkan peranan penting, dan kebiasaan tersebut masih tetap berlaku sekalipun bertentangan dengan undang-undang.
Sub sistem hukum Li dan Fa dalam sistem hukum China, tidaklah berlaku secara unifikasi untuk semua golongan masyarakat. Permberlakuan Li dan Fa disesuaikan dengan struktur masyarakat China terdiri dari empat kelas, yaitu : kelas pertama yang terdiri dari pejabat-negara/ kerajaan dan kaum yang terpelajar; kelas kedua kaum petani; kelas ketiga kaum pekerja dan kelas keempat kaum pedagang . Orang-orang yang berada di kelas yang lebih rendah tunduk pada orang-orang kelas yang lebih tinggi; didalam kelas tiap kelas keluarga dan kelompok keluarga tetap merupakan dasar organisasi kemasyarakataan dan yuridis
Li sebagai suatu tatanan umum, hanyalah diberlakukan bagi golongan masyarakat kelas atas, sedangkan bagi kelas-kelas terendah, tidak dapat diterapkan dan oleh karenanya bagi mereka diberlakukan Fa. Dalam konteks yang demikian, maka bagi para pejabat negara dan kaum terpelajar terhindar dari undang-undang pidana, bahkan jika mereka harus dihukum, mereka senantiasa dapat “menembus” pidana mereka dengan sejumlah uang.
 Munculnya perbedaan tersebut didasarkan pada alasan karena anggota-anggota kelas tertinggi —- kaum elit orang-orang terpelajar, para pejabat negara, pemilik-pemilik tanah —- karena pengetahuan dan pendidikan mereka dapat memahami cara hidup yang ditentukan oleh Li, sedangkan “rakyat biasa” —- yang tidak terpelajar dan hidup sederhana— tidak dapat berbuat seperti itu, sehingga mereka harus diatur dengan peraturan perundang-undangan, khususnya hukum pidana.
Hukum China tradisional dengan demikian diwarnai dan ditandai oleh adanya ketidasetaraan dimuka hukum dan kesewanang-wenangan putusan hakim. Kelas-kelas tertinggi dapat menolak pemberlakukan undang-undang terhadap mereka, dengan alasan bahwa pemberlakuan sebuah undang-undang merupakan bukti kelemahan.
2. Sistem Hukum China di Masa Republik : Dominasi Sistem Fa berbasis Marxisme Versi Mao Tse-Tung
 Ketertutupan China dari pengaruh asing dalam berbagai bidang (temasuk hukum), sepertinya tidak dapat dipertahankan secara terus menerus. Seiring dengan jatuhnya rezim kekaisaran dan terbentuknya pemerintahan Republik pada tahun 1912, mulai terjadilah perembesan tatanan-tatanan hukum Barat ke China. Hal ini terutama terjadi setelah Tsiang Kai Tsyek mengungguli kelompok-kelompok yang berhaluan partai kiri dari partai Kuo Min Tang selama tahun-tahun 1925-1928. Pada saat itu mulai disusunlah Undang-undang Dasar (yang bersifat sementara pada tahun 1931, dan kemudian menjadi definitif pada tahun 1936), maupun sejumlah kodeks menurut pola Barat .
 Pada tahun 1949 telah terjadi perubahan mendasar sebagai akibat kemenangan partai Komunis dibawah pimpinan Mao Tse-Tung. Rezim baru Republik Rakyat China ini telah menghapus semua undang-undang yang ada untuk melenyapkan pengaruh feodalisme dan kaum kelas menengah, dan sebagai gantinya dibentuk tatanan hukum baru berbasiskan undang-undang. Pembentukan tatanan hukum baru berbasis undang-undang ini, tidaklah semata-mata memperlihatkan kemenangan Fa, (kaum ahli hukum / legisten), akan tetapi lebih menunjukan adanya keinginan kuat dari penguasa untuk menerapkan paham Marxisme-lenimisme. Pemberlakukan undang-undang di Republik Rakyat China, pada dasarnya ingin mengukuhkan kekuasaan diktator (yang untuk sementara dianggap sebagai suatu keadaan yang terpaksa ditolelir). Pemberlakukan undang-undang yang keras dan ketat, semata-mata untuk menegakkan komunisme.
Oleh karena itulah dari tahun 1950 sampai dengan tahun 1958 telah dikeluarkan undang-undang dalam jumlah yang besar, yang lazimnya menurut pola hukum Sovyet, namun dengan kekhususan-kekhususan China.
