BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Budaya adalah bagian dari kehidupan umat manusia, termasuk pada kehidupan
manusia umumnya dan masyarakat Riau khususnya, akan selalu mengalami
perkembangan dan perubahan. Tidak akan ada budaya yang statis tanpa adanya
perkembangan dan perubahan. Dalam hal ini perkembangan itu bersifat relatif.
Artinya perkembangan budaya suatu masyarakat
akan berbeda dengan perkembangan budaya masyarakat lainnya. Kebudayaan
merupakan suatu kontinum bertahap ke arah yang kompleks, bukan suatu kumulasi.(
Helen, 2007 : 1 ).
Konsep kebudayaan itu sendiri asalnya dari bahasa Sanskerta, yaitu buddayah yang merupakan bentuk jamak
dari “buddhi” yang berarti “budi” atau “akal”. Dengan demikian kebudayaan dapat
diartikan: hal-hal yang bersangkutan dengan akal, dan secara lengkapnya
kebudayaan diartikan sebagai keseluruhan sistem gagasan, tindakan, hasil karya
manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik dari manusia
dengan belajar. ( Koentjaraningrat, 1994: 180-182 ).
Budaya merupakan suatu proses yang dinamik yang Selalu berkembang dari
zaman ke zaman. Kemudian, Selo Soemardjan
dan Soelaiman Sumardi memberikan batasan kebudayaan sebagai semua hasil karya
rasa dan cifta masyarakat.( Hartomo & Arnicun Aziz, 1997: 38 ).
Kebudayaan mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya
bertindak, berbuat, menentukan sikapnya kalau berhubungan dengan orang lain.
( Hartono & Arnicun Aziz, 1997 : 43 ).
Di dalam kebudayaan setiap masyarakat terdapat norma yang menjalin
kehidupan kelompoknya. Norma itu tidak hanya berbentuk aturan-aturan tertulis
tetapi ada juga yang berbentuk aturan-aturan yang tidak tertulis yang disebut
dengan kebiasaan. Bangsa Indonesia yang merupakan negara kepulauan ini memiliki
banyak suku bangsa ( etnis) yang mana dalam kelompok-kelompok suku bangsa
tersebut memiliki banyak pula kebudayaan dan adat-istiadatnya. Suatu suku bangsa
memiliki kebudayaan dan adat istiadat yang berbeda dengan suku bangsa lainnya,
akan tetapi di dalam kebudayaan dan adat istiadat mereka itu terdapat banyak
aturan-aturan yang mengikat masyarakatnya yang disebut norma.
Di
Provinsi Riau umumnya, kebudayaan ini terdapat di daerah-daerah pelosok ataupun
di kota-kota seperti di daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Kebudayaan yang ada
dan tumbuh serta mengakar di Kabupaten Indragiri Hilir tersebut khususnya di
Kecamatan Tempuling seperti kebudayaan masyarakat Suku Banjar.
Suku
Banjar merupakan suku bangsa yang mayoritas dan dominan diantara suku-suku
lain. Hal ini dapat kita lihat dari jumlah penduduknya serta pada aktivitas
keseharian masyarakat Kecamatan Tempuling yang menggunakan bahasa banjar
sebagai bahasa komunikasi sehari-hari, seperti dalam proses transaksi jual-beli.
Suku
Banjar memiliki beraneka ragam tradisi yang menjadi ciri khas masyarakat banjar
yang menarik untuk dikaji, seperti tentang tata cara adat perkawinan.
Perkawinan dalam masyarakat Suku Banjar didasarkan pada adat dan
kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat
yang tumbuh secara turun-temurun.
Adapun
tahap-tahap perkawinan dalam masyarakat suku banjar seperti :
1. Tahap Pra Perkawinan : a. Basusuluh,
b.Bapara, c.Meantar jujuran, d.
Bapingit.
2. Tahap Perkawinan : a. Nikah, b. Mandi Badudus, c.
Basanding, d. Serah-terima
3. Tahap Pasca Perkawinan : a. Naik
mentuhak, b. Bailangan.
Gejal-gejala yang tampak dalam masyarakat suku banjar di kecamatan
tempuling yakni sistem perkawinan yang secara perlahan mulai terpengaruh oleh
perubahan-perubahan sosial. Sehingga pelaksanaan upacara perkawinan masyarakat
suku banjar khususnya di kecamatan tempuling mengalami perubahan.
Adapun
perubahan yang terjadi, yakni :
a. Pada masa
sekarang upacara perkawinan dilakukan dengan lebih sederhana. Pesta perkawinan
yag biasanya diadakan selama tiga hari tiga malam kini hanya dilaksanakan tidak
lebih dari satu hari satu malam saja.
b. Dalam hal
ini perlengkapan perkawinan serta pakaian adat dan pelaminan khas Suku Banjar tidak
dipergunakan lagi.
c. Tahap-tahap
pra perkawinan seperti basasuluh dan bapingit sudah lazim ditinggalkan.
d. Pada masa
dulu perkawinan biasanya diramaikan dengan kesenian tradisional, seperti :
mamanda, balamut, madihin, dan lain-lain. Tetapi pada masa sekarang masyarakat
Suku Banjar lebih menyukai hiburan modern seperti Orgen Tunggal ( Keyboard ).
e. Pada masa
lalu upacara serah terima menggunakan bahasa daerah yang sifatnya masih
kedaerahan, tetapi pada masa sekarang serah terima tersebut sudah menggunakan
bahasa Indonesia dan sudah bersifat nasional.
Menurut Samoel Koening ( dalam Sela Melisa, 2009 : 8), perubahan sosial
menunjuk pada modifikasi-modifikasi yang terjadi di dalam pola-pola kehidupan
manusia, modifikasi-modifikasi itu terjadi karena sebab-sebab intern dan
ekstern.
Menurut Koentjaraningrat menjelaskan
ada tiga wujud kebudayaan, antara lain:
a. Wujud kebudayaan sebagai suatu komplek dari ide-ide, nilai-nilai,
norma-norma dan peraturan dan sebagainya. Wujud kebudayaan ini bersifat abstrak
tidak dapat diraba atau digambarkan sebab letaknya dalam fikiran manusia dimana
kebuayaan itu tumbuh.
b. Wujud kebudayaan sebagai suatu komplek aktivitas kelakuan berpola dari
manuasia dalam masyarakat.
c. Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia. Yaitu seluruh
totalitas dari hasil fisik dari aktivitas, perbuatan dan karya semua manusia
dalam masyarakat dan sifatnya paling konkrit. ( Koentjaraningrat, 1994 :
186-188 ).
Dari ketiga wujud kebudayaan diatas dapat dikatakan bahwa perubahan sistem
perkawinan yang terjadi pada masyarakat Suku Banjar lebih ke wujud pada
perubahan aktivitas perilaku dan perubahan benda-benda hasil karya, sedangkan
ide-ide yang ada dalam masyarakat itu tidak mengalami perubahan.
Berkaitan dengan latar belakang di atas, penulis mencoba melakukan
penelitian dengan judul : “Tinjauan Tentang Tata Cara Adat Perkawinan
Masyarakat Suku Banjar di Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir”.
1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan
dari uraian latar
belakang di
atas, maka penulis
merumuskan masalah, yaitu :
1. Bagaimana bentuk Tata Cara Adat Perkawinan Masyarakat Suku Banjar di
Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir?
2. Apakah ada perubahan yang terjadi dalam Tata Cara Adat Perkawinan
Masyarakat Suku Banjar di Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir?
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini
adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui bagaimana
tata cara adat perkawinan masyarakat Suku
Banjar di Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir.
2.
Untuk mengetahui apakah ada
pergeseran yang terjadi dalam Tata Cara Adat Perkawinan Suku Banjar di
Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir.
1.4. Manfaat Penelitian
1. Bagi penulis, untuk memenuhi tugas mata
kuliah Seminar Pengajaran PPKn.
2. Sebagai sumbangan pikiran dan bahan
bacaan bagi masyarakat tentang
kebudayaan Suku Banjar.
3. Bagi pemerintah, sebagai bahan pertimbangan
dalam upaya pelestarian kebudayaan nasional.