Akan tetapi pada sekitar tahun 1958 terjadilah suatu reaksi terhadap hegemoni perundang-undangan. Pemerintah China menentang pengaruh Rusia dan kembali ke cara pendekatan tradisional China. Dominasi kedaulatan undang-undang mulai dihapuskan, dan kemudian digantikan dengan sebuah model penataan yang berbasis pada kepemimpinan kenegaraan yang dipengaruhi oleh sebuah etika umum, yang ditafsirkan oleh kader-kader partai dan negara. Pada titik ini, di Republik Rakyan China, terbentuk kembali sebuah li yang baru, sesuai dengan pandangan-pandangan partai politik komunis, yang diturunkan oleh gagasan-gagasan Mao Tse Tung (yang kemudian dikenal dengan “buku merah“). Li ini diterapkan atas diri “orang-orang yang jujur“, yakni orang-orang komunis, sedangkan yang kejam itu (undang-undang hukum pidana) tetap dipertahankan dan diberlakukan bagi orang-orang “kontra-revolusioner“ dan bagi orang-orang “Baarbar“, yakni yang bukan China.
Terjadinya Revolusi kebudayaan kaum Proletar pada tahun 1966-1968 telah mempercepat proses perubahan tersebut. Proses untuk membentuk komunisme menimbulkan keinginan yang kuat disebagian kalangan untuk memasukkan didalamnya keadaan “non-hukum“, dengan sama sekali tidak ada sanksi apa pun. Ideologi harus mampu menjalankan kekuasaan negara, sementara rakyat harus menerima dan mengikuti dengan penuh gairah gagasan-gagasan partai dan pimpinannya. Ideologi ini harus diterima bukan karena menyetujuinya, melainkan agar tercipta persatuan dan kesatuan. Setiap orang diharapkan dapat menerapkan gagasan-gagasan tersebut, kalau perlu dengan jalan paksa. Dengan demikian bentuk tatanan hukum yang kemudian terbentuk bukan lagi semata-mata berdasarkan undang-undang, akan tetapi segala sesuatunya kemudian bertumpu pada slogan-slogan dan semboyan-semboyan yang bersifat ideologis.
 Pada tahun 1970, dan terutama setelah wafatnya Mao (1976), nampaknya pandangan mengenai hukum dan negara yang diberlakukan oleh Revolusi Kebudayaan secara berangsur-angsur ditarik kembali. Pada tahun 1973 munculnya perlawanan terhadap Lin Piao, yang dipadukan dengan penyerangan terhadap konfusionisme serta pemujaan terhadap fa-chia, Hua Kuo Feng bersama-sama dengan Feng Hsiao-Ping (pemimpin yang dilengserkan oleh Revolusi Kebudayaan), telah membawa kembali China untuk menganut legalisme, suatu bentuk fa, namun tanpa mengingkari ideologi Mao.
 Pada masa ini Undang Undang Dasar yang dibuat sejak tahun 1954, kemudian diganti dengan sebuah Undang-undang Dasar baru yang telah dipersiapkan sejak tahun 1970 dan dirampungkan serta dikeluarkan pada tahun 1975. UUD ini lebih ringkas dibandingkan dengan yang dikeluarkan pertama (hanya 30 pasal, sedangkan UUD yang lama berisi 106 pasal). UUD baru ini di satu sisi berupaya untuk menyederhanakan struktur kenegaaraan, sedangkan di sisi lain meletakan dasar konstitusional bagi partai komunis. Dengan demikian Republik Rakyat China menjadi negara sosialis dengan nama ”diktatur ploretariat“, yang didalamnya kekuasaan negara diletakkan dibawah pimpinan partai komunis.
Undang-undang Dasar tahun 1975 ini, kemudian diamandemen pada bulan Maret tahun 1975 (60 pasal), yang kemudian diganti lagi oleh UUD 1982, namun perubahan-perubahan yang diadakan relatif sedikit.
 Dianutnya kembali sub sitem fa di China, tidaklah menyebabkan hukum (undang-undang) berperan sebagai panglima. Sekitar tahun-tahun 1972-1976 hukum justru ditempatkan secara subordinatif dan hanya menjadi alat tujuan-tujuan politik. Demikian pula di bidang hukum privat. Meskipun telah diakui adanya kepemilikian tanah, akan tetapi struktur kepemlikian tersebut mendasarkan pada hak milik marxisme, dengan tekanan pada hak milik negara sosialis dan kolektif.
 Peradilan pun sepenuhnya berada di bawaah pengawasan badan-badan partai, yang hanya mempunyai satu tujuan: penyelesaian pertentangan-pertentangan yang timbul dalam masyarakat. Didalam kebanyakan bidang hukum ini diupayakan adanya penyelesaian perselisihan secara damai melalui jasa-jasa perantara. Untuk menunjang maksud tersebut maka dibentuklah Komisi Perantaraan Masyarakat, yang pada hakikatnya mengesampingkan peranan peradilan. Mekanisme ini dipandang sebagai pengganti tolak ukur yang lama, yakni kewajiban menjamin kehidupan, harmonis, yang kemudian berubah menjadi persyarataan kesetiaan terhadap paham marxisme versi Mao Tse-Tung.
 Hukum perundang-undangan di China bersumber dari dua badan pembuat undang-undang, yaitu: badan legeslatif negara dan badan kekuasaan partai. Dalam hal ini Partai menetapkan isinya, sedangkan negara menentukan bentuk undang-undang. Begitulah sejak tahun 1979 telah diterbitkan ratusan undang-undang, terutama yang berhubungan dengan institusi-institusi negara dan khususnya yang menyangkut hukum ekonomi. Selain itu dikeluarkan pula kitab-kitab undang-undang dalam bidang cabang-cabang hukum lainnya seperti hukum perdata dan hukum acara perdata, hukum pidana dan hukum acara pidana.
Adapun Pembagian bidang hukum di negara China pada masa kini adalah:
a. Hukum partai yang dimuat dalam statuta partai dan revolusi-revolusi partai. Dalam hal ini setiap individu harus tunduk pada ketentuan-ketentuan ini. Instansi partai tertinggi adalah Komite Sentral, yang mengendalikan negara dan masyarakat.
b. Hukum Tata Negara. Pengaturan bidang ini terdapat didalam Undang-undang Dasar dan didalam undang-undang pelaksanaannya. Undang-undang Dasar tahun 1982, yang diterima oleh Musyawarah Nasional, menguraikan asas-asas umum tatanan kenegaraan dan ekonomi, mengandung hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara, yang sama dimuka hukum dan mengatur struktur kenegaraan. Kekuasaan tertinggi berada di tangan Musyawarah Rakyat Nasional; dan
c. Hukum pemerintahan yang antara lain menetapkan statuta komite-komite penduduk.
d. Di dalam bidang hukum privat, hukum China ini membedakan antara orang-orang pribadi dan badan-badan hukum. Orang asing dilindungi dalam hak-hak dan kepentingan-kepentingan hukumnya. Didalam hukum keluarga suami-istri mempunyai hak-hak yang sama; undang-undang perkawinan tahun 1980 mengatur persyaratan-persyaratan pelaksanaan perkawinan, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang mengalir dari hal tersebut berikut syarat-syarat untuk perceraian. Anak-anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hak yang sama dengan anak-anak sah. Khusus untuk hukum perkawinan pada tahun 1950 pembuat undang-undang membuat suatu ketentuan yang bertentangan dengan kebiasaan-kebiasaan tradisional. Dalam hal ini perkawinan yang dipandanga sebagai permasalahan yang diatur oleh kepala-kepala keluarga. Kemudian diganti dengan ketentuan bahwa perkawinan haruslah didasarkan pada kehendak bebas para pihak dan hal itu harus diselenggarakan di hadapan pejabat catatan sipil. Suami dan istri mempunyai hak-hak yang sama dan berdasarkan alasan-alasan demogratif kepada para mitrakawaan ini diwajibkan mengikuti program keluarga berencana.
e. Di dalam pengaturan tentang eigendom UUD membedakan tiga bentuk eigendom, yaitu: hak milik negara, hak milik kolektif dan hak milik pribadi. Yang disebut pertama dan kedua meliputi tanah, sumber-sumber daya alam dan sebagian dari alat-alat produksi, sedangkan eigendom individual meliputi barang-barang kosumsi (rumah, perabot alat-alat rumah tangga, uang tabungan) dan alat-alat produksi seperti hewan penarik dan pengangkut beban. Hanya hak milik publik “sosialistis“ adalah barang suci dan tidak dapat diganggu gugat.
f. Kendatipun Undang-undang Dasar tidak menyebut-nyebutkan hak milik intelektual, namun pada tanggal 1 April 1985, bagaimanapun juga tampil ke permukaan dan diberlakukan suatu hak oktroi baru.
g. Di dalam bidang ekonomi dijumpai perusahaan-perusahaan negara, kolektif dan individual, disamping perusahaan-perusahaan campuran China dan mancanegara (perusahaan patungan) yang diatur oleh sebuah perundang-undangan yang serba luas. Sejak tahun 1980 diadakan empat buah “Zone Ekonomi Khusus“ di bagian Selatan China, dimana investor-investor asing memperoleh perlakuan istimewa berupa hak-hak privilese yang berhubungan dengan perpajakan, impor-ekspor valuta asing, dan seebagainya.
h. Dalam bidang peradilan dijumpai:
1) Komite-komite perantaraan masyarakat, yang dibentuk oleh komite-komite penduduk, yang didalamnya duduk hakim-hakim awam dan yang kurang menangani perkara perdata dan pidana;
2) Pengadilan-pengadilan rakyat biasa maupun khusus dan pada puncak piramida peradilan, sebuah Mahkamah Agung Rakyat;
3) Komisi-komisi arbitrase yang terutama menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi;
4) Parket, yang mengawasi pelaksanaan undaang-undang;
5) Ruang tempat pembela (balie), yang terdiri dari advokat-advokat yang bekerja dibawah pengawasaan negara dan wajib memberikan bantuan hukum.
6) Kekuasaan kehakiman meliputi hakim-hakim profesional, hakim-hakim awam dan hakim-hakim pembantu.
7) Hukum acara di sidang pengadilan berlangsung melalui dua instansi: pemeriksaan dan pemutusan perkara dalam tingkat pertama dan dalam tingkat banding. Dan persidangan pengadilan terbuka untuk umum. Namun, jumlah perkara tidak banyak: kebanyakan perkara diselenggarakan terhadap apa yang disebut musuh-musuh rakyat dan “residivis-residivis“, maupun dalam bidang hukum perkawinan.

6. SISTEM HUKUM JEPANG
 Jepang merupakan salah satu Negara yang menerapkan system Hukum Eropa Kontinental meskipun tidak keseluruhan. Prinsip utama  yang menjadi dasar system hukum Eropa kontinental itu ialah “ hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena mewujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu”. Prinsip dasar ini dianut mengungat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum”. dan kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan – tndakan hukum manusia dalampergaulan hidup diatur dengan peraturan – peraturan hukum yang tertulis. Dengan tujuan hukum itu dan berdasarkan sistem hukum yang dianut, maka hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakum hanya berfungsi “ menetapkan dan menafsirkan peraturan – peraturan dalam batas wewenangya”. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja ( doktrin  Res Ajudicata).
Jepang merupakan sebuah negara yang telah berhasil melembagakan upaya perdamaian ke dalam sistem peradilan negara. Pengalaman Jepang ini memberikan inspirasi bagi Kelompok Kerja untuk mengadopsi beberapa konsep atau pendekatan upaya perdamaian dalam sistem hukum Jepang untuk dituangkan ke dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 setelah memperhatikan secara mendalam peluang-peluang yang dimungkinkan oleh sistem hukum Indonesia.
 Dalam PERMA, para pihak dibolehkan untuk menggunakan jasa mediator lebih dari satu orang yang terdiri atas hakim dan profesi lainnya yang dianggap memahami masalah pokok sengketa. Konsep ini menyerupai dengan konsep Chotei dalam sistem hukum Jepang. Jika dalam PERMA No. 2 Tahun 2003, hakim pemeriksa perkara tidak dibolehkan menjadi mediator perkara yang diperiksanya, sebaliknya dalam PERMA No. 1 Tahun 2008, hakim pemeriksa perkara tidak dibolehkan menjadi mediator perkara yang diperiksanya jika dikehendaki oleh para pihak atau atas dasar ketentuan Pasal 12 ayat (6).
Hakim pemeriksa perkara boleh menjadi mediator dalam perkara yang diperiksanya menyerupai dengan konsep Wakai dalam sistem hukum Jepang. Selanjutnya, dalam sistem hukum Jepang dikenal konsep Sokketsu Wakai, yaitu perdamaian di luar pengadilan dapat dimintakan pengesahannya kepada pengadilan. Konsep Sokketsu Wakai memberikan inspirasi bagi Kelompok Kerja untuk mengadopsinya ke dalam PERMA seperti yang dirumuskan dalam Pasal 24.




DAFTAR PUSTAKA
Syarifin,Pipin.1999.Pengantar Ilmu Hukum.Bandung:CV.Pustaka Setia
Tobing,M.L.2005.Sekitar Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta:Erlangga
Arianto,Satya.2002.Pengantar Perbandingan Sistem Hukum.Jakarta:RajaGrafindo Persada.
http://imankeluarga.blogspot.com/2007/03/kk03-memahami-hukum-gereja.html
http://www.pn-yogyakota.go.id/pnyk/component/content/article/39/596-inspirasi-prosedur-mediasi.html