1.5. Penjelasan Istilah
Agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap
istilah-istilah yang digunakan dalam judul, maka penulisan mengemukakan
penjelasannya.
Tinjauan : Hasil
meninjau ; pandangan ; pendapat ( sesudah
menyelidiki, mempelajari dsb ). ( Kamus Besar Bahasa
Indonesia, 2008 : 1470 ).
Dalam hal ini, tijauan yang dimaksud adalah
menyelidiki,
mempelajari tentang tata cara adat perkawinan
masyarakat Suku Banjar.
Adat :
Aturan yang lazim atau biasa dipatuhi dan dilakukan oleh
sekelompok
masyarakat yang mengandung kaidah-kaidah, aturan-aturan dan kebiasaan yang
berlaku sejak zaman dahulu hingga sekarang. ( Helen, 2007 :11 )
Dalam hal ini
adat istiadat yang dimaksud adalah adat perkawinan masyarakat Suku Banjar.
Perkawinan :
Pertalian yang syah antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan untuk waktu yang lama.
Masyarakat : Kelompok manusia individu yang
diorganisasikan dan
mengikuti satu cara hidup tertentu. ( menurut M.L. Herkovitz, dalam
Sjamsir Marzoeki, 2002 : 28 ).
Suku Banjar :
Salah satu suku bangsa yang ada di Indonesia.
Tempuling :
Salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Indragiri
Hilir.
Indragiri Hilir : Salah satu kabupaten yang terdapat
di Provinsi Riau.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali, Mohammad. 1992. Strategi
Penelitian Pendidikan. Bandung : Angkasa
A.R, Novita. 2007. Skripsi UR. FKIP.
Bakhtiar, Nurhasanah. 2011. Pendidikan
Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi.
Pekanbaru : Universitas Riau.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1978. Adat-istiadat Daerah
Kalimantan Selatan. Kalsel : Depdikbud
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pusat Bahasa.Edisi ke 4.Jakarta : PT. Gramedia
Eddison, Ahmad. 2007. Metodologi
Penelitian. Pekanbaru : Cendikia Insani
Hartomo & Aziz Arnicun. 1990. Ilmu
Sosial Dasar. Jakarta : Bumi Aksara
Helen. 2007. Sripsi Pergeseran Adat
Perkawinan Masyarakat Melayu-Riau
Berkembang ke Arah Budaya Majemuk ( Multicultural )di Kecamatan
Bukit Batu.Kab.Bengkalis Th.2007.
Haar, Teer. 2001. Asas-asas dan
Susunan Hukum Adat. Jakarta : Pratya Paramita
Koentjaraningrat. 1981. Beberapa
Pokok Antropologi Sosial. Jakarta : Dian
Rakyat
Koentjaraningrat. 1990. Pengantar
Ilmu Antropologi. Jakarta : PT.Rineka Cifta.
Maryaeni. 2005. Metode Penelitian
Kebudayaan. Jakarta : Bumi Aksara
Marzoeki, Sjamsir. 2002. Pengantar
Antropologi. Pekanbaru : Aba Persada
Bunda
Mawardi. 2007. Hukum Islam. Pekanbaru
: Cendikia Insani
Melisa, Sela. 2008. Skripsi Perubahan
Tata Cara Perkawinan Masyarakat Banjar
di Kecamatan Tembilhan Kab.Inhil Prov.Riau
Moleong, Lexi. 2006. Metodologi
Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja
Rusdakarya
Parnia, Yuli. 2011. Skripsi Pergeseran
Tata Cara Adat Perkawinan Pada Suku
Laut ( Mantang ) di Desa Panuba Kab.Lingga Prov.Kepri.
Setiadi.dkk. 2007. Ilmu Sosial Budaya
dan Dasar. Jakarta : Kencana
Search : http://rizmarizma.blogspot.com/2011/02/pernikahan-adat-banjar.html
http://zipoer7.wordpress.com/2009/09/07/budaya-adat-pernikahan-banjar/
http://cupep.blogspot.com/2011/04/perkawinan-adat-banjar.html
Soekanto,
Soerjono. 1990. Sosiologi Suatu
Pengantar. Jakarta : Raja
Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